Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hukum Allah wajib ditegakkan tanpa bisa diganti dengan tebusan atau harta. Seorang ayah yang mencoba "menebus" hukuman anaknya dengan seratus kambing dan seorang budak perempuan diberitahu Nabi ﷺ bahwa tebusan itu tidak sah dan harus dikembalikan. Hukuman yang benar adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan), serta rajam bagi pezina yang sudah menikah (muhshan). Hadits ini juga menunjukkan pentingnya pengakuan (iqrar) sebagai dasar penegakan hukuman had.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
QS. An-Nisa' [4]: 15
"Dan terhadap perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji di antara kamu, maka hendaklah kamu meminta empat orang saksi di antara kamu. Jika mereka telah bersaksi, maka tahanlah mereka di dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Hudud, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani رضي الله عنهما. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok dalam bab hukuman zina, pengakuan (iqrar), dan larangan menerima tebusan dalam perkara hudud.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menempatkan hadits ini sebagai dalil bahwa hukuman had tidak bisa digugurkan dengan tebusan atau perdamaian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa ayat "jalan yang lain" dalam QS. An-Nisa' [4]: 15 telah dijelaskan oleh Sunnah, yaitu cambuk seratus kali dan pengasingan setahun bagi yang belum menikah, serta rajam bagi yang sudah menikah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan wahyu, bukan berdasarkan adat atau tebusan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Hukum had tidak bisa diganti dengan tebusan.
Seorang ayah dari suku Badui datang kepada Nabi ﷺ memohon keputusan berdasarkan Kitab Allah. Anaknya berzina dengan istri majikannya. Karena tidak tahu hukum yang sebenarnya, ayah itu memberikan seratus kambing dan seorang budak perempuan sebagai "tebusan" kepada pihak majikan, dengan harapan hukuman anaknya bisa digugurkan. Nabi ﷺ menegaskan bahwa tebusan itu tidak sah dan harus dikembalikan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan hukuman hudud (yang telah ditetapkan syariat) tidak dapat dihapus dengan kesepakatan, tebusan, atau perdamaian, karena ini adalah hak Allah ﷻ.
Kedua: Perbedaan hukuman antara muhshan dan ghairu muhshan.
Nabi ﷺ memutuskan:
- Anak laki-laki si Badui (yang belum menikah/ghairu muhshan): cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.
- Istri majikannya (yang sudah menikah/muhshan): rajam hingga mati.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah hukum yang tetap dalam syariat Islam, dan merupakan penjelasan dari "jalan yang lain" yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 15. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa hukuman rajam bagi muhshan adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ.
Ketiga: Pengakuan (iqrar) sebagai dasar hukuman.
Nabi ﷺ mengutus Unais bin Zuhaq al-Aslami untuk menemui wanita tersebut. Jika wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajam dilaksanakan. Wanita itu mengakui, dan hukuman pun dijalankan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pengakuan seseorang atas perbuatannya adalah salah satu cara tetapnya hukuman had, selain persaksian empat orang saksi. Ini menunjukkan bahwa pintu taubat tetap terbuka, dan pengakuan adalah bentuk tanggung jawab di hadapan Allah dan manusia.
Keempat: Keutamaan pihak yang lebih berilmu dalam menyampaikan perkara.
Dalam hadits disebutkan bahwa pihak lawan "lebih faqih" (lebih memahami) daripada si Badui. Ia mempersilakan si Badui menyampaikan perkara, lalu ia melengkapi dengan penjelasan yang benar. Ini mengajarkan adab dalam berperkara dan pentingnya ilmu dalam menyelesaikan masalah.
Kelima: Kasih sayang seorang ayah tidak boleh melampaui hukum Allah.
Si ayah berusaha menebus anaknya karena kasih sayang. Namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa hukum Allah harus ditegakkan. Ini bukan berarti Islam tidak menghargai kasih sayang, tetapi menegaskan bahwa dalam perkara hudud, tidak ada kompromi. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa menegakkan hudud adalah bentuk rahmat bagi masyarakat, karena mencegah kerusakan yang lebih besar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ memutuskan perkara tersebut, beliau bersabda dengan sumpah: "Demi Dia yang menguasai jiwaku, aku akan memutuskan di antara kalian menurut Kitab Allah." Kemudian beliau memerintahkan Unais bin Zuhaq al-Aslami untuk pergi kepada wanita tersebut. Unais pergi di pagi hari, dan wanita itu mengakui perbuatannya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar wanita itu dirajam, dan hukuman pun dilaksanakan.
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan Imam an-Nawawi dalam syarahnya menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan ketegasan Nabi ﷺ dalam menegakkan hukum Allah, sekaligus kelembutan beliau dalam memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk menyampaikan dalihnya. Para sahabat yang hadir menyaksikan bagaimana kebenaran ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang ayah yang ingin melindungi anaknya.
Kesimpulan Praktis
- Hukum Allah wajib ditegakkan dan tidak bisa diganti dengan tebusan, harta, atau kesepakatan manusia.
- Hukuman zina berbeda antara yang sudah menikah (rajam) dan yang belum menikah (cambuk seratus kali dan pengasingan setahun).
- Pengakuan (iqrar) adalah cara yang sah untuk menetapkan hukuman had, di samping persaksian empat saksi.
- Ilmu agama sangat penting dalam menyelesaikan perkara, sebagaimana pihak yang lebih faqih dalam hadits ini.
- Kasih sayang tidak boleh melampaui batas syariat, karena menegakkan hudud adalah bentuk rahmat bagi masyarakat.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika terlanjur berbuat dosa, dan jangan mencari-cari alasan untuk menghindari hukum Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.