Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1709 tentang Baiat untuk meninggalkan dosa besar dan hukum sebagai penebus

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu fondasi penting dalam memahami hubungan antara hukum dunia dan dosa di akhirat. Intinya, Rasulullah ﷺ mengambil baiat (janji setia) dari para sahabat untuk menjauhi dosa-dosa besar. Hadits ini juga mengajarkan bahwa hukuman duniawi yang ditegakkan atas sebuah dosa dapat menjadi penebus (penghapus) dosa tersebut di sisi Allah. Namun, jika dosa itu ditutupi oleh Allah di dunia, maka urusannya kembali kepada Allah; jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya, dan jika berkehendak, Dia mengadzabnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud (Hukum), Bab "Hukum Sebagai Penebus Dosa", no. 1709, dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman tentang keutamaan menjauhi dosa-dosa besar:

QS. An-Nisa' [4]: 31

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman had (hukuman yang ditetapkan syariat) dan hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan penguasa) dapat menjadi penghapus dosa bagi pelakunya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari juga membahas makna serupa ketika mengomentari riwayat yang semakna dalam Shahih Al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Baiat di Atas Ketaatan

Rasulullah ﷺ mengambil baiat dari para sahabat untuk perkara-perkara besar: tidak syirik, tidak zina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Ini menunjukkan bahwa komitmen awal seorang muslim adalah menjaga tauhid dan menjauhi dosa-dosa besar yang merusak masyarakat.

2. Hukuman Dunia Sebagai Penebus Dosa

Sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janjinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan barangsiapa yang melakukan sebagian dari dosa-dosa itu lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi penebus baginya."

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hukuman had (seperti dera bagi penzina, potong tangan bagi pencuri) maupun hukuman ta'zir. Hukuman ini, dengan keadilan dan pelaksanaannya yang benar, menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Ini adalah rahmat Allah yang besar, bahwa kesalahan yang dihukum di dunia tidak lagi dituntut di akhirat.

3. Dosa yang Ditutupi Allah

Sabda Nabi ﷺ: "Dan barangsiapa yang melakukan sebagian dari dosa-dosa itu lalu Allah menutupinya, maka urusannya kembali kepada Allah. Jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya; dan jika Dia menghendaki, Dia mengadzabnya."

Ini menunjukkan bahwa dosa yang tidak dihukum di dunia tidak otomatis diampuni. Namun, ada catatan penting dari para ulama, di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush-Shalihin, bahwa meskipun urusan itu kembali kepada Allah, seorang hamba tetap dianjurkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh. Taubat yang jujur dapat mengubah keputusan tersebut menjadi ampunan, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

4. Adab Menutupi Aib

Hadits ini juga secara tidak langsung mengajarkan bahwa jika seseorang terlanjur berbuat dosa, maka ia tidak boleh membuka aibnya sendiri di hadapan manusia. Ia harus menutupinya dan bertaubat kepada Allah. Ini sejalan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Setiap umatku dimaafkan kecuali orang-orang yang berterus terang (membuka aibnya sendiri)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Makkah), Rasulullah ﷺ mengambil baiat dari kaum wanita. Di antara isi baiat tersebut adalah larangan berzina dan mencuri, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Mumtahanah [60]: 12). Ini menunjukkan bahwa baiat untuk menjauhi dosa-dosa besar adalah ajaran yang berkelanjutan dan ditegakkan dalam momen-momen penting.

Ada kisah yang masyhur dari masa sahabat, yaitu ketika Ma'iz bin Malik Al-Aslami radhiyallahu 'anhu mengakui perbuatan zina di hadapan Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ sempat berpaling dan menanyakan apakah ia gila, namun Ma'iz mengaku dengan jujur. Akhirnya, hukuman rajam ditegakkan atasnya. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak mencela Ma'iz, bahkan para sahabat memahami bahwa hukuman tersebut adalah pembersih dosanya. Ini adalah contoh nyata bagaimana hukuman dunia menjadi penebus dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi dosa-dosa besar — syirik, zina, mencuri, dan membunuh tanpa hak. Ini adalah komitmen dasar seorang muslim.
  2. Jika terlanjur berbuat dosa, segeralah bertaubat dengan jujur kepada Allah, dan jangan membuka aib diri sendiri di hadapan manusia.
  3. Hormati hukum yang berlaku — jika seorang muslim dijatuhi hukuman karena dosanya, maka ia harus menerimanya dengan sabar, karena itu adalah rahmat Allah untuk membersihkannya.
  4. Jangan berputus asa dari rahmat Allah — dosa yang ditutupi Allah masih ada harapan ampunan jika diiringi taubat yang tulus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.