Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Allah telah menetapkan hukuman zina secara rinci: pezina yang belum pernah menikah (bikr) dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan pezina yang sudah pernah menikah (tsayyib) dicambuk 100 kali dan dirajam hingga mati. Sabda "Ambillah dariku" menunjukkan pentingnya menerima hukum ini dengan taat, karena sebelumnya hukum zina belum ditetapkan secara jelas. Hadits ini menjadi dasar utama para ulama dalam menetapkan hukuman had zina.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Hudud, Bab Hukum Zina, dari sahabat 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab had zina.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rasulullah ﷺ mengulang sabdanya "Ambillah dariku, ambillah dariku" sebagai penekanan bahwa hukum ini adalah wahyu dari Allah, bukan pendapat pribadi. Ini menunjukkan urgensi dan keseriusan perkara zina.
Penjelasan para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sebelum turunnya ayat dan hadits ini, hukuman zina belum ditetapkan secara rinci. Kalimat "قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً" (Allah telah menetapkan jalan bagi mereka) bermakna Allah telah menetapkan hukum yang jelas setelah sebelumnya hanya berupa tahanan di rumah (QS. An-Nisa [4]: 15).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah) adalah jald (cambuk) 100 kali dan taghrib (pengasingan) satu tahun. Sedangkan bagi muhshan (sudah menikah) adalah rajam.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi muhshan adalah hukuman yang ditetapkan oleh sunnah mutawatir dan ijma' sahabat. Beliau menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang kewajiban rajam bagi pezina muhshan.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pezina muhshan dirajam, dan menurut Imam asy-Syafi'i tidak dicambuk lagi (karena hadits ini menurut beliau mansukh/terhapus bagian cambuknya untuk muhshan). Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa muhshan hanya dirajam tanpa cambuk.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hukuman ini adalah hak Allah yang harus ditegakkan oleh penguasa Muslim, bukan individu. Beliau juga menegaskan bahwa rajam dilakukan hingga mati, bukan sekadar melukai.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa pezina muhshan hanya dirajam, tidak dicambuk lagi. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur.
- Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat bahwa muhshan dicambuk 100 kali kemudian dirajam, berdasarkan zhahir hadits ini.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits lain yang lebih shahih menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hanya merajam Ma'iz dan wanita Ghamidiyah tanpa mencambuk mereka terlebih dahulu.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari bahwa seorang laki-laki bernama Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Nabi ﷺ berpaling darinya beberapa kali, namun ia tetap mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Setelah dipastikan kewarasannya, Nabi ﷺ bertanya kepada kaumnya tentang kondisi Ma'iz, dan mereka menjawab bahwa ia adalah orang yang sudah menikah. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar Ma'iz dirajam, dan beliau tidak mencambuknya terlebih dahulu.
Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman rajam bagi muhshan adalah hukuman yang ditetapkan, dan Nabi ﷺ tidak mencambuk Ma'iz sebelum rajam. Ini menjadi dalil kuat bagi jumhur ulama bahwa muhshan tidak dicambuk lagi.
Kesimpulan Praktis
- Hukum zina adalah perkara besar yang Allah dan Rasul-Nya telah tetapkan hukumannya secara rinci. Kita wajib menerima dan tunduk pada hukum ini.
- Pezina ghairu muhshan (belum pernah menikah): dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun.
- Pezina muhshan (sudah pernah menikah): dirajam hingga mati. Menurut jumhur ulama, tidak dicambuk lagi.
- Pelaksanaan hukuman adalah wewenang penguasa Muslim, bukan individu atau kelompok.
- Taubat dari zina tetap diterima jika dilakukan dengan sungguh-sungguh sebelum hukuman ditegakkan, sebagaimana dijelaskan para ulama.
- Menjauhi zina dan segala perantara yang mengarah kepadanya adalah kewajiban setiap Muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.