Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1531 tentang Hak khiyar selama belum berpisah dalam jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang khiyar majlis (hak pilih selama masih berada di majelis akad). Artinya, selama penjual dan pembeli belum berpisah dari tempat akad, keduanya berhak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kehati-hatian dalam syariat agar kedua belah pihak merasa nyaman dan tidak menyesal. Pengecualiannya adalah jika ada kesepakatan khusus, seperti khiyar syarat (hak pilih dalam waktu tertentu) yang telah ditentukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih nya, Kitab Jual Beli, Bab Penetapan Hak Pilih bagi Kedua Pihak dalam Transaksi, nomor 1531, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ»

Terjemahan: "Dua orang yang bertransaksi jual beli, masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih atas temannya (untuk melanjutkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yang telah disepakati adanya hak pilih)."

Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip dasar keadilan dalam transaksi:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Kaitan dengan Ulama: Hadits ini menjadi dasar pembahasan yang luas di kalangan ulama. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang dengan zhahir hadits ini, bahwa hak pilih berlaku selama keduanya belum berpisah fisik dari majelis akad. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hak pilih tersebut hanya berlaku selama keduanya belum berpisah dengan ucapan (yaitu selama belum ada ijab dan qabul yang mengikat), karena mereka memahami "perpisahan" dalam hadits ini sebagai perpisahan pembicaraan. Namun, pendapat yang lebih kuat dan masyhur adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang berpegang pada zhahir hadits, yaitu hak pilih selama masih di majelis dan belum berpisah secara fisik.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

  1. Penetapan Khiyar Majelis: Ini adalah hak yang diberikan syariat kepada kedua belah pihak yang bertransaksi. Selama mereka masih berada di tempat akad (belum berpisah), masing-masing boleh membatalkan atau meneruskan jual beli. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka. Beliau menukil bahwa di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhum.
  2. Hikmah Khiyar Majlis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menyempurnakan keridhaan kedua belah pihak. Karena transaksi bisa terjadi secara tergesa-gesa, maka syariat memberi kesempatan berpikir sejenak selama masih di majelis. Ini adalah bentuk keadilan dan perlindungan dari penyesalan.
  3. Makna "Perpisahan" (Tafarruq): Para ulama berbeda pendapat tentang makna "perpisahan" yang menghilangkan hak pilih ini.
  • Pendapat Pertama (Jumhur/Mayoritas, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad): Perpisahan secara fisik dari majelis akad. Selama badan masih di tempat, hak pilih masih ada.
  • Pendapat Kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Perpisahan dalam pembicaraan, yaitu setelah ijab dan qabul diucapkan, maka akad dianggap mengikat dan hak pilih gugur.
  • Pendapat yang Lebih Kuat: Pendapat jumhur, karena zhahir hadits menyebutkan "selama keduanya belum berpisah" yang dipahami secara fisik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa inilah yang diamalkan oleh kebanyakan ulama.
  1. Pengecualian "Bai' al-Khiyar": Maksudnya adalah jika kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan khiyar syarat, misalnya pembeli berkata, "Saya beli barang ini dengan syarat saya punya hak pilih selama tiga hari." Maka akad ini sah dan hak pilihnya mengikuti kesepakatan tersebut, meskipun mereka sudah berpisah dari majelis.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengamalkan sunnah. Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa jika beliau membeli sesuatu yang disukainya, beliau akan segera berpisah dari penjualnya agar jual belinya menjadi sah dan mengikat, karena beliau tidak ingin ada celah bagi dirinya atau penjual untuk membatalkan transaksi yang sudah dia sukai. Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam tentang hadits ini dan kehati-hatiannya dalam muamalah. Hikmahnya, seorang mukmin hendaknya serius dalam bertransaksi dan tidak bermain-main, serta menjaga kejelasan dan keridhaan kedua belah pihak.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak Pilih di Majelis: Ketika bertransaksi jual beli secara langsung, ingatlah bahwa selama kita belum berpisah dari penjual/pembeli, kita masih memiliki hak untuk membatalkan jika ada keraguan atau ketidaksesuaian.
  2. Jangan Tergesa-gesa: Gunakan kesempatan khiyar majelis ini untuk berpikir jernih sebelum memutuskan membeli atau menjual, agar tidak menyesal di kemudian hari.
  3. Kesepakatan Khiyar Syarat: Boleh membuat kesepakatan khusus tentang hak pilih dalam jangka waktu tertentu (misalnya garansi atau masa retur) selama disepakati kedua belah pihak.
  4. Keadilan dan Keridhaan: Inti dari semua aturan jual beli adalah terciptanya keadilan dan keridhaan antara kedua belah pihak, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.