Penjelasan Hadits Muslim No. 1571 tentang Perintah membunuh anjing kecuali untuk berburu dan menjaga ternak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada awalnya Nabi ﷺ memerintahkan membunuh anjing secara umum, lalu ada pengecualian untuk anjing yang dipakai berburu dan menjaga ternak. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebut pengecualian "anjing penjaga ladang" tidak beliau dengar dari Nabi ﷺ, dan beliau mengaitkan tambahan itu kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang memiliki ladang. Para ulama menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing ini kemudian dinasakh (dibatalkan) dan yang tetap berlaku adalah larangan memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang dibenarkan seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah umum tentang hewan dan manfaatnya:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Ayat ini menjadi dasar dibolehkannya memanfaatkan anjing terlatih untuk berburu, yang sejalan dengan pengecualian dalam hadits di atas.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Muslim no. 1571 (Kitab Memelihara Tanaman). Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, dan Imam Muslim meriwayatkan pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang pengecualian anjing penjaga ladang.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan panjang lebar bab ini, termasuk masalah nasakh (pembatalan) perintah membunuh anjing.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat antara Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab-kitab beliau membahas kaidah nasakh dan ta'arudh (pertentangan) dalil.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam membahas adab dalam menerima riwayat.

Penjelasan Rinci

1. Konteks perintah membunuh anjing

Pada awal Islam, Nabi ﷺ memerintahkan membunuh anjing secara umum. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmahnya adalah karena banyaknya bahaya anjing liar dan penyakit yang ditimbulkannya, serta untuk membedakan sikap kaum muslimin dari kebiasaan sebagian kelompok yang berlebihan dalam memuliakan anjing. Kemudian perintah ini dinasakh (dibatalkan) dengan hadits-hadits lain yang melarang membunuh anjing kecuali yang berbahaya (anjing gila/agresif). Dalil nasakhnya antara lain hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ قَتْلُ الْكَلْبِ إِلَّا كَلْبٌ عَقُورٌ

"Tidak halal membunuh anjing kecuali anjing yang menyerang (agresif)." (diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan dishahihkan oleh para ulama hadits)

2. Pengecualian dalam hadits Ibnu Umar

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebut tiga pengecualian yang beliau dengar langsung: anjing berburu, anjing penjaga kambing, dan anjing penjaga hewan ternak (māsyiyah). Ketika ada yang menyampaikan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menambahkan pengecualian anjing penjaga ladang (zar'), Ibnu Umar berkata: "Karena Abu Hurairah memiliki ladang."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ucapan Ibnu Umar ini bukanlah bentuk penolakan (tajrih) terhadap Abu Hurairah, melainkan isyarat bahwa Abu Hurairah menyebut pengecualian itu karena beliau sendiri memiliki ladang sehingga lebih mengetahui dan mengingatnya. Ini termasuk adab salaf: tidak menuduh dusta, tetapi menjelaskan latar belakang riwayat.

3. Pendapat ulama tentang pengecualian menjaga ladang

Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — menerima pengecualian anjing penjaga ladang karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu shahih dan tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Umar, hanya berbeda cakupan. Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa semua pengecualian ini (berburu, menjaga ternak, menjaga ladang) dibolehkan karena ada kebutuhan (hajat) yang jelas.

4. Larangan memelihara anjing tanpa keperluan

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang shahih menyebutkan:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka berkurang pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath." (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qirath adalah bagian pahala yang besar, dan pengurangan ini menunjukkan larangan memelihara anjing tanpa keperluan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) menurut jumhur, kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat.

5. Perbedaan pendapat dan tarjih

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah pengecualian "ladang" hanya berlaku bagi yang memiliki ladang atau berlaku umum. Yang paling kuat — sebagaimana ditarjih Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah berlaku umum, karena illat (sebab) hukumnya adalah adanya kebutuhan menjaga harta, dan ini mencakup ladang, ternak, dan berburu. Adapun ucapan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma hanyalah penjelasan konteks, bukan pembatasan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits — ketika mendengar tambahan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau tidak langsung menolak, tetapi berkata dengan lembut: "Karena Abu Hurairah memiliki ladang." Ini menunjukkan dua hal indah:

Pertama, kejujuran ilmiah Ibnu Umar yang hanya menyampaikan apa yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ.

Kedua, adab salaf dalam menyikapi perbedaan riwayat: tidak saling menuduh, tetapi mencari hikmah di balik perbedaan tersebut. Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' mencatat bahwa para sahabat saling menghormati dalam riwayat, dan perbedaan mereka adalah rahmat bagi umat.

Hikmahnya: ketika kita menemukan perbedaan pendapat di antara ulama, hendaknya kita meneladani adab mereka — mencari titik temu, memahami konteks, dan tidak tergesa menuduh.

Kesimpulan Praktis

  1. Perintah membunuh anjing pada awal Islam telah dinasakh (dibatalkan). Yang tetap berlaku adalah larangan membunuh anjing kecuali yang berbahaya/agresif.
  2. Dibolehkan memelihara anjing untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang/tanaman — berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang shahih.
  3. Diharamkan memelihara anjing tanpa keperluan, dan pahala berkurang setiap hari (satu qirath) sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
  4. Adab dalam menyikapi perbedaan riwayat: teladani Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang lembut dan tidak menuduh, serta Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang jujur menyampaikan apa yang beliau ketahui.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya ketika menghadapi masalah yang rumit, sebagaimana kaidah yang diajarkan para salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?