Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang wanita dari Bani Juhainah yang hamil akibat zina lalu datang sendiri kepada Nabi ﷺ untuk meminta ditegakkan hukuman rajam atas dirinya. Setelah melahirkan, beliau merajamnya, lalu menshalati jenazahnya. Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu heran mengapa beliau menshalati wanita pezina, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa taubat wanita itu sangat agung—ia rela mengorbankan jiwanya di jalan Allah—sehingga taubatnya sebanding dengan dosa tujuh puluh orang penduduk Madinah. Hadits ini mengajarkan keutamaan taubat nasuha, pentingnya menegakkan hukum syariat, dan kasih sayang kepada pelaku maksiat yang bertaubat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
Allah Ta’ala berfirman:
QS. An-Nisa’ [4]: 18
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan tidaklah taubat itu diterima dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (dosa) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia berkata: ‘Sesungguhnya aku bertaubat sekarang.’ Dan tidak (pula diterima taubat) dari orang-orang yang mati sedang mereka dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.”
Ayat ini menunjukkan bahwa taubat yang diterima adalah sebelum datangnya sakaratul maut. Wanita dalam hadits ini bertaubat sebelum dirajam, dan taubatnya diterima.
Hadits:
Hadits riwayat Imam Muslim (no. 1696) dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana tercantum dalam teks di atas. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6827) dengan redaksi yang serupa.
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 11/202) menjelaskan: “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa taubat seorang pezina yang dirajam diterima, dan bahwa orang yang mati dalam keadaan telah bertaubat dari dosa besar, maka ia mati dalam keadaan husnul khatimah. Dan shalat jenazah atasnya adalah boleh, bahkan disunnahkan.”
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, 12/127) berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa taubat seorang yang melakukan dosa besar—meskipun ia telah dihukum mati—diterima, selama taubatnya dilakukan sebelum nyawa sampai di tenggorokan.”
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin, 4/367) menegaskan: “Taubat wanita ini adalah taubat yang paling sempurna, karena ia mengakui dosanya, menyerahkan dirinya untuk ditegakkan hukuman, dan rela mati demi membersihkan dosanya. Ini adalah puncak kejujuran dalam bertaubat.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Keutamaan Taubat Nasuha:
Taubat yang diterima Allah adalah taubat yang dilakukan dengan penuh kejujuran, penyesalan, dan tekad tidak mengulangi. Wanita ini tidak hanya menyesal, tetapi ia rela menanggung hukuman mati demi membersihkan dosanya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Madarij as-Salikin, 1/307) mengatakan: “Taubat yang paling tinggi adalah taubat yang disertai dengan pengorbanan jiwa dan harta di jalan Allah.”
- Hukuman Rajam bagi Pezina Muhshan (yang sudah menikah):
Wanita ini hamil akibat zina, dan ia dirajam. Ini menunjukkan bahwa hukuman rajam berlaku bagi pezina yang sudah menikah (muhshan). Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm, 6/145) menegaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Shalat Jenazah atas Pelaku Maksiat yang Bertaubat:
Nabi ﷺ tetap menshalati jenazah wanita itu meskipun ia mati karena hukuman rajam. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang mati dalam keadaan telah bertaubat—meskipun ia dihukum mati karena dosanya—tetap dishalati dan dimintakan ampunan. Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Mughni, 2/396) berkata: “Disunnahkan menshalati setiap muslim yang mati, termasuk yang dihukum mati karena zina atau qishash, selama ia mati dalam keadaan Islam.”
- Kesempurnaan Taubat Wanita Itu:
Nabi ﷺ bersabda bahwa taubat wanita itu sebanding dengan dosa tujuh puluh orang penduduk Madinah. Ini adalah ungkapan yang menunjukkan betapa besar pahala taubatnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di (dalam Tafsir as-Sa’di, 1/178) menjelaskan: “Taubat yang benar dapat menghapus dosa sebesar apapun, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima taubat.”
- Adab Menegakkan Hukuman:
Nabi ﷺ memerintahkan agar wanita itu diperlakukan dengan baik selama hamil, dan baru dirajam setelah melahirkan. Ini menunjukkan bahwa hukuman tidak boleh dijatuhkan dalam keadaan yang memberatkan, seperti pada wanita hamil. Imam al-Bukhari (dalam Shahih-nya, no. 6827) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Pergilah dan jangan kamu rajam dia sampai ia melahirkan.”
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) bahwa beliau sering menangis ketika menceritakan kisah wanita ini. Beliau berkata: “Lihatlah bagaimana seorang wanita yang hamil karena zina, dengan penuh keberanian dan kejujuran, datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Aku telah berbuat dosa, maka sucikanlah aku.’ Ia tidak malu, tidak takut, dan tidak mencari alasan. Ia hanya ingin membersihkan dirinya dengan hukuman di dunia agar selamat di akhirat. Maka Allah menerima taubatnya dan menjadikannya teladan bagi umat ini.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, no. 28765, dengan sanad yang shahih)
Kisah ini mengajarkan bahwa pintu taubat selalu terbuka, dan bahwa kejujuran dalam mengakui dosa adalah langkah pertama menuju ampunan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Segera bertaubat dari dosa apa pun, karena Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawa belum sampai di tenggorokan.
- Jangan putus asa dari rahmat Allah, meskipun dosa besar seperti zina, karena taubat yang jujur dapat menghapusnya.
- Hukuman syariat bukanlah bentuk kebencian, melainkan pembersihan dan rahmat bagi pelaku yang bertaubat.
- Kasih sayang kepada pelaku maksiat yang bertaubat adalah sunnah Nabi ﷺ; kita tidak boleh menghina atau merendahkan mereka.
- Shalat jenazah atas muslim yang mati dalam keadaan Islam—meskipun ia dihukum mati karena dosa—adalah kewajiban dan bentuk doa untuknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.