Bab Memberi Makan kepada Hamba dari Apa yang Dimakan dan Memakaikannya Apa yang Dipakai dan Tidak Membebani Mereka dengan Apa yang Tidak Mampu
وَحَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا صَنَعَ لأَحَدِكُمْ خَادِمُهُ طَعَامَهُ ثُمَّ جَاءَهُ بِهِ وَقَدْ وَلِيَ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ فَلْيُقْعِدْهُ مَعَهُ فَلْيَأْكُلْ فَإِنْ كَانَ الطَّعَامُ مَشْفُوهًا قَلِيلاً فَلْيَضَعْ فِي يَدِهِ مِنْهُ أُكْلَةً أَوْ أُكْلَتَيْنِ " . قَالَ دَاوُدُ يَعْنِي لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ .
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ketika seorang hamba dari kalian menyiapkan makanan untuknya dan menyajikannya setelah mengalami panas dan asap, maka hendaklah dia mengundangnya untuk makan bersamanya, dan jika makanan tampak kurang, maka dia harus menyisihkan sebagian untuknya (dari bagiannya sendiri) - (narrator lain) Dawud berkata: "yaitu sepotong atau dua."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
