Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang bernazar akan berjalan kaki ke Ka'bah (tanpa alas kaki) diperintahkan oleh Nabi ﷺ untuk tetap berjalan kaki, namun juga boleh menunggang kendaraan. Ini menunjukkan bahwa nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan, tetapi Islam memberi keringanan (rukhshah) agar tidak memberatkan diri secara berlebihan. Para ulama memahami bahwa perintah "berjalan kaki" di sini adalah menunaikan nazar, sedangkan "menunggang" adalah keringanan dalam pelaksanaannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Nazar, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki tua yang dipapah di antara dua orang, lalu beliau bertanya tentang keadaannya. Mereka berkata: "Dia bernazar untuk berjalan kaki." Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan dirinya sendiri ini." Lalu beliau memerintahkannya untuk menunggang kendaraan.
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan, namun jika memberatkan, syariat memberi keringanan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits semakna dan menyimpulkan bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah tetap harus ditunaikan, tetapi boleh disertai dengan menunggang kendaraan ketika lelah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa saudari Uqbah bin Amir bernazar akan berjalan kaki tanpa alas kaki ke Baitullah (Ka'bah). Ia meminta Uqbah untuk menanyakan hukumnya kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ menjawab: "لِتَمْشِ وَلْتَرْكَبْ" — "Hendaklah ia berjalan kaki dan juga menunggang."
Pemahaman para ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan beberapa poin penting:
- Nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ agar wanita tersebut tetap berjalan kaki. Nazar yang sah adalah nazar dalam rangka ketaatan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya." (HR. Al-Bukhari)
- Keringanan dalam pelaksanaan. Perkataan Nabi ﷺ "وَلْتَرْكَبْ" (dan hendaklah ia menunggang) menunjukkan bahwa meskipun nazar berjalan kaki harus ditunaikan, namun jika ia lelah atau tidak mampu, ia boleh menunggang kendaraan. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat Islam yang tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
- Tidak boleh bernazar untuk berjalan telanjang. Sebagian ulama menjelaskan bahwa nazar berjalan kaki tanpa alas kaki (hafiyah) adalah nazar yang memberatkan diri. Namun Nabi ﷺ tidak membatalkan nazarnya, melainkan memberi keringanan dalam pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa nazar yang mengandung unsur menyiksa diri sendiri tetap harus ditunaikan jika itu dalam rangka ketaatan, tetapi dengan keringanan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah adalah nazar yang sah dan wajib ditunaikan. Beliau juga menyebutkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa jika seseorang bernazar berjalan kaki ke Ka'bah, ia wajib berjalan kaki, tetapi boleh menunggang kendaraan jika tidak mampu, dan tidak ada kafarat atas keringanan yang diambil.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah wajib ditunaikan, dan jika seseorang menunggang kendaraan di sebagian perjalanan, ia tetap dianggap menunaikan nazarnya. Imam asy-Syafi'i rahimahullah juga berpendapat serupa, bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah sah dan wajib ditunaikan, dengan catatan tidak boleh bernazar untuk berjalan telanjang.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah wajib ditunaikan, tetapi jika seseorang menunggang kendaraan, ia harus menyembelih hewan kurban sebagai kafarat. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa nazar berjalan kaki wajib ditunaikan, dan keringanan menunggang kendaraan tidak mengharuskan kafarat, berdasarkan hadits Uqbah bin Amir ini yang tidak menyebutkan adanya kafarat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nazar dalam ketaatan harus ditunaikan, tetapi syariat memberi keringanan jika ada kesulitan. Beliau juga menekankan bahwa nazar yang memberatkan diri sendiri seperti berjalan telanjang tidak boleh dilakukan, dan jika seseorang sudah terlanjur bernazar, ia harus menunaikannya dengan cara yang tidak menyiksa diri.
Story Telling
Kisah Uqbah bin Amir dan Saudarinya
Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Beliau dikenal sebagai seorang yang zuhud dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, saudarinya bernazar akan berjalan kaki tanpa alas kaki ke Baitullah. Nazar ini adalah nazar yang berat, karena perjalanan ke Ka'bah dari tempat mereka (di Mesir atau Syam) membutuhkan waktu yang lama dan tenaga yang besar.
Saudarinya meminta Uqbah untuk menanyakan hukumnya kepada Rasulullah ﷺ. Uqbah pun pergi menemui Nabi ﷺ dan menceritakan nazar saudarinya. Nabi ﷺ tidak membatalkan nazar tersebut, tetapi memberi keringanan: "Hendaklah ia berjalan kaki dan juga menunggang."
Hikmah dari kisah ini:
- Nazar adalah janji kepada Allah yang harus ditunaikan jika dalam ketaatan.
- Islam adalah agama yang mudah — tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dari solusi yang beliau berikan: tetap menunaikan nazar, tetapi dengan cara yang tidak menyiksa diri.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa pentingnya bertanya kepada ahli ilmu ketika menghadapi masalah agama, sebagaimana Uqbah bertanya kepada Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan. Jika seseorang bernazar untuk melakukan ketaatan, seperti berjalan kaki ke Ka'bah, maka wajib ditunaikan.
- Syariat memberi keringanan. Jika nazar tersebut memberatkan, seperti berjalan kaki tanpa alas kaki, maka boleh mengambil keringanan dengan menunggang kendaraan.
- Tidak boleh bernazar untuk bermaksiat. Nazar yang mengandung maksiat atau menyiksa diri sendiri tidak boleh dilakukan, dan jika terlanjur, tidak wajib ditunaikan.
- Bertanya kepada ahli ilmu. Ketika menghadapi masalah agama, hendaklah bertanya kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana Uqbah bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Jangan berlebihan dalam beribadah. Islam mengajarkan keseimbangan dan tidak membebani diri di luar kemampuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.