Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa nazar untuk melakukan sesuatu yang memberatkan dan menyiksa diri — seperti berjalan kaki menuju Ka'bah dalam kondisi lemah — tidak diperlukan oleh Allah. Nabi ﷺ memerintahkan lelaki tua itu untuk menaiki kendaraan, karena Allah tidak butuh seseorang menyiksa dirinya sendiri. Ini adalah pelajaran tentang kasih sayang Islam dan larangan berlebihan dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Nazar, no. 1642, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
Nabi ﷺ melihat seorang syaikh (lelaki tua) yang dipapah di antara dua anaknya, lalu beliau bertanya: "Apa yang terjadi pada orang ini?" Mereka menjawab: "Ia bernazar untuk berjalan (ke Ka'bah)." Maka Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّ اللَّهَ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ لَغَنِيٌّ" — "Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) dari penyiksaan orang ini terhadap dirinya sendiri." Dan beliau memerintahkannya untuk menaiki kendaraan.
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
Ayat lain — QS. Al-Hajj [22]: 78:
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Terjemahan: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesempitan untukmu dalam agama."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan nazar dalam kemaksiatan dan larangan menyiksa diri dalam ibadah yang tidak disyariatkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk menaiki kendaraan menunjukkan nazar tersebut batal atau wajib ditinggalkan karena mengandung masyaqqah (kesulitan) yang tidak disyariatkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Nazar yang memberatkan diri tidak disyariatkan.
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ketika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuannya atau menyiksa dirinya, maka nazar seperti ini tidak wajib ditunaikan. Bahkan Nabi ﷺ memerintahkan untuk meninggalkannya. Ini karena Allah tidak memerlukan penyiksaan hamba terhadap dirinya sendiri.
Kedua: Islam adalah agama yang mudah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini sejalan dengan ayat "وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ" (dan Dia tidak menjadikan kesempitan untukmu dalam agama). Islam tidak menghendaki umatnya menyiksa diri dalam beribadah. Ibadah yang benar adalah yang sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan yang memberatkan diri sendiri.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama tentang nazar berjalan ke Ka'bah.
Para ulama dalam daftar memiliki pandangan yang perlu diringkas:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nazar berjalan kaki ke Ka'bah (jika mampu) boleh ditunaikan, tetapi jika memberatkan atau membahayakan, maka boleh menaiki kendaraan dan wajib membayar kafarat nazar atau berhenti dari nazar tersebut.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa nazar berjalan ke Ka'bah tidak wajib ditunaikan jika memberatkan, berdasarkan hadits ini.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa nazar dalam rangka taat boleh, tetapi jika mengandung masyaqqah yang berlebihan, maka tidak wajib dan bahkan bisa menjadi terlarang.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa nazar yang memberatkan diri dan menyiksa diri tidak wajib ditunaikan, dan seseorang boleh meninggalkannya serta menaiki kendaraan. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ secara langsung dalam hadits ini.
Keempat: Kasih sayang Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ tidak membiarkan lelaki tua itu terus menyiksa dirinya. Beliau langsung bertanya dan memerintahkan untuk menaiki kendaraan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya dan tidak membiarkan mereka terjebak dalam kesulitan yang tidak perlu.
Story Telling
Dikisahkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — sebagaimana dalam Shahih Muslim — bahwa suatu ketika Nabi ﷺ berada dalam suatu perjalanan atau di suatu tempat, lalu beliau melihat seorang lelaki tua yang sangat lemah, dipapah oleh dua orang anaknya. Kakinya sudah tidak kuat lagi untuk melangkah, tubuhnya gemetar, dan wajahnya pucat karena kelelahan.
Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang langsung bertanya: "Apa yang terjadi pada orang ini?"
Orang-orang menjawab: "Wahai Rasulullah, ia telah bernazar untuk berjalan kaki menuju Ka'bah. Ia bersumpah akan berjalan sampai ke Baitullah tanpa menaiki kendaraan."
Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak membiarkan lelaki tua itu terus menyiksa dirinya. Beliau bersabda dengan lembut namun tegas: "Sesungguhnya Allah tidak memerlukan penyiksaan orang ini terhadap dirinya sendiri."
Kemudian beliau memerintahkan: "Naikilah kendaraan."
Lelaki tua itu pun menaiki kendaraan, dan ia tidak lagi menyiksa dirinya. Hikmahnya: Islam tidak menghendaki umatnya menyiksa diri dalam beribadah. Allah Maha Kaya dan tidak butuh penyiksaan hamba-Nya. Yang Allah butuhkan adalah ketaatan yang ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bernazar untuk melakukan sesuatu yang memberatkan atau menyiksa diri, karena Allah tidak memerlukan penyiksaan hamba terhadap dirinya sendiri.
- Jika sudah terlanjur bernazar yang memberatkan, maka tidak wajib ditunaikan jika mengandung masyaqqah (kesulitan) yang berlebihan. Boleh meninggalkannya dan menaiki kendaraan atau melakukan yang lebih ringan.
- Islam adalah agama yang mudah — jangan mempersulit diri dalam beribadah. Ibadah yang benar adalah yang sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan yang memberatkan diri sendiri.
- Kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya sangat besar. Beliau tidak membiarkan umatnya terjebak dalam kesulitan yang tidak perlu.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika memiliki pertanyaan tentang nazar dan ibadah lainnya, karena setiap masalah memiliki detail hukum yang perlu dipahami dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.