Penjelasan Hadits Muslim No. 1609 tentang Larangan mencegah tetangga menancapkan kayu di dinding

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang tetangga tidak boleh pelit dan menghalangi tetangganya yang ingin memanfaatkan dindingnya untuk menancapkan kayu (misalnya untuk menyangga atap atau keperluan lain yang wajar). Ini adalah bentuk akhlak mulia dan kasih sayang antar tetangga dalam Islam. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sangat menekankan hadits ini karena banyak orang mulai mengabaikannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Perdagangan (Kitab al-Buyu'), Bab Menanam Kayu di Dinding Tetangga, dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab (az-Zuhri) dari al-A'raj dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ

Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian mencegah tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya."

Kemudian Abu Hurairah berkata:

مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ

Terjemahan: "Apa yang saya lihat kalian menghindar dari hal ini? Demi Allah, saya pasti akan melemparkan kayu ini di antara bahu kalian."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan berbuat baik kepada tetangga:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Terjemahan: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya hak tetangga dalam Islam. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk memudahkan urusan tetangga dan tidak menyulitkannya. Kata "jangan mencegah" di sini bermakna larangan (nahi), namun para ulama berbeda pendapat apakah sifatnya wajib atau sunnah yang sangat ditekankan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat anjuran kuat (nadb), bukan kewajiban yang memaksa seseorang menyerahkan hak miliknya. Artinya, seorang tetangga sangat dianjurkan untuk mengizinkan tetangganya memanfaatkan dindingnya, tetapi tidak boleh dipaksa secara hukum jika ia menolak.

Imam an-Nawawi juga menukil bahwa sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat lebih tegas: tetangga tidak boleh menolak jika pemanfaatan itu tidak membahayakan dinding atau pemiliknya. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah bahwa ini adalah hak yang dianjurkan untuk diberikan, bukan kewajiban yang dipaksakan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab akhlak dan muamalah yang menekankan pentingnya kasih sayang dan kerja sama antar tetangga. Beliau menyebutkan bahwa menolak permintaan wajar tetangga bisa menimbulkan permusuhan dan memutus hubungan baik, yang dilarang dalam Islam.

Yang menarik, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sangat serius menekankan hadits ini. Beliau sampai bersumpah dan mengatakan akan "melemparkan" hadits ini di antara bahu mereka, maksudnya beliau akan terus menyampaikannya agar tidak diabaikan. Ini menunjukkan bahwa sebagian sahabat pada masa itu mulai menganggap remeh hak tetangga, sehingga Abu Hurairah mengingatkan dengan keras.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip "ta'awun" (saling membantu) dan "taysir" (memudahkan), yang merupakan inti dari akhlak Islam dalam bermasyarakat. Beliau menekankan bahwa seorang Muslim harus menjadi sumber kebaikan bagi tetangganya, bukan sumber kesulitan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ketika menyampaikan hadits ini, beliau melihat banyak orang yang berpaling dan tidak mengindahkannya. Maka beliau pun berkata dengan tegas: "Apa yang saya lihat kalian menghindar dari hal ini? Demi Allah, saya pasti akan melemparkan kayu ini di antara bahu kalian."

Ucapan ini bukanlah ancaman fisik, melainkan ungkapan ketegasan bahwa beliau akan terus menyampaikan dan menekankan hadits ini kepada mereka, seolah-olah beliau "melemparkan" kayu itu ke tengah-tengah mereka agar mereka sadar dan mengamalkannya. Ini menunjukkan semangat Abu Hurairah dalam menyampaikan sunnah Nabi ﷺ dan kepeduliannya terhadap hak-hak tetangga.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sikap Abu Hurairah ini adalah contoh bagaimana seorang Muslim harus bersemangat dalam menegakkan sunnah, terutama ketika melihat orang-orang mulai mengabaikannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang Muslim hendaknya memudahkan tetangganya yang ingin memanfaatkan dindingnya untuk keperluan yang wajar, seperti menancapkan kayu penyangga, selama tidak membahayakan.
  2. Menolak permintaan wajar tetangga bisa menimbulkan permusuhan dan memutus hubungan baik, yang dilarang dalam Islam.
  3. Hak tetangga dalam Islam sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 36 yang memerintahkan berbuat baik kepada tetangga dekat maupun jauh.
  4. Hendaknya kita tidak mengabaikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ yang berkaitan dengan akhlak sosial, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menegaskan.
  5. Utamakan sikap lapang dada, kasih sayang, dan kerja sama dengan tetangga, karena itu adalah bagian dari iman dan akhlak seorang Muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?