Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1643 tentang Nazar berjalan kaki tidak perlu dipenuhi karena memberatkan diri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nazar untuk melakukan ketaatan, seperti berjalan kaki menuju Ka'bah, pada dasarnya adalah sah dan harus ditunaikan. Namun, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya karena uzur seperti usia tua atau sakit, maka ia boleh menggantinya dengan berkendaraan atau melakukan apa yang mampu. Yang terpenting, Allah tidak membutuhkan nazar kita, tetapi Dia menyukai hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan sesuai kemampuannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki tua yang berjalan dengan ditopang oleh kedua putranya. Beliau bertanya tentang kondisinya, lalu menjawab bahwa lelaki itu memiliki nazar untuk berjalan kaki ke Ka'bah. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"ارْكَبْ أَيُّهَا الشَّيْخُ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنْكَ وَعَنْ نَذْرِكَ"

"Naiklah, wahai orang tua, karena Allah tidak memerlukan kamu dan nazarmu."

(HR. Muslim, Kitab an-Nadzar, Bab Man Nadzara an Yamsyiya ilal Ka'bah, no. 1643)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menjadi prinsip dasar bahwa syariat tidak membebani hamba di luar kemampuannya, termasuk dalam hal menunaikan nazar.

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang bernazar berjalan kaki ke Ka'bah untuk naik kendaraan jika ia tidak mampu. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki ke Ka'bah, maka ia wajib berjalan selama mampu. Jika tidak mampu, ia boleh naik kendaraan dan tidak ada kewajiban membayar kafarah (tebusan) menurut pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi'iyyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa dari riwayat Bukhari, menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada lelaki tua itu untuk naik kendaraan adalah karena Allah tidak membutuhkan ibadah yang memberatkan diri hingga melampaui batas kemampuan. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kemudahan bagi hamba-Nya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Nazar untuk Ketaatan Hukumnya Sah dan Wajib Ditunaikan

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, sepakat bahwa nazar untuk melakukan ketaatan seperti berjalan kaki ke Ka'bah, puasa, atau sedekah adalah sah dan wajib ditunaikan. Ini berdasarkan keumuman firman Allah:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

"Dan hendaklah mereka memenuhi nazar-nazar mereka."

(QS. Al-Hajj [22]: 29)

2. Allah Tidak Membutuhkan Nazar Hamba-Nya

Sabda Nabi ﷺ "Sesungguhnya Allah tidak memerlukan kamu dan nazarmu" mengandung makna bahwa nazar bukanlah ibadah yang Allah butuhkan, tetapi ia adalah bentuk ketundukan hamba. Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nazar yang memberatkan diri hingga melampaui batas kemampuan justru tidak disukai Allah, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya.

3. Rukhshah (Keringanan) bagi yang Tidak Mampu

Hadits ini menjadi dalil bahwa jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki ke Ka'bah, lalu ia tidak mampu karena usia tua, sakit, atau uzur lainnya, maka ia boleh naik kendaraan. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ia tidak mampu berjalan, maka ia cukup naik kendaraan dan tidak ada kewajiban lain.

4. Perbedaan Pendapat tentang Kafarah (Tebusan)

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah orang yang tidak mampu berjalan harus membayar kafarah atau tidak:

  • Pendapat pertama (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Tidak wajib kafarah, cukup naik kendaraan. Ini berdasarkan zahir hadits, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan lelaki tua itu membayar kafarah.
  • Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanabilah): Wajib membayar kafarah seperti kafarah sumpah jika ia tidak mampu berjalan. Namun pendapat pertama lebih kuat karena sesuai dengan zahir hadits dan prinsip kemudahan dalam syariat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa cenderung kepada pendapat bahwa tidak ada kafarah bagi yang tidak mampu, karena Allah tidak membebani hamba di luar kesanggupannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Uqbah bin Amir al-Juhani radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku bernazar untuk berjalan kaki menuju Ka'bah, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah tidak memerlukan amal yang memberatkanmu. Sembelihlah hewan kurban sebagai gantinya.'" (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Beliau tidak membiarkan seorang sahabat memberatkan dirinya dengan nazar yang sulit, padahal Allah tidak membutuhkan ibadah yang memberatkan tersebut.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Nazar yang dilakukan dengan ikhlas dan sesuai kemampuan adalah baik, tetapi jika memberatkan diri hingga melampaui batas, maka syariat memberikan jalan keluar yang lapang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang bernazar untuk melakukan ketaatan seperti berjalan kaki ke Ka'bah, maka ia wajib menunaikannya selama mampu.
  2. Jika ia tidak mampu karena uzur syar'i seperti sakit, usia tua, atau kelemahan, maka ia boleh naik kendaraan dan tidak wajib membayar kafarah menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Nazar bukanlah ibadah yang Allah butuhkan, tetapi ia adalah bentuk ketundukan hamba. Oleh karena itu, jangan memberatkan diri dalam bernazar.
  4. Prinsip syariat adalah kemudahan, sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
  5. Hendaknya seorang muslim menghindari bernazar yang memberatkan, karena Nabi ﷺ bersabda: "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, tetapi hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil." (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.