Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengisahkan tentang sekelompok Yahudi yang mengubah hukum rajam dalam Taurat menjadi hukuman yang lebih ringan (menghitamkan muka dan mencambuk) karena pengaruh status sosial. Nabi ﷺ kemudian menegakkan kembali hukum rajam sesuai perintah Allah. Kisah ini mengajarkan bahwa hukum Allah harus ditegakkan secara adil tanpa membeda-bedakan status sosial, dan bahwa mengubah hukum Allah adalah bentuk kekufuran, kezaliman, dan kefasikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Maidah [5]: 41
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ ۚ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Wahai Rasul, janganlah engkau bersedih hati terhadap orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekufuran, yaitu orang-orang yang berkata dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' padahal hati mereka belum beriman; dan juga di antara orang-orang Yahudi, mereka sangat suka mendengar (berita-berita) dusta lagi sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka mengubah firman-firman (Allah) setelah ditempatkan pada tempatnya; mereka berkata, 'Jika diberikan ini kepadamu, terimalah, dan jika tidak diberikan ini kepadamu, maka berhati-hatilah.' Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
QS. Al-Maidah [5]: 44
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi). Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir."
QS. Al-Maidah [5]: 45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."
QS. Al-Maidah [5]: 47
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."
Hadits:
Hadits riwayat Muslim no. 1700 dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menegakkan hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) berdasarkan Taurat dan syariat Islam. Beliau juga menegaskan bahwa mengubah hukum Allah adalah perbuatan yang tercela.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa kisah ini menjadi dalil bahwa hukum rajam tidak hanya ada dalam Islam, tetapi juga dalam syariat sebelumnya (Taurat).
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat yang turun (QS. Al-Maidah: 41, 44, 45, 47) berkaitan langsung dengan peristiwa ini, sebagai peringatan keras terhadap orang-orang yang mengubah dan tidak menerapkan hukum Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu bukti nyata tentang bagaimana para ulama Yahudi pada masa Nabi ﷺ telah mengubah hukum Allah dalam Taurat. Hukum asal untuk pezina yang sudah menikah (muhshan) dalam Taurat adalah rajam (dilempari batu hingga mati). Namun, karena banyaknya kalangan bangsawan dan orang kaya yang terlibat zina, mereka merasa kesulitan untuk menerapkan hukuman rajam kepada mereka. Maka mereka sepakat untuk mengganti hukuman rajam dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu menghitamkan muka dengan arang dan mencambuk.
Ketika seorang Yahudi yang telah dihukum dengan cara ini dibawa ke hadapan Nabi ﷺ, beliau menanyakan kepada mereka tentang hukum zina dalam Taurat. Awalnya mereka berbohong, tetapi setelah Nabi ﷺ bersumpah dengan nama Allah, seorang ulama Yahudi jujur mengakui bahwa hukum sebenarnya adalah rajam, namun mereka telah mengubahnya karena alasan sosial.
Nabi ﷺ kemudian menegakkan kembali hukum rajam dan bersabda, "Ya Allah, aku adalah yang pertama menghidupkan perintah-Mu ketika mereka telah mematikannya." Ini menunjukkan semangat beliau dalam menegakkan keadilan dan hukum Allah tanpa kompromi.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Hukum Allah tidak boleh diubah karena kepentingan duniawi. Mengubah hukum Allah, baik karena status sosial, kekayaan, atau tekanan politik, adalah bentuk kezaliman dan kekufuran. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 44, 45, dan 47.
- Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam Islam, tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin, bangsawan dan rakyat biasa dalam penerapan hukum. Semua sama di hadapan hukum Allah.
- Kejujuran dalam ilmu adalah kewajiban. Ulama Yahudi yang jujur akhirnya mengakui kebenaran meskipun awalnya menyembunyikannya. Ini mengajarkan bahwa seorang alim (ulama) harus berani mengatakan kebenaran meskipun pahit.
- Nabi ﷺ sebagai teladan dalam menegakkan hukum. Beliau tidak takut pada celaan atau tekanan dalam menerapkan hukum Allah. Ini menjadi contoh bagi para pemimpin dan hakim untuk bersikap tegas dan adil.
Pandangan ulama tentang ayat-ayat yang turun:
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini (QS. Al-Maidah: 41, 44, 45, 47) turun sebagai respons terhadap peristiwa ini. Ayat 41 mengkritik orang Yahudi yang mengubah firman Allah, sedangkan ayat 44, 45, dan 47 menegaskan bahwa siapa pun yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, maka mereka termasuk golongan kafir, zalim, dan fasik.
- Imam al-Qurthubi (meskipun tidak dalam daftar, namun pendapatnya sejalan dengan ulama lain) menegaskan bahwa ketiga sifat ini (kafir, zalim, fasik) bisa berkumpul pada satu orang jika ia mengingkari hukum Allah secara keseluruhan, atau bisa juga terpisah tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Story Telling
Kisah ini mengingatkan kita pada sikap para sahabat yang sangat teguh dalam menegakkan hukum Allah. Suatu ketika, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, saat menjadi khalifah, menghadapi kasus seorang wanita yang dihukum rajam karena zina. Sebelum hukuman dilaksanakan, Umar membaca ayat rajam dan bersabda, "Aku khawatir jika ada orang yang berkata, 'Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah,' lalu mereka meninggalkannya karena tidak mengetahuinya." (HR. Tirmidzi, dishahihkan al-Albani).
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga dan menegakkan hukum Allah meskipun ada tekanan atau godaan untuk mengubahnya. Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini dan tidak pernah ragu untuk menerapkan hukum Allah secara adil.
Kesimpulan Praktis
- Tegakkan hukum Allah dengan adil, tanpa membeda-bedakan status sosial, kekayaan, atau kedudukan.
- Jangan pernah mengubah atau mengurangi hukum Allah demi kepentingan duniawi, karena itu termasuk perbuatan kafir, zalim, dan fasik.
- Jadilah orang yang jujur dalam ilmu, dan berani mengatakan kebenaran meskipun pahit.
- Teladani Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menegakkan keadilan dan hukum Allah.
- Pahami bahwa hukum Allah adalah yang terbaik untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.