Penjelasan Hadits Muslim No. 1672 tentang Hukuman qisas bagi pembunuh dengan batu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa qisas (hukuman setimpal) ditetapkan bagi pembunuh yang membunuh dengan cara kejam, yaitu dengan batu. Nabi ﷺ menetapkan qisas kepada seorang Yahudi yang membunuh seorang gadis karena perhiasannya, dan beliau menghukumnya dengan cara yang setimpal. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman qisas berlaku bagi non-Muslim yang membunuh Muslim, serta pentingnya bukti dan pengakuan dalam menetapkan hukuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Allah ﷻ berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Qisas, Bab Penetapan Qisas dalam Pembunuhan dengan Batu dan Lainnya, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.

Kaitan dengan Ulama

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya qisas bagi pembunuh, dan hukuman dilakukan dengan cara yang setimpal dengan cara pembunuhan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya qisas dengan cara yang sama seperti pembunuhan, selama tidak melampaui batas.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa qisas adalah hak korban atau keluarganya, dan penguasa wajib menegakkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan peristiwa seorang Yahudi yang membunuh seorang gadis Muslimah dengan cara yang kejam, yaitu dengan batu, karena ingin mengambil perhiasannya. Gadis tersebut ditemukan masih memiliki sisa kehidupan (ramaq), lalu dibawa kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya kepadanya tiga kali untuk memastikan identitas pembunuhnya. Pada pertanyaan ketiga, gadis itu menganggukkan kepala sebagai tanda "ya", lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar pembunuh dihukum dengan cara yang setimpal, yaitu dihancurkan kepalanya di antara dua batu.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Wajibnya qisas bagi pembunuh, baik pembunuh itu Muslim maupun non-Muslim (dzimmi) yang membunuh Muslim.
  2. Hukuman setimpal dilakukan dengan cara yang sama seperti pembunuhan, selama tidak melampaui batas.
  3. Pentingnya bukti dan pengakuan dalam menetapkan hukuman. Dalam hadits ini, bukti berupa isyarat korban yang masih hidup menjadi dasar penetapan hukuman.
  4. Bolehnya isyarat bagi orang yang tidak mampu berbicara karena kondisi tertentu (seperti sakaratul maut).

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman qisas tidak hanya berlaku untuk pembunuhan dengan senjata, tetapi juga dengan alat apa pun yang menyebabkan kematian, termasuk batu. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa qisas wajib bagi pembunuh yang membunuh dengan cara kejam.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa qisas adalah hak korban atau keluarganya, dan penguasa wajib menegakkannya. Beliau juga menyebutkan bahwa hukuman qisas harus dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa secara berlebihan, sesuai dengan prinsip keadilan.

Perbedaan Pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qisas wajib bagi pembunuh, baik Muslim maupun non-Muslim, jika korban adalah Muslim.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sepakat tentang wajibnya qisas, namun mereka menambahkan bahwa hukuman harus dilakukan dengan cara yang sama seperti pembunuhan, tanpa menambah atau mengurangi.
  • Imam al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa qisas tetap wajib, tetapi penguasa memiliki hak untuk mempertimbangkan keadaan tertentu.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan wajibnya qisas bagi pembunuh, dengan hukuman yang setimpal, berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ memerintahkan agar pembunuh dihukum di hadapan orang banyak sebagai pelajaran bagi masyarakat. Anas bin Malik رضي الله عنه, yang meriwayatkan hadits ini, menyaksikan langsung bagaimana keadilan ditegakkan. Beliau mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidak menunda hukuman setelah bukti jelas, dan ini menunjukkan betapa pentingnya menegakkan keadilan dalam Islam.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan hukuman harus setimpal dengan perbuatan. Islam sangat menjunjung tinggi nyawa manusia, dan pembunuhan adalah kejahatan yang sangat berat.

Kesimpulan Praktis

  1. Qisas wajib ditegakkan bagi pembunuh, baik Muslim maupun non-Muslim, jika korban adalah Muslim.
  2. Hukuman harus setimpal dengan cara pembunuhan, tanpa melampaui batas.
  3. Bukti dan pengakuan sangat penting dalam menetapkan hukuman.
  4. Keadilan harus ditegakkan oleh penguasa tanpa pandang bulu.
  5. Islam menjunjung tinggi nyawa manusia, dan pembunuhan adalah kejahatan yang sangat berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?