Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang adab yang sangat mulia dalam bersumpah. Jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, lalu setelah itu ia melihat ada hal lain yang lebih baik dan lebih bertakwa kepada Allah, maka disunnahkan baginya untuk membatalkan sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik tersebut, kemudian membayar kafarat (tebusan) sumpah. Ini menunjukkan bahwa tujuan syariat adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar mempertahankan sumpah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Sumpah, Bab Anjuran Bagi Siapa yang Bersumpah Lalu Melihat yang Lain Lebih Baik untuk Melakukannya dan Mengganti Sumpahnya, nomor 1651, dari sahabat 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan itu, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya membatalkan sumpah jika melihat kebaikan yang lebih besar, dan wajib membayar kafarat. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang hal ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran yang sangat agung. Kisahnya bermula ketika seorang pengemis datang kepada 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu meminta bantuan untuk membeli seorang budak. 'Adi berkata bahwa ia tidak memiliki apa pun kecuali baju besi dan pelindung kepalanya, dan ia akan menulis surat kepada keluarganya agar memberikannya. Namun si pengemis tidak ridha dengan tawaran itu, sehingga 'Adi marah dan bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak akan memberikan apa pun.
Setelah itu, si pengemis akhirnya ridha dan mau menerima tawaran tersebut. Pada saat itulah 'Adi bin Hatim teringat sabda Rasulullah ﷺ, lalu ia membatalkan sumpahnya dan memberikan apa yang diminta, kemudian membayar kafarat.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna "أَتْقَى لِلَّهِ مِنْهَا" (lebih bertakwa kepada Allah daripadanya) adalah perbuatan yang lebih menyebabkan pelakunya bertakwa, yaitu lebih taat kepada Allah dan lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Jika seseorang bersumpah untuk tidak berbuat baik, lalu ia melihat bahwa berbuat baik itu lebih utama, maka ia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya dan melakukan kebaikan tersebut.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku ketika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang mubah atau meninggalkan sesuatu yang mubah, kemudian ia melihat bahwa melakukan hal sebaliknya lebih baik. Namun jika sumpahnya untuk melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib, maka ia wajib membatalkan sumpahnya dan tidak boleh meneruskannya, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa membatalkan sumpah untuk melakukan kebaikan yang lebih utama adalah bentuk keutamaan dan kesempurnaan iman, karena seorang mukmin sejati lebih mengutamakan apa yang dicintai Allah daripada mempertahankan sumpahnya.
Story Telling
Kisah 'Adi bin Hatim ini menunjukkan keteladanan yang indah. Beliau adalah seorang sahabat yang sebelumnya beragama Nasrani, kemudian masuk Islam. Meskipun baru masuk Islam, beliau telah memahami ajaran Nabi ﷺ dengan baik dan mengamalkannya dengan penuh kejujuran.
Ketika beliau marah dan bersumpah tidak akan memberi, kemudian melihat bahwa memberi itu lebih baik, beliau tidak gengsi untuk membatalkan sumpahnya. Beliau lebih memilih ketakwaan daripada mempertahankan kemarahan dan sumpahnya. Ini menunjukkan bahwa ilmu yang bermanfaat adalah yang mampu mengendalikan hawa nafsu dan kemarahan seseorang.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa sikap seperti ini adalah akhlak para ulama salaf yang selalu mengutamakan perintah Allah dan Rasul-Nya di atas keinginan pribadi mereka.
Kesimpulan Praktis
- Jangan tergesa-gesa dalam bersumpah, terutama saat marah. Lebih baik menahan diri dan berpikir jernih terlebih dahulu.
- Jika sudah terlanjur bersumpah, lalu melihat ada hal yang lebih baik dan lebih bertakwa, maka batalkanlah sumpah tersebut dan lakukan yang lebih baik, kemudian bayar kafaratnya.
- Kafarat sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
- Tujuan utama syariat adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar mempertahankan sumpah atau gengsi pribadi.
- Ilmu yang bermanfaat adalah yang mampu mengalahkan hawa nafsu dan kemarahan kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.