Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1689 tentang Larangan syafaat dalam hukuman hadd pencurian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil yang sangat agung tentang tegaknya hukum Allah ﷻ di muka bumi. Intinya, Rasulullah ﷺ menolak dengan tegas adanya upaya syafaat (keringanan/intervensi) untuk menggagalkan hukuman had (hukuman yang sudah ditetapkan Allah) bagi seorang pencuri, meskipun pelakunya adalah orang terhormat dari kalangan Quraisy. Beliau menegaskan bahwa hukum Allah berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya adalah putri beliau sendiri, Fatimah binti Muhammad ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud (Hukuman), Bab: "Memotong Tangan Pencuri yang Terhormat dan Lainnya serta Larangan untuk Bersyafaat dalam Hukuman", nomor 1689, dari sahabat Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Kaitan dengan Ulama:

Kisah ini juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin (yang merupakan ulama besar dari kalangan tabi'in), menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa syafaat (permintaan keringanan) tidak boleh dilakukan untuk menggugurkan hukuman had setelah perkara tersebut sampai kepada penguasa (imam). Namun, mereka membolehkan syafaat sebelum perkara itu sampai kepada penguasa, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki latar belakang kisah yang sangat terkenal. Seorang wanita dari Bani Makhzum (salah satu kabilah Quraisy yang terhormat) tertangkap basah melakukan pencurian. Kaum Quraisy merasa gengsi dan khawatir jika wanita tersebut dihukum, maka aib akan menimpa kabilah mereka. Mereka kemudian mencari seseorang yang berani untuk berbicara kepada Rasulullah ﷺ agar membatalkan hukuman potong tangan tersebut. Mereka memilih Usamah bin Zaid, pemuda yang sangat dicintai Rasulullah ﷺ, untuk menyampaikan permintaan syafaat tersebut.

Namun, reaksi Rasulullah ﷺ sangat tegas. Beliau mengingkari perbuatan Usamah dan bersabda, "Apakah engkau hendak memberi syafaat (keringanan) dalam perkara hudud (hukuman) dari Allah?" Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khutbah yang di dalamnya terdapat sabda beliau yang agung:

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya."

Dalam riwayat Muslim yang Anda sebutkan, disebutkan bahwa wanita tersebut meminta perlindungan kepada Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa kuatnya keinginan untuk menyelamatkan wanita tersebut, bahkan melalui jalur keluarga istri Nabi. Namun, Rasulullah ﷺ tetap pada keputusan yang tegas, dan akhirnya tangan wanita tersebut dipotong.

Pemahaman Para Ulama:

  1. Tegaknya Hukum Allah di Atas Segalanya: Hadits ini adalah prinsip fundamental dalam Islam. Hukum Allah ﷻ tidak bisa ditawar-tawar atau digantikan oleh pertimbangan status sosial, kekayaan, atau hubungan kekerabatan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah bantahan tegas terhadap praktik jahiliyah yang membeda-bedakan hukum. Islam datang untuk menyamakan kedudukan manusia di hadapan hukum.
  2. Larangan Syafaat dalam Hukuman Had: Para ulama membedakan dua kondisi syafaat:
  • Syafaat yang Terlarang: Syafaat yang dilakukan setelah perkara pencurian tersebut dilaporkan dan diputuskan oleh imam (penguasa). Ini yang dicontohkan dalam hadits, dan ini yang dilarang keras. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa syafaat semacam ini bertujuan untuk menggugurkan hukuman yang sudah menjadi hak Allah, dan ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketetapan-Nya.
  • Syafaat yang Dianjurkan: Syafaat yang dilakukan sebelum perkara sampai kepada penguasa. Misalnya, jika ada orang yang berniat mencuri, lalu kita cegah dan beri nasihat, atau jika ada orang yang berselisih, kita damaikan. Ini adalah syafaat yang baik dan dianjurkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syafaat dalam perkara yang belum sampai ke penguasa adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan, selama tidak bertujuan untuk menghalalkan yang haram.
  1. Keadilan yang Mutlak: Sabda Nabi ﷺ, "Seandainya Fatimah mencuri..." adalah pernyataan paling agung tentang keadilan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun, sekalipun keluarga dekat Nabi, yang kebal hukum. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa keadilan adalah pondasi pemerintahan dan masyarakat. Ketika keadilan ditegakkan, maka masyarakat akan aman dan tentram.
  2. Kesungguhan dalam Menjaga Syariat: Hadits ini juga menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga harta dan keamanan masyarakat. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat, namun ia memiliki tujuan yang besar, yaitu memberikan efek jera dan menjaga masyarakat dari kejahatan. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman-hukuman dalam Islam memiliki hikmah yang agung, yaitu untuk menjaga kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Story Telling

Kisah ini adalah pelajaran terbaik tentang keadilan. Bayangkan, seorang wanita dari kalangan bangsawan Quraisy mencuri. Kaumnya berusaha mati-matian untuk menyelamatkannya. Mereka memilih Usamah bin Zaid, yang dicintai Nabi ﷺ seperti anak sendiri. Namun, Nabi ﷺ justru marah dan memberikan pelajaran yang sangat berharga.

Beliau bersabda, "Apakah engkau berani memberi syafaat dalam hukuman dari Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin. Beliau menjelaskan bahwa kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka membiarkan orang-orang terhormat yang bersalah dan menghukum orang-orang lemah. Beliau menegaskan dengan sumpah, "Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya."

Akhirnya, tangan wanita itu dipotong. Peristiwa ini bukanlah aib bagi wanita tersebut, tetapi justru menjadi pembersih dosanya. Dan peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang adil dan tidak pandang bulu. Al-Hasan Al-Bashri sering menceritakan kisah-kisah seperti ini untuk menanamkan rasa takut kepada Allah dan keyakinan bahwa keadilan-Nya pasti ditegakkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinilah bahwa hukum Allah adalah yang terbaik dan paling adil. Jangan pernah meragukan keadilan syariat, meskipun terkadang berat bagi hawa nafsu kita.
  2. Jauhilah perbuatan zalim dan membela orang yang zalim. Membela orang yang bersalah dengan cara menggugurkan hukum adalah kezaliman yang besar.
  3. Jadilah pribadi yang menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari hal kecil, seperti bersikap adil kepada keluarga, tetangga, dan rekan kerja.
  4. Jika Anda memiliki kekuasaan atau pengaruh, gunakanlah untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, bukan untuk melindungi orang yang bersalah.
  5. Hindari sikap pilih kasih dan membeda-bedakan orang dalam urusan hukum atau aturan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.