Penjelasan Hadits Muslim No. 1704 tentang Hukuman rajam bagi Yahudi yang berzina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Shahih Muslim no. 1704) adalah bagian dari hadits panjang tentang kasus dua orang Yahudi yang berzina, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keduanya dirajam sesuai hukum Taurat. Hadits ini mengajarkan bahwa hukum Allah berlaku untuk semua orang, termasuk Ahli Kitab yang berada di bawah perlindungan negara Islam (dzimmi). Intinya, keadilan dan hukum pidana Islam ditegakkan tanpa pandang bulu, dan ini menunjukkan bahwa syariat Nabi Muhammad ﷺ membenarkan serta memberlakukan hukum-hukum Allah yang dibawa oleh para nabi sebelumnya selama tidak dinasakh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 48:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya/mengawasinya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hudud, Bab Rajam Yahudi Ahli Dzimmah dalam Zina, no. 1704. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Mazhalim, no. 2478, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama dari daftar:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memutuskan perkara Ahli Kitab dengan hukum syariat kita apabila mereka datang meminta keputusan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), baik Muslim maupun non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah bagian dari kisah yang panjang. Mari kita pahami konteksnya dengan baik.

Kisah lengkapnya: Pada masa Rasulullah ﷺ, datanglah dua orang Yahudi yang telah berzina. Mereka dibawa menghadap Nabi ﷺ oleh kaumnya. Nabi ﷺ bertanya kepada mereka: "Apa hukum zina dalam kitab Taurat kalian?" Mereka menjawab: "Kami menghukum mereka dengan dicela dan dicambuk." Maka Abdullah bin Salam (yang dahulu seorang ulama Yahudi) berkata: "Kalian berdusta! Dalam Taurat hukumannya adalah rajam." Lalu mereka mendatangkan Taurat dan membukanya, tetapi salah seorang dari mereka menutupi ayat rajam dengan tangannya sambil membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Maka Abdullah bin Salam berkata: "Angkat tanganmu!" Ternyata di bawah tangannya itu tertulis ayat rajam. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar kedua orang Yahudi itu dirajam, dan mereka pun dirajam di tempat dekat masjid.

Pelajaran penting dari hadits ini menurut para ulama:

  1. Hukum Allah bersifat universal. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberlakukan hukum Taurat kepada mereka karena hukum tersebut adalah syariat Allah yang belum dinasakh. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam datang membenarkan syariat sebelumnya yang masih berlaku.
  2. Keadilan tanpa diskriminasi. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Islam, hukuman zina berlaku bagi siapa saja—Muslim maupun non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun.
  3. Penegakan hukum meski pelakunya Ahli Kitab. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Ahli Kitab yang berzina di wilayah Islam tetap dikenakan hukuman rajam jika mereka muhshan (sudah menikah), karena mereka tunduk pada hukum-hukum Islam dalam muamalah dan jinayat.
  4. Sikap jujur dalam menegakkan kebenaran. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi itu berusaha menyembunyikan hukum Allah, namun Allah membongkar kedustaan mereka. Ini pelajaran bahwa tidak ada gunanya menyembunyikan kebenaran, karena Allah akan menampakkannya.

Catatan penting: Dalam riwayat yang Anda sebutkan, ada keterangan bahwa riwayat ini tidak menyebutkan penjelasan Ibn Shihab tentang makna "adh-dhafir" yang berarti tali. Ini hanya perbedaan redaksi periwayatan, namun makna haditsnya tetap sama.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keadilan Rasulullah ﷺ yang tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Suatu ketika, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang terkenal dan dihormati mencuri. Kaum Quraisy merasa berat untuk menghukumnya karena status sosialnya. Mereka mengutus Usamah bin Zaid untuk meminta keringanan kepada Rasulullah ﷺ.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas:

"Apakah engkau hendak memberi syafaat dalam perkara hudud (hukuman Allah)? Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Dalam hadits tentang Yahudi yang dirajam ini, kita melihat hal yang sama—hukum Allah ditegakkan kepada siapa pun, meskipun mereka bukan Muslim. Inilah keadilan yang sejati, yang tidak tunduk pada tekanan sosial, status, atau kepentingan kelompok.

Imam Malik bin Anas rahimahullah ketika meriwayatkan hadits ini melalui gurunya Ibn Syihab az-Zuhri, beliau ingin mengajarkan kepada kita bahwa hukum-hukum Allah harus disampaikan dan ditegakkan apa adanya, tanpa mengurangi atau menambah-nambahi.

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Yakinlah bahwa hukum Allah adalah sebaik-baik hukum. Tidak ada hukum buatan manusia yang bisa menggantikan keadilan syariat Allah.
  2. Jangan pernah menyembunyikan kebenaran. Orang-orang Yahudi berusaha menyembunyikan ayat rajam, namun Allah membongkarnya. Sebagai Muslim, kita harus berani menyampaikan kebenaran meskipun pahit.
  3. Berlaku adillah kepada siapa pun. Keadilan dalam Islam tidak membedakan suku, status sosial, atau agama. Jika seorang non-Muslim yang berbuat zina di wilayah Islam tetap dihukum, maka seorang Muslim tentu lebih utama untuk tunduk pada hukum Allah.
  4. Pelajari hukum-hukum Islam dengan benar. Pemahaman yang dangkal bisa membuat seseorang salah dalam menerapkan hukum, seperti pemuka Yahudi yang mengaku hukumannya hanya cambuk padahal dalam Taurat adalah rajam.
  5. Jadikan kisah ini sebagai pelajaran tentang pentingnya ilmu. Para ulama dari kalangan sahabat seperti Abdullah bin Salam yang mengetahui isi Taurat mampu membongkar kebohongan. Maka perbanyaklah belajar agama dari sumber yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?