Penjelasan Hadits Muslim No. 1707 tentang Hukuman cambuk bagi peminum khamar sebanyak empat puluh kali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang pelaksanaan hukuman dera bagi peminum khamar (minuman keras) pada masa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Inti dari hadits ini adalah bahwa hukuman bagi peminum khamar adalah dera, dan terdapat perbedaan jumlah antara 40 kali (seperti yang dilakukan Nabi ﷺ dan Abu Bakar) dan 80 kali (seperti yang dilakukan Umar). Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu memilih 40 kali dera, namun beliau menegaskan bahwa keduanya adalah sunnah. Hadits ini juga menunjukkan kehati-hatian para sahabat dalam menegakkan hukum dan adab seorang anak didik kepada ayahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Hudain bin al-Mundhir Abu Sasan, beliau berkata: "Aku menyaksikan Utsman bin Affan ketika didatangkan kepadanya al-Walid, yang telah shalat Subuh dua rakaat kemudian berkata, 'Maukah aku tambahi untuk kalian?' Maka dua orang laki-laki bersaksi atasnya, salah satunya Humran, bahwa ia telah meminum khamar. Dan yang lain bersaksi bahwa ia melihatnya muntah. Maka Utsman berkata, 'Sesungguhnya ia tidak akan muntah kecuali setelah meminumnya.' Lalu Utsman berkata, 'Wahai Ali, bangunlah dan deralah dia.' Maka Ali berkata, 'Wahai Hasan, bangunlah dan deralah dia.' Hasan berkata, 'Serahkan urusan yang panas ini kepada orang yang menikmati dinginnya.' (Ali merasa keberatan dengan ucapan ini), maka Ali berkata, 'Wahai Abdullah bin Ja'far, bangunlah dan deralah dia.' Maka Abdullah pun menderanya, dan Ali menghitung hingga mencapai empat puluh, lalu Ali berkata, 'Berhentilah.' Kemudian Ali berkata, 'Nabi ﷺ menderanya empat puluh kali, Abu Bakar menderanya empat puluh kali, dan Umar menderanya delapan puluh kali. Semuanya adalah sunnah, dan yang ini (empat puluh) lebih aku sukai.'" (HR. Muslim, Kitab al-Hudud, Bab Hadd al-Khamr, no. 1707)

Ayat Al-Qur'an Terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang larangan khamar:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang jumlah dera bagi peminum khamar. Beliau menukil bahwa mayoritas ulama berpendapat hukuman peminum khamar adalah 80 kali dera berdasarkan kebijakan Umar bin Khattab yang bermusyawarah dengan para sahabat. Namun, sebagian ulama seperti Imam Ali dan sebagian ulama lainnya berpendapat 40 kali berdasarkan praktik Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Meminum Khamar dan Hukumannya

Para ulama sepakat bahwa meminum khamar adalah dosa besar. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa khamar adalah induk dari segala keburukan karena dapat menghilangkan akal yang merupakan pokok dari agama dan dunia.

2. Perbedaan Jumlah Dera

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah dera bagi peminum khamar:

  • Pendapat pertama: 40 kali dera. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib dan sebagian ulama, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ serta Abu Bakar.
  • Pendapat kedua: 80 kali dera. Ini adalah pendapat Umar bin Khattab yang diikuti oleh mayoritas ulama, karena Umar bermusyawarah dengan para sahabat dan mereka sepakat bahwa peminum khamar jika mabuk akan mengigau, dan jika mengigau akan menuduh (berbuat zina), maka hukumannya disamakan dengan hukuman qadzaf (menuduh zina) yaitu 80 kali dera.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kebijakan Umar ini adalah ijtihad yang disepakati oleh para sahabat pada masanya, sehingga menjadi ijma' sahabat yang kuat.

3. Adab Hasan bin Ali kepada Ayahnya

Ketika Ali meminta Hasan untuk menderanya, Hasan berkata, "Serahkan urusan yang panas ini kepada orang yang menikmati dinginnya." Maksudnya, biarkan orang yang berani menanggung akibatnya yang memimpin. Sebagian ulama menjelaskan bahwa Hasan enggan karena ia memiliki sifat yang lembut dan tidak suka terlibat dalam hukuman fisik. Namun Ali merasa keberatan karena seolah-olah Hasan tidak mau membantu menegakkan hukum Allah.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa sikap Hasan ini menunjukkan bahwa seorang anak boleh menolak permintaan ayahnya jika ada alasan syar'i yang kuat, selama dilakukan dengan adab dan tidak melawan.

4. Penetapan Hukuman Berdasarkan Bukti

Utsman bin Affan menetapkan hukuman berdasarkan kesaksian dua orang saksi. Salah satunya melihat langsung al-Walid meminum khamar, dan yang lain melihatnya muntah. Utsman berkata, "Ia tidak akan muntah kecuali setelah meminumnya." Ini menunjukkan bahwa muntahnya seseorang yang diketahui meminum khamar bisa menjadi bukti bahwa ia telah meminumnya.

5. Semua adalah Sunnah

Perkataan Ali, "Semuanya adalah sunnah," menunjukkan bahwa perbedaan jumlah dera antara 40 dan 80 bukanlah pertentangan, tetapi keduanya adalah hasil ijtihad yang benar. Yang penting adalah hukuman dera itu sendiri yang merupakan sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, beliau mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah tentang hukuman peminum khamar. Beliau berkata, "Sesungguhnya peminum khamar jika mabuk akan mengigau, dan jika mengigau akan menuduh (orang lain berzina). Maka samakanlah hukumannya dengan hukuman qadzaf (80 kali dera)." Maka para sahabat pun menyetujui pendapat Umar ini. (Disebutkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq dan Imam Muslim dalam kitab hudud).

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan kemaslahatan umat dan menegakkan hukum Allah dengan bijaksana. Mereka tidak ragu untuk berijtihad dalam perkara yang tidak ada nash yang tegas, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjauhi khamar adalah kewajiban setiap muslim karena ia adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
  2. Hukuman bagi peminum khamar adalah dera, dan jumlahnya yang masyhur adalah 80 kali berdasarkan kebijakan Umar yang disepakati para sahabat. Namun, 40 kali juga memiliki dasar dari Nabi ﷺ dan Abu Bakar.
  3. Menegakkan hukum Allah adalah tanggung jawab penguasa, bukan individu. Kita tidak boleh main hakim sendiri.
  4. Adab kepada orang tua dan pemimpin harus dijaga, bahkan ketika ada perbedaan pendapat.
  5. Perbedaan ijtihad di kalangan ulama adalah rahmat, selama bersumber dari dalil dan dilakukan dengan ikhlas karena Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?