Penjelasan Hadits Muslim No. 1691 tentang Kewajiban hukuman rajm bagi pezina muhsan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Umar bin Khattab menyatakan di atas mimbar Nabi ﷺ bahwa hukuman rajm (dirajam sampai mati) bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) adalah ketetapan yang Allah turunkan, yang dahulu dibaca sebagai ayat, dihafal, dan dipahami oleh para sahabat. Rasulullah ﷺ sendiri menerapkannya, begitu pula para sahabat setelah beliau. Umar khawatir suatu saat ada orang yang menyangka rajm tidak ada dalilnya lalu meninggalkannya. Hukum rajm tetap berlaku berdasarkan bukti (bayyinah), kehamilan, atau pengakuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang hukuman zina secara umum:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri — dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah — dari Abdullah bin Abbas — dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Hadits lain yang menguatkan, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani, bahwa Nabi ﷺ ketika ditanya tentang hukuman bagi pezina yang belum menikah dan yang sudah menikah, beliau memerintahkan seratus kali dera dan pengasingan setahun bagi yang belum menikah, serta rajm bagi yang sudah menikah (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi utama hadits ini, seorang tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rajm adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas berlakunya rajm dan bantahan terhadap kelompok yang menolaknya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri mempraktikkan rajm, sehingga tidak ada keraguan tentang syariatnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menyampaikan khutbah di atas mimbar Rasulullah ﷺ — sebuah posisi yang sangat mulia dan dihadiri banyak sahabat — untuk menegaskan beberapa hal penting:

  1. Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan Al-Kitab kepadanya. Ini muqaddimah untuk menegaskan bahwa segala yang datang dari Nabi ﷺ adalah haq.
  2. Ayat rajm dahulu termasuk yang diturunkan (mansukh tilawah). Maksudnya, dahulu ada ayat Al-Qur'an yang dibaca tentang rajm, kemudian Allah menghapus bacaannya (mansukh tilawah) tetapi hukumnya tetap berlaku (tsabit hukman). Ini adalah bentuk nasakh yang dikenal dalam ilmu ushul, di mana lafaznya diangkat tetapi hukumnya tetap.
  3. Para sahabat membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut bukanlah sesuatu yang asing bagi mereka, melainkan telah dikenal dan dipahami secara kolektif.
  4. Rasulullah ﷺ menerapkan rajm, dan para sahabat pun menerapkannya setelah beliau. Ini adalah dalil amali (praktik) yang sangat kuat, karena tidak mungkin para sahabat menerapkan sesuatu yang bukan syariat.
  5. Kekhawatiran Umar: Beliau khawatir di masa depan ada orang yang berkata "Kami tidak menemukan rajm dalam Kitab Allah" lalu meninggalkannya dan tersesat. Ini menunjukkan bahwa Umar memahami bahwa rajm adalah kewajiban yang ditetapkan Allah, dan meninggalkannya adalah kesesatan.
  6. Syarat pelaksanaan rajm: (a) bukti yang jelas (bayyinah, yaitu empat saksi yang adil), (b) kehamilan (sebagai indikasi zina bagi perempuan yang tidak bersuami), atau (c) pengakuan (ikrar) dari pelaku.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil terkuat tentang rajm. Beliau menyebutkan bahwa Umar menyampaikannya di mimbar di hadapan para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya — ini menunjukkan ijma' (kesepakatan) mereka.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pernyataan Umar "Kami membacanya, menghafalnya, dan memahaminya" menunjukkan bahwa ayat rajm dahulu benar-benar ada sebagai bagian dari Al-Qur'an yang dibaca, kemudian diangkat bacaannya. Beliau juga menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ merajam Ma'iz dan perempuan Ghamidiyyah, serta seorang Yahudi dan Yahudiyyah yang berzina. Ini semua menunjukkan rajm adalah syariat yang tetap.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa rajm adalah hukuman yang disyariatkan dan tidak bisa dihapus, serta merupakan hukuman bagi muhshan (yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah).

Perbedaan pendapat:

Sebagian kelompok (seperti Khawarij dan sebagian Mu'tazilah) menolak rajm dengan alasan tidak ada dalam Al-Qur'an. Namun, ulama Ahlus Sunnah — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa rajm adalah hukuman yang tetap bagi muhshan. Dalilnya adalah hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ dan praktik para sahabat yang tidak diingkari.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama bahwa rajm adalah hukuman yang tetap dan wajib bagi pezina muhshan, berdasarkan hadits-hadits shahih dan ijma' sahabat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu suatu ketika berkhutbah di atas mimbar Rasulullah ﷺ dan menyampaikan perkataan ini dengan penuh ketegasan. Beliau adalah khalifah yang dikenal sangat tegas dalam menegakkan hukum Allah. Dalam riwayat lain, beliau juga pernah berkata: "Seandainya bukan karena ucapan orang yang akan berkata 'Umar menambahkan sesuatu dalam Kitab Allah', sungguh aku akan menuliskan ayat rajm dengan tanganku sendiri."

Ini menunjukkan betapa besar perhatian Umar terhadap penegakan syariat dan kekhawatirannya terhadap generasi setelahnya yang mungkin akan meninggalkan kewajiban ini karena ketidaktahuan. Sikap Umar ini bukanlah menambah-nambahi agama, melainkan menegaskan apa yang sudah ditetapkan Allah dan dipraktikkan Nabi ﷺ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, beliau menyampaikan hadits ini dengan penuh amanah, karena beliau adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam meriwayatkan hadits dan dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an).

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman rajm adalah syariat yang tetap bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), berdasarkan Al-Qur'an (yang hukumnya tetap meski bacaannya diangkat), hadits-hadits shahih, dan ijma' sahabat.
  2. Jangan ragu terhadap hukum Allah yang sudah jelas dalilnya, meskipun mungkin ada orang yang meragukannya karena ketidaktahuan.
  3. Bukti pelaksanaan rajm adalah: empat saksi adil, kehamilan (bagi yang tidak bersuami), atau pengakuan pelaku.
  4. Hukum ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena menjaga kehormatan, keturunan, dan ketenteraman masyarakat.
  5. Kita wajib mempelajari ilmu agar tidak tersesat dan tidak meninggalkan kewajiban yang Allah tetapkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?