Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita bahwa nadzar (bernazar untuk melakukan ketaatan) itu tidak dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ, bahkan beliau melarangnya. Alasannya, nadzar tidak akan mengubah takdir Allah sedikit pun—tidak menolak musibah, tidak mendatangkan rezeki, dan tidak menolak bala. Yang terjadi justru, nadzar itu "mengambil" harta atau pengorbanan dari orang yang kikir, karena ia baru mau berinfak atau beramal setelah dikaitkan dengan nadzar. Padahal, seorang mukmin seharusnya beramal dengan ikhlas dan semangat, bukan karena didorong oleh nadzar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab an-Nadzar, Bab Larangan Mengambil Nadzar dan Bahwa Nadzar Tidak Menolak Sesuatu (no. 1639). Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6693) dan Imam Abu Dawud (no. 3288) dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ ۗ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
"Dan apa yang di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal. Maka tidakkah kamu mengerti?" (QS. Al-Qashash [28]: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan dan pahala di sisi Allah lebih utama daripada segala sesuatu yang kita usahakan dengan cara-cara yang tidak dicontohkan, termasuk nadzar yang tidak dianjurkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 11, hlm. 96-97) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya nadzar, karena nadzar tidak memberikan manfaat apa pun, dan ia hanya menjadi sebab seseorang mengeluarkan hartanya padahal ia kikir.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (jilid 11, hlm. 587) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa nadzar itu makruh, berdasarkan hadits ini, meskipun jika seseorang bernadzar untuk ketaatan, ia wajib menunaikannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Larangan Nadzar (Makruh)
Rasulullah ﷺ melarang para sahabat dari bernadzar. Larangan di sini menunjukkan hukum makruh (dibenci), bukan haram. Karena dalam hadits lain, Nabi ﷺ memerintahkan orang yang bernadzar untuk menunaikan nadzarnya jika nadzar itu berupa ketaatan. Maka, nadzar itu sendiri tidak dianjurkan, tetapi jika sudah terlanjur diucapkan untuk ketaatan, wajib ditunaikan.
2. Nadzar Tidak Mengubah Takdir
Sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya nadzar tidak menolak sesuatu" — ini menegaskan bahwa nadzar sama sekali tidak berpengaruh terhadap takdir Allah. Tidak ada satu pun musibah yang tertolak, rezeki yang bertambah, atau umur yang dipanjangkan karena nadzar. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Miftah Dar as-Sa'adah menjelaskan bahwa keyakinan bahwa nadzar bisa menolak bala adalah keyakinan yang keliru dan termasuk kesyirikan kecil, karena ia menggantungkan hati kepada selain Allah.
3. Nadzar Hanya Mengambil dari Orang Kikir
Sabda Nabi ﷺ: "Tetapi dengan nadzar itu sesuatu diambil dari orang yang kikir" — maknanya, orang yang bernadzar itu biasanya adalah orang yang pelit. Ia tidak mau berinfak atau beramal kecuali setelah mengaitkannya dengan nadzar, misalnya: "Kalau sembuh, aku akan bersedekah sekian." Padahal, seorang mukmin sejati bersedekah dan beramal karena cinta kepada Allah, bukan karena syarat atau imbalan.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa nadzar untuk ketaatan wajib ditunaikan, namun hukum asalnya tetap makruh. Imam Abu Hanifah juga sependapat dalam hal ini. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa nadzar yang dikaitkan dengan syarat (seperti "jika sembuh aku berpuasa") tetap wajib ditunaikan jika syaratnya terpenuhi, namun ia tetap tidak dianjurkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (jilid 4, hlm. 234) menjelaskan: "Nadzar itu makruh, karena ia tidak memberikan manfaat, dan ia hanya menyusahkan orang yang bernadzar. Maka sebaiknya seorang muslim tidak bernadzar, dan jika ia ingin beramal, hendaknya ia langsung melakukannya tanpa nadzar."
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, suatu hari Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat:
"Wahai para pemuda, janganlah kalian bernadzar. Karena sesungguhnya nadzar itu tidak dapat menolak sesuatu pun, dan ia hanyalah dikeluarkan dari orang yang kikir."
Para sahabat pun memahami bahwa nadzar bukanlah jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang utama. Mereka lebih memilih untuk beramal dengan ikhlas tanpa mengaitkannya dengan syarat-syarat tertentu.
Hikmah: Seorang mukmin yang benar tidak menunggu musibah atau keinginan tertentu untuk beramal. Ia bersegera dalam kebaikan karena cinta kepada Allah, bukan karena transaksi atau syarat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bernadzar untuk perkara apa pun, karena nadzar itu makruh dan tidak memberikan manfaat.
- Jika terlanjur bernadzar untuk ketaatan (seperti puasa, sedekah, shalat), maka wajib ditunaikan.
- Perbanyak amal tanpa syarat — bersedekah, berpuasa, dan beribadah karena cinta kepada Allah, bukan karena menunggu nadzar.
- Jangan menggantungkan harapan pada nadzar — takdir Allah tidak berubah karenanya. Gantungkanlah harapan hanya kepada Allah dengan doa dan usaha.
- Jika ingin meminta kesembuhan atau perlindungan dari musibah, gunakanlah doa dan ikhtiar yang disyariatkan, bukan nadzar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.