Penjelasan Hadits Muslim No. 1685 tentang Nisab hukuman potong tangan pencuri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, tangan pencuri tidak dipotong jika nilai barang yang dicuri kurang dari harga sebuah perisai (mijan). Ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan dalam Islam memiliki batas minimal (nisab) tertentu, dan tidak diterapkan pada pencurian barang yang nilainya kecil. Para ulama menetapkan nisab tersebut seperempat dinar atau tiga dirham, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Tentang Had Pencurian dan Nisabnya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّؤَاسِيُّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ لَمْ تُقْطَعْ يَدُ سَارِقٍ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَمَنِ الْمِجَنِّ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ وَكِلَاهُمَا ذُو ثَمَنٍ

Terjemahan: "Tidaklah dipotong tangan pencuri pada masa Rasulullah ﷺ untuk barang yang nilainya kurang dari harga perisai, baju besi, atau pelindung, dan keduanya memiliki nilai."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum potong tangan:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait tentang nisab dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Rinci

Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ini merupakan salah satu dalil pokok dalam bab nisab (batas minimal) hukuman potong tangan bagi pencuri. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku pada pencurian barang yang nilainya kurang dari harga mijan (perisai). Para ulama berbeda pendapat tentang berapa nilai mijan saat itu. Sebagian mengatakan nilainya seperempat dinar, sebagian mengatakan tiga dirham, dan sebagian lagi mengatakan sepuluh dirham. Namun yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menyebutkan "seperempat dinar atau lebih."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini menjadi dalil bahwa ada batas minimal tertentu yang jika kurang darinya, tidak ada potong tangan. Beliau juga menjelaskan bahwa penyebutan mijan (perisai) dalam hadits ini bukanlah pembatasan pada jenis barang tertentu, melainkan penjelasan tentang nilai. Artinya, semua barang yang nilainya mencapai nisab, baik berupa perisai maupun lainnya, berlaku hukum potong tangan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik adanya nisab ini, yaitu bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa serta anggota tubuh manusia. Hukuman potong tangan hanya diterapkan pada kasus pencurian yang benar-benar serius dan merugikan, bukan pada pencurian kecil yang mungkin terjadi karena kebutuhan mendesak atau kelalaian.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa nisab pencurian adalah seperempat dinar (sekitar 1,0625 gram emas) atau tiga dirham perak. Jika seseorang mencuri barang yang nilainya kurang dari itu, maka tidak ada hukuman potong tangan, meskipun tetap ada hukuman ta'zir (hukuman edukatif) sesuai kebijaksanaan hakim.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan syariat Islam, di mana hukuman potong tangan tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk nisab. Beliau juga menekankan bahwa hukuman ini bertujuan untuk melindungi harta benda masyarakat dan mencegah kejahatan pencurian.

Adapun syarat-syarat potong tangan secara umum yang disepakati para ulama dari daftar tersebut meliputi:

  1. Barang yang dicuri mencapai nisab (seperempat dinar atau tiga dirham)
  2. Barang tersebut diambil dari tempat penyimpanan yang layak (hirz)
  3. Pencuri bukanlah orang yang memiliki hak syar'i atas barang tersebut
  4. Tidak ada syubhat (keraguan) yang bisa menggugurkan hukuman
  5. Pencuri adalah orang yang mukallaf (baligh dan berakal)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, pernah ada seorang pencuri yang mencuri barang yang nilainya kurang dari nisab. Umar tidak memotong tangannya, tetapi memberikan hukuman ta'zir (hukuman edukatif) yang sesuai. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul hadits Aisyah ini dan menerapkannya dengan penuh keadilan.

Dalam kisah lain, seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri dan diminta untuk dipotong tangannya. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." Ini menunjukkan bahwa hukum ini berlaku adil tanpa pandang bulu, namun tetap dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk nisab.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan dalam Islam memiliki batas minimal (nisab), yaitu seperempat dinar emas atau tiga dirham perak.
  2. Pencurian barang yang nilainya kurang dari nisab tidak dikenakan hukuman potong tangan, tetapi bisa dikenakan hukuman ta'zir.
  3. Hadits Aisyah ini menjadi dalil penting bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan manusia dan tidak menerapkan hukuman berat secara sembarangan.
  4. Kita harus memahami bahwa hukum Islam dibangun atas keadilan dan hikmah, bukan sekadar hukuman.
  5. Hendaknya kita menjauhi segala bentuk pencurian dan menjaga amanah, serta menumbuhkan sifat qana'ah (merasa cukup) dan wara' (menjaga diri dari yang haram).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?