Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1563 tentang Keutamaan memberi tenggang waktu atau menghapus utang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan yang sangat besar bagi orang yang memberi kelonggaran waktu kepada orang yang berutang yang sedang kesulitan, atau bahkan menghapus utangnya. Balasannya bukan sekadar pahala biasa, melainkan Allah akan menyelamatkan orang tersebut dari kesusahan dan kesulitan yang sangat dahsyat di Hari Kiamat. Ini adalah kabar gembira sekaligus dorongan untuk berakhlak mulia dalam urusan muamalah (hutang-piutang).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Beliau bersabda bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ"

>

> "Barangsiapa yang ingin Allah menyelamatkannya dari kesusahan Hari Kiamat, maka hendaklah dia memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar utang) atau menghapuskan (utangnya)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (menghapus utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi tenggang waktu dan menghapus utang bagi orang yang kesulitan. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang dianjurkannya hal ini.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits semakna dan menjelaskan makna "kurab" (كُرَب) adalah bentuk jamak dari kurbah (kesedihan/kesusahan yang mencekam), yaitu kesulitan-kesulitan yang sangat berat di Hari Kiamat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Makna "Kurab" (كُرَب)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurab adalah kesusahan-kesusahan yang sangat berat dan mencekam di Hari Kiamat. Ini mencakup kesulitan saat hisab, melewati shirath, dan berbagai ketakutan dahsyat lainnya di hari itu. Jadi, memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang adalah sebab untuk diselamatkan dari semua itu.

2. Makna "Yunaffis" (يُنَفِّسْ)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tanfis artinya menghilangkan kesempitan. Maksudnya, si pemberi utang tidak menekan dan memaksa debitur yang sedang kesulitan, tetapi memberikan kelonggaran waktu tanpa membuatnya semakin tertekan. Ini adalah akhlak mulia yang dicontohkan oleh para salaf.

3. Makna "Yadha'u 'anhu" (يَضَعُ عَنْهُ)

Yaitu menghapuskan sebagian atau seluruh utangnya. Ini adalah tingkatan yang lebih tinggi dari sekadar memberi tenggang waktu. Allah ﷻ menyebutkan dalam Al-Qur'an bahwa bersedekah dengan menghapus utang itu "lebih baik bagimu" — ini menunjukkan bahwa pahalanya lebih besar.

4. Kisah Abu Qatadah dan Pelajarannya

Dalam riwayat ini, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu mencari debiturnya yang bersembunyi. Ketika bertemu, debitur itu bersumpah dengan nama Allah bahwa dia benar-benar sedang kesulitan. Abu Qatadah tidak memaksa, tetapi justru mengingat hadits ini dan kemudian membebaskan utangnya. Ini menunjukkan bahwa seorang sahabat yang mulia pun mengamalkan langsung apa yang didengarnya dari Nabi ﷺ.

5. Adab Menuntut Utang

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 280 Surat Al-Baqarah mengajarkan adab yang indah: jika debitur sedang kesulitan, maka kreditur wajib memberi tenggang waktu. Bahkan, menghapus utang itu lebih utama. Ini adalah syariat yang penuh rahmat dan keadilan.

6. Perbedaan Tingkatan Pahala

Para ulama menjelaskan bahwa memberi tenggang waktu adalah perbuatan terpuji, tetapi menghapus utang lebih utama. Ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an: "Dan jika kamu menyedekahkan (menghapus utang itu), itu lebih baik bagimu." Namun, keduanya sama-sama mendapat balasan berupa keselamatan dari kesusahan Hari Kiamat.

Story Telling

Ada kisah indah dari seorang ulama salaf yang menunjukkan pengamalan hadits ini. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah — salah seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang orang yang memiliki piutang kepada orang lain yang sedang kesulitan. Beliau berkata, "Berikanlah tenggang waktu kepadanya." Kemudian beliau membacakan ayat, "Maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan." (QS. Al-Baqarah: 280)

Kisah lain, Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah dikenal sebagai ulama yang sangat dermawan. Beliau sering membebaskan utang orang-orang yang kesulitan dan berkata, "Aku ingin agar Allah menyelamatkanku dari kesusahan Hari Kiamat, sebagaimana aku menyelamatkan mereka dari kesusahan dunia."

Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan hadits ini dengan sungguh-sungguh. Mereka menjadikan urusan utang-piutang sebagai ladang amal untuk meraih keselamatan di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda menjadi kreditur (pemberi utang): Jangan menekan debitur yang sedang kesulitan. Berikanlah kelonggaran waktu dengan lapang dada.
  2. Jika mampu, lebih utama menghapus utang sebagian atau seluruhnya, karena ini lebih besar pahalanya di sisi Allah.
  3. Jadikan hadits ini sebagai motivasi: Setiap kali Anda memberi kelonggaran atau menghapus utang, ingatlah bahwa Anda sedang menabung keselamatan untuk diri sendiri di Hari Kiamat.
  4. Jika Anda menjadi debitur: Jujurlah tentang kondisi Anda dan berusahalah semaksimal mungkin untuk membayar utang ketika sudah mampu. Jangan menunda-nunda pembayaran jika sebenarnya mampu.
  5. Perbanyak doa agar Allah memudahkan urusan utang-piutang kita dan menyelamatkan kita dari kesusahan Hari Kiamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.