Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang tukar-menukar barang ribawi sejenis (di sini kurma dengan kurma) dengan jumlah yang tidak sama, karena itu termasuk riba. Jika ingin mendapatkan kurma yang lebih baik, jual dulu kurma jelek dengan uang (atau barang lain), lalu beli kurma bagus dengan hasil penjualan itu. Intinya: jangan menukar satu jenis barang ribawi dengan takaran berbeda dalam satu akad.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Redaksi aslinya:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ أَيْنَ هَذَا فَقَالَ بِلَالٌ تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ
Terjemahan: "Bilal datang dengan kurma Barni (berkualitas baik). Rasulullah ﷺ bertanya: 'Dari mana ini?' Bilal menjawab: 'Kami punya kurma jelek, lalu aku tukar dua sha' dengan satu sha' untuk makanan Nabi ﷺ.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aduh! Itu justru inti riba. Jangan lakukan. Tetapi jika kamu ingin membeli kurma, jual dulu kurma itu dengan transaksi lain, lalu belilah dengan hasilnya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, serta Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini adalah dasar larangan riba al-fadhl (kelebihan) pada barang sejenis.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berbicara tentang kaidah penting dalam muamalah, yaitu larangan riba dalam pertukaran barang sejenis yang termasuk kategori ribawi. Kurma adalah salah satu dari enam barang ribawi yang disebutkan dalam hadits lain (kurma, gandum, jelai, garam, emas, perak). Jika menukar kurma dengan kurma, maka harus sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai (yadan bi yadin). Jika berbeda jumlahnya, itulah riba al-fadhl.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "عَيْنُ الرِّبَا" (inti riba) menunjukkan bahwa perbuatan Bilal itu secara zatnya adalah riba, bukan sekadar syubhat. Beliau juga menjelaskan bahwa solusi yang diberikan Nabi ﷺ—yaitu menjual dulu kurma jelek dengan harga pasar, lalu membeli kurma bagus dengan uang tersebut—adalah jalan keluar syar'i agar terhindar dari riba.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah "al-tahayyul 'ala al-riba" (cara menghindari riba), yaitu dengan memisahkan akad jual beli dari akad pertukaran barang ribawi. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini berlaku untuk semua barang ribawi yang sejenis.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: riba al-fadhl mengandung kezaliman karena mengambil kelebihan tanpa imbalan yang sah, dan dapat membuka pintu eksploitasi dalam transaksi. Beliau menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju riba, termasuk yang tampak kecil.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsirnya) ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 275 menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli karena mengandung manfaat dan keadilan, sedangkan riba diharamkan karena mengandung kezaliman dan mengambil harta orang lain tanpa hak.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dari empat madzhab sepakat tentang haramnya riba al-fadhl pada barang ribawi sejenis. Perbedaan hanya pada rincian jenis barang dan illat (sebab) riba. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat illat riba pada makanan adalah karena sifatnya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Imam Abu Hanifah berpendapat illatnya adalah jenis (jins) dan takaran (kail). Imam Malik berpendapat illatnya adalah makanan yang dapat disimpan dan menjadi kebutuhan pokok. Namun semua sepakat bahwa kurma dengan kurma harus sama jumlahnya.
Pendapat yang paling kuat:
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa riba al-fadhl berlaku pada enam barang yang disebutkan dalam hadits shahih (kurma, gandum, jelai, garam, emas, perak), dan diqiyaskan kepada barang-barang lain yang memiliki illat sama. Ini berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri ini dan hadits 'Ubadah bin ash-Shamit yang diriwayatkan Imam Muslim.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, suatu hari Bilal radhiyallahu 'anhu—muadzin Rasulullah ﷺ—datang membawa kurma jenis Barni yang berkualitas baik. Rasulullah ﷺ yang mengetahui bahwa kurma jenis ini tidak tumbuh di Madinah bertanya dengan lembut: "Dari mana ini?"
Bilal menjawab dengan jujur: "Kami punya kurma jelek, lalu aku tukar dua sha' dengan satu sha' supaya engkau bisa makan kurma yang baik, ya Rasulullah."
Mendengar itu, Rasulullah ﷺ bersabda dengan nada prihatin: "Aduh! Itu justru inti riba. Jangan lakukan itu."
Kemudian beliau memberikan solusi yang bijak: "Jika kamu ingin membeli kurma bagus, jual dulu kurma jelekmu dengan transaksi terpisah, lalu belilah kurma bagus dengan hasil penjualan itu."
Hikmah dari kisah ini: niat baik Bilal—ingin memberikan yang terbaik untuk Rasulullah ﷺ—tetap tidak membenarkan cara yang salah. Islam sangat peduli pada kehalalan cara memperoleh sesuatu, bukan hanya tujuannya. (Sumber: Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah)
Kesimpulan Praktis
- Jangan menukar barang ribawi sejenis dengan jumlah berbeda. Contoh: kurma dengan kurma, beras dengan beras, emas dengan emas—harus sama jumlah dan tunai.
- Gunakan perantara yang halal. Jika ingin menukar barang jelek dengan barang bagus, jual dulu barang jelek dengan uang, lalu beli barang bagus dengan uang tersebut.
- Niat baik tidak menghalalkan cara yang salah. Bilal ingin berbuat baik, tetapi caranya tetap dilarang.
- Pelajari ilmu muamalah. Agar transaksi kita terhindar dari riba yang sering tidak disadari.
- Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu tentang hukum transaksi tertentu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.