Bab Menanam Kayu di Dinding Tetangga
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ " . قَالَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ .
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi beliau) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian mencegah tetangganya untuk menancapkan kayu di dindingnya. Abu Huraira kemudian berkata: "Apa yang saya lihat kalian menghindar dari hal ini? Demi Allah, saya pasti akan melemparkan kayu ini di antara bahu kalian (menceritakan hal ini kepada kalian)."