Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua nasihat agung dari Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Samurah. Pertama, larangan meminta jabatan atau kekuasaan, karena barang siapa meminta dan diberi, maka ia akan diserahkan kepada jabatan itu (tidak ditolong), sedangkan yang diberi tanpa meminta akan ditolong Allah. Kedua, jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu melihat ada hal lain yang lebih baik, maka ia disunnahkan untuk membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat (tebusan), kemudian melakukan hal yang lebih baik tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Aiman (Sumpah), Bab "Anjuran Bagi Siapa yang Bersumpah dan Melihat yang Lain Lebih Baik untuk Melakukannya dan Mengganti Sumpahnya" (no. 1652). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6622) dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3278).
Nabi ﷺ bersabda:
> "يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ"
>
> "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kekuasaan. Sesungguhnya jika engkau diberi kekuasaan karena permintaanmu, maka engkau akan diserahkan kepadanya. Dan jika engkau diberi kekuasaan tanpa memintanya, maka engkau akan ditolong (oleh Allah). Dan apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah, lalu engkau melihat ada yang lebih baik darinya, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik itu."
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan kafarat sumpah:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan Meminta Kekuasaan (Al-Imarah)
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip penting dalam kepemimpinan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa meminta jabatan itu makruh (dibenci) kecuali bagi orang yang yakin bahwa dirinya mampu dan tidak ada orang lain yang lebih pantas, seperti Nabi Yusuf 'alaihis salam yang meminta jabatan karena yakin akan kemaslahatan umat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini: orang yang meminta jabatan biasanya memiliki ambisi pribadi, sehingga Allah menyerahkannya kepada kemampuannya sendiri tanpa pertolongan khusus. Sedangkan orang yang diberi tanpa meminta, ia akan ditolong Allah karena ia tidak memiliki ambisi pribadi dan lebih ikhlas dalam menjalankan amanah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa "وُكِلْتَ إِلَيْهَا" (engkau diserahkan kepadanya) maknanya: Allah tidak akan menolongmu, engkau diserahkan kepada kemampuanmu sendiri. Ini adalah bentuk hukuman karena ambisi duniawi yang mendorongnya meminta jabatan.
Kedua: Sumpah dan Melihat yang Lebih Baik
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia melihat ada kebaikan yang lebih besar pada hal yang berlawanan, maka disunnahkan baginya untuk membatalkan sumpahnya, membayar kafarat, dan melakukan yang lebih baik.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang syariat: Allah tidak ingin seorang hamba terikat dengan sumpah yang justru menghalanginya dari kebaikan yang lebih besar. Maka syariat memberikan jalan keluar melalui kafarat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah memilih yang terbaik dan paling bermanfaat, bukan sekadar mempertahankan sumpah. Namun perlu diperhatikan: jika yang lebih baik itu adalah perkara wajib, maka wajib membatalkan sumpah dan membayar kafarat. Jika sunnah, maka disunnahkan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Aiman wan Nudzur, dan para ulama sepakat bahwa kafarat sumpah adalah salah satu dari tiga pilihan: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa tiga hari.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Samurah adalah seorang sahabat yang mulia. Beliau berkata: "Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ memanggilku dan bersabda: 'Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kekuasaan...'" (HR. Muslim).
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan nasihat khusus kepada beliau karena beliau adalah orang yang cakap dan berpotensi menjadi pemimpin. Nabi ﷺ ingin mengajarkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang berat, bukan kehormatan yang harus dikejar. Barangsiapa mengejarnya dengan ambisi, ia akan terbebani dan tidak ditolong. Barangsiapa diberi tanpa meminta, ia akan ditolong dan dimudahkan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kalian akan sangat menginginkan kepemimpinan, dan ia akan menjadi penyesalan pada hari kiamat. Maka sebaik-baik penyusuan adalah yang menyapih, dan seburuk-buruk penyusuan adalah yang tidak menyapih." (HR. Bukhari no. 7148).
Kesimpulan Praktis
- Jangan meminta jabatan atau kekuasaan kecuali dalam keadaan darurat dan yakin mampu. Jika diberi tanpa meminta, itu lebih baik dan lebih diberkahi.
- Jika bersumpah lalu melihat kebaikan yang lebih besar pada hal yang berlawanan, maka bayarlah kafarat sumpah dan lakukan yang lebih baik.
- Kafarat sumpah adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa tiga hari.
- Jagalah sumpah sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an, namun jangan sampai sumpah menjadi penghalang dari kebaikan yang lebih besar.
- Niatkan setiap amal karena Allah, bukan karena ambisi duniawi, agar Allah menolong dan memberkahi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.