Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1599 tentang Menjauhi syubhat untuk menjaga agama dan kehormatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits induk dalam Islam yang mengajarkan tentang pentingnya menjaga diri dari perkara syubhat (meragukan) demi keselamatan agama dan kehormatan. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa yang halal dan haram sudah jelas, dan di antara keduanya ada perkara samar. Siapa yang menjauhi yang samar, ia selamat; siapa yang mendekatinya, ia terancam jatuh ke dalam yang haram. Hadits ini juga menekankan peran hati sebagai pusat kebaikan atau kerusakan seluruh tubuh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Maidah [5]: 87-88

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ . وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, nomor 1599, dari sahabat Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, nomor 52, dari jalur yang sama.

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim (11/28-30) menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi poros agama Islam. Beliau berkata, "Hadits ini merupakan kaidah agung dalam masalah wara' (kehati-hatian) dan meninggalkan syubhat."

Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitab Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/217-240) memberikan penjelasan yang sangat panjang tentang hadits ini. Beliau mengatakan bahwa hadits ini mengandung tiga kaidah besar: (1) pembagian perkara menjadi halal, haram, dan syubhat, (2) perintah menjauhi syubhat, dan (3) peran hati dalam menentukan kebaikan dan kerusakan amal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dimulai dengan pernyataan tegas bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan secara terperinci. Tidak ada keraguan bagi orang yang mencari ilmu tentang hal itu.

Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan adanya perkara syubhat (musytabihat) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya (Kitab al-Iman, Bab Fadl man Istabra'a li Dinih) menjelaskan bahwa syubhat adalah perkara yang samar status hukumnya antara halal dan haram. Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan bahwa syubhat adalah perkara yang membuat hati ragu.

Rasulullah ﷺ kemudian memberikan perumpamaan yang sangat indah: seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan (hima). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, para raja memiliki tanah larangan yang tidak boleh dimasuki oleh siapapun. Jika seorang penggembala membiarkan ternaknya merumput terlalu dekat dengan batas tanah larangan, maka besar kemungkinan ternaknya akan masuk ke dalamnya tanpa sengaja. Begitu pula orang yang mendekati syubhat, ia akan mudah terjerumus ke dalam yang haram.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in (2/108-110) menjelaskan bahwa syubhat adalah "pintu menuju haram". Beliau berkata, "Siapa yang membiasakan dirinya mendekati syubhat, maka setan akan memudahkan baginya untuk jatuh ke dalam yang haram."

Bagian terakhir hadits ini sangat penting: tentang hati. Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (1/127) menjelaskan bahwa hati adalah raja bagi seluruh anggota tubuh. Jika hati baik, maka seluruh anggota tubuh akan baik. Jika hati rusak, maka seluruh anggota tubuh akan rusak. Yang dimaksud dengan "baik" di sini adalah hati yang bersih dari syubhat dan syahwat, serta dipenuhi dengan iman dan takwa.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang makna "hati yang baik". Beliau menjawab, "Hati yang sehat adalah yang selamat dari syirik, hasad, dan kebencian terhadap sesama muslim."

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, bahwa beliau adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam masalah syubhat. Suatu ketika, beliau mendapatkan hadiah dari seseorang. Beliau bertanya, "Dari mana engkau mendapatkan ini?" Orang itu menjawab, "Dari hasil jual beli." Nu'man berkata, "Aku tidak akan mengambilnya sampai engkau jelaskan secara rinci." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dengan sanad yang shahih).

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini secara praktis. Mereka tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh kehati-hatian.

Kesimpulan Praktis

  1. Kenali yang halal dan haram: Pelajari ilmu syar'i agar kita bisa membedakan mana yang halal dan haram dengan jelas.
  2. Jauhi perkara syubhat: Jika ragu tentang suatu perkara, tinggalkanlah demi keselamatan agama dan kehormatan kita.
  3. Jaga hati: Perbanyak dzikir, taubat, dan muhasabah (introspeksi diri) agar hati tetap bersih dan sehat.
  4. Bersikap wara': Bersikap hati-hati dalam setiap perkara, terutama dalam masalah makanan, minuman, pakaian, dan muamalah.
  5. Jangan meremehkan dosa kecil: Karena dosa kecil yang terus-menerus dilakukan bisa menjadi besar dan merusak hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.