Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1632 tentang Wakaf harta dengan menahan pokok dan menyedekahkan hasilnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya wakaf dalam Islam. Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu agar menahan (menahan pokok) tanahnya di Khaibar dan menyedekahkan hasil/manfaatnya untuk kebaikan. Ini menunjukkan bahwa wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, dengan syarat pokok harta tidak dijual, diwariskan, atau dihibahkan, dan pengelolanya boleh mengambil manfaat darinya secara wajar tanpa menimbun kekayaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Washiyyah, Bab Al-Waqf, no. 1632, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."

(QS. Ali 'Imran [3]: 92)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan amalan sahabat yang menginfakkan harta yang paling mereka cintai, dan ini sejalan dengan apa yang dilakukan Umar ketika mewakafkan tanah Khaibar yang paling berharga baginya.

Hadits Pendukung:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."

(HR. Muslim no. 1631)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dasar utama disyariatkannya wakaf. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wakaf dan dianjurkan, dan bahwa wakaf itu mengikat (tidak bisa dibatalkan) berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa wakaf termasuk amal yang disyariatkan dan termasuk sedekah jariyah. Beliau menegaskan bahwa pokok harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, karena hal itu telah menjadi milik Allah secara maknawi untuk kemaslahatan umum.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam menjelaskan ayat-ayat tentang infak menekankan bahwa wakaf adalah bentuk infak yang paling utama karena pahalanya terus mengalir selama harta itu dimanfaatkan.

Adapun rincian yang bisa dipetik dari hadits ini:

  1. Syarat wakaf: Pokok harta ditahan (tidak dijual, tidak diwariskan, tidak dihibahkan), dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan.
  2. Penerima wakaf Umar: Fakir miskin, kerabat, budak yang ingin merdeka, fi sabilillah (di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan tamu.
  3. Bolehnya pengelola wakaf mengambil manfaat: Pengelola wakaf boleh memakan dari hasil wakaf dengan cara yang wajar (bil ma'ruf) atau memberi makan temannya, selama tidak menimbun kekayaan dari harta wakaf tersebut. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadits-hadits tentang wakaf.

Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (no. 2737) dengan redaksi yang hampir sama, dan beliau meletakkannya dalam bab tentang wakaf, menunjukkan bahwa hadits ini adalah rujukan utama dalam bab wakaf.

Story Telling

Ada kisah indah tentang keteladanan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu dalam mewakafkan tanahnya. Ketika Umar mendapatkan tanah di Khaibar—yang merupakan tanah yang paling subur dan berharga—beliau tidak serta-merta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Beliau datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta yang lebih berharga darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?"

Rasulullah ﷺ menjawab dengan bijaksana: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya."

Maka Umar pun mewakafkan tanah tersebut untuk kaum fakir, kerabat, budak, pejuang di jalan Allah, musafir, dan tamu. Ini adalah teladan bahwa harta yang paling dicintai sebaiknya dijadikan bekal akhirat, bukan sekadar untuk kepuasan dunia. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya tentang amal jariyah menyebutkan bahwa wakaf Umar ini menjadi contoh pertama wakaf dalam Islam yang diikuti oleh para sahabat dan generasi setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia.
  2. Pokok harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan—hanya hasil/manfaatnya yang disalurkan.
  3. Wakaf bisa untuk banyak pihak: fakir miskin, kerabat, budak, pejuang di jalan Allah, musafir, dan tamu.
  4. Pengelola wakaf boleh mengambil manfaat dari hasil wakaf secara wajar, tetapi tidak boleh menimbun kekayaan darinya.
  5. Wakaf adalah solusi untuk mengabadikan amal setelah kematian, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang tiga amal yang tidak terputus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.