Penjelasan Hadits Muslim No. 1561 tentang Keutamaan memaafkan orang yang kesulitan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa memberi kemudahan dan menangguhkan utang orang yang kesulitan adalah amal yang sangat besar di sisi Allah. Bahkan seorang hamba yang hampir tidak punya amal kebaikan bisa diampuni karena satu sifat mulia ini. Allah Maha Pemurah, dan Dia lebih berhak memaafkan daripada hamba-Nya yang memaafkan orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah (Perjanjian), dari sahabat Abu Mas'ud al-Anshari (semoga Allah meridhainya). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari dengan makna yang sama, dan disebutkan pula oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Teks hadits:

حُوسِبَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مِنَ الْخَيْرِ شَىْءٌ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَكَانَ مُوسِرًا فَكَانَ يَأْمُرُ غِلْمَانَهُ أَنْ يَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُعْسِرِ، قَالَ: قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: نَحْنُ أَحَقُّ بِذَلِكَ مِنْهُ، تَجَاوَزُوا عَنْهُ

Terjemahan: "Seorang lelaki dari umat sebelum kalian dihisab, dan tidak ditemukan kebaikan padanya sedikit pun, kecuali bahwa ia bergaul dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan, lalu ia memerintahkan pelayan-pelayannya untuk memaafkan (menangguhkan) orang yang kesulitan. Allah 'Azza wa Jalla berfirman: 'Kami lebih berhak untuk itu darinya, maafkanlah dia.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan erat dengan makna hadits ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk memberi tenggang waktu kepada orang yang benar-benar tidak mampu membayar, dan lebih utama lagi jika utang itu dibebaskan sebagian atau seluruhnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam tentang keutamaan memberi kemudahan kepada orang yang berutang dan sedang kesulitan.

Pertama, hadits ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Allah. Bayangkan seorang hamba yang hampir tidak memiliki amal kebaikan sama sekali — tidak ada shalat yang disebutkan, tidak ada puasa, tidak ada sedekah — namun ia memiliki satu sifat: ia memaafkan dan menangguhkan orang yang kesulitan membayar utang kepadanya. Maka Allah pun mengampuninya.

Kedua, ucapan Allah "Kami lebih berhak untuk itu darinya" menunjukkan bahwa sifat pemaaf yang dimiliki hamba itu hanyalah setitik dari kemurahan Allah. Allah lebih layak dan lebih pantas untuk memaafkan hamba-Nya daripada hamba itu memaafkan sesama manusia.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mendorong kita untuk bersikap lembut terhadap orang yang berutang dan tidak menyulitkannya. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi tangguhan (an-nazhirah) dan membebaskan utang (al-ibra').

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa amal sosial yang berkaitan dengan hak manusia bisa menjadi sebab ampunan Allah, terutama ketika dilakukan dengan ikhlas dan penuh kasih sayang.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa berbuat baik kepada manusia — terutama yang lemah dan kesulitan — adalah pintu besar menuju ampunan Allah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa Allah membalas hamba sesuai dengan perbuatannya: siapa yang memaafkan, Allah akan memaafkannya; siapa yang memberi kemudahan, Allah akan memberi kemudahan baginya.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Baqarah 280 dan hadits ini mengajarkan prinsip al-ihsan (berbuat baik) dalam muamalah utang-piutang, dan bahwa membebaskan utang orang yang kesulitan adalah amal yang sangat dicintai Allah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa akhlak mulia dan muamalah yang baik bisa menjadi penyebab utama ampunan Allah, bahkan ketika amal ibadah seseorang sedikit.

Story Telling

Dikisahkan dalam hadits ini bahwa seorang lelaki dari umat terdahulu dihadapkan kepada hisab Allah. Catatan amalnya dibuka, dan sungguh mengejutkan — tidak ada kebaikan yang berarti. Tidak ada catatan shalat yang disebutkan, tidak ada puasa, tidak ada haji. Namun ada satu hal yang tercatat: ia adalah orang kaya yang bergaul dengan manusia, dan ia selalu berpesan kepada pelayan-pelayannya, "Jika ada orang yang kesulitan membayar utang, maafkanlah dia, tangguhkanlah, jangan kalian paksa."

Maka Allah, Yang Maha Pengasih, berfirman kepada para malaikat: "Kami lebih berhak untuk memaafkan daripada dia. Maafkanlah dia."

Imam Muslim meriwayatkan hadits ini sebagai pelajaran bagi kita semua: jangan pernah meremehkan satu kebaikan, karena bisa jadi satu kebaikan itulah yang menyelamatkan kita di Hari Kiamat.

Kesimpulan Praktis

  1. Beri tenggang waktu kepada orang yang berutang dan sedang kesulitan. Jangan menagih dengan kasar atau memaksa.
  2. Bebaskan sebagian atau seluruh utang jika mampu — ini adalah amal yang sangat besar pahalanya.
  3. Jangan meremehkan kebaikan kecil, karena bisa jadi satu kebaikan itu menjadi penyebab ampunan Allah.
  4. Latih diri untuk memaafkan kesalahan orang lain, terutama dalam urusan harta.
  5. Ingatlah bahwa Allah lebih Maha Pemaaf daripada kita — maka jangan ragu berharap pada ampunan-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?