Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua jenis jual beli jahiliyah yang mengandung ketidakjelasan dan penipuan, yaitu mulamasah (jual beli dengan sentuhan) dan munabadzah (jual beli dengan lemparan). Keduanya dilarang karena tidak ada kesepakatan yang jelas, tidak ada kesempatan untuk melihat barang, dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Telah menceritakan kepadaku Abu ath-Thahir dan Harmalah bin Yahya - dan lafazh ini milik Harmalah - keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab (az-Zuhri), telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash, bahwa Abu Sa'id al-Khudri berkata:
> "Rasulullah ﷺ melarang kami dari dua jenis jual beli dan dua cara berpakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. Mulamasah adalah seseorang menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya di malam atau siang hari, dan tidak membaliknya kecuali dengan cara itu. Munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain, dan yang lain melemparkan pakaiannya, dan jadilah itu sebagai jual beli mereka tanpa melihat dan tanpa saling ridha." (HR. Muslim no. 1512)
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10/156) menjelaskan bahwa mulamasah adalah jual beli di mana pembeli hanya menyentuh barang tanpa melihatnya secara jelas, dan sentuhan itu dianggap sebagai akad. Sedangkan munabadzah adalah jual beli dengan saling melempar barang tanpa saling melihat dan tanpa kesepakatan yang jelas. Keduanya dilarang karena mengandung gharar (ketidakpastian) dan jahalah (ketidakjelasan).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (4/362) menambahkan bahwa larangan ini juga mencakup semua bentuk transaksi yang mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan, meskipun bentuknya berbeda dari yang disebutkan dalam hadits.
Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa jual beli seperti ini batal karena tidak memenuhi syarat sah jual beli, yaitu adanya kerelaan (taradhin) yang jelas dan pengetahuan tentang barang yang diperjualbelikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah Islam. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim sama-sama meriwayatkan hadits ini, menunjukkan kesepakatan ulama tentang larangan ini.
Makna Mulamasah (الملامسة):
Menurut Ibnu Syihab az-Zuhri (tabi'in senior), sebagaimana dalam riwayat hadits di atas, mulamasah adalah seseorang menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya, baik di malam hari (tanpa melihat) atau siang hari, dan sentuhan itu dianggap sebagai akad jual beli. Artinya, jika pembeli menyentuh barang, maka ia wajib membelinya tanpa ada pilihan untuk membatalkan.
Makna Munabadzah (المنابذة):
Munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain, dan yang lain melemparkan pakaiannya, dan dengan lemparan itu dianggap telah terjadi jual beli. Tidak ada kesempatan untuk memeriksa barang, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada kerelaan yang jelas.
Hikmah Larangan:
- Menghilangkan Gharar (Ketidakpastian): Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menghilangkan segala bentuk ketidakpastian dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak.
- Menjaga Kerelaan (Taradhin): Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa jual beli harus didasari kerelaan kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah: "Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
- Mencegah Perselisihan: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa transaksi seperti ini sangat rentan menimbulkan perselisihan karena tidak ada kejelasan.
Penerapan dalam Kehidupan Modern:
Meskipun bentuknya berbeda, prinsip larangan ini tetap berlaku. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menjelaskan bahwa semua transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, seperti jual beli barang yang tidak dilihat, jual beli dengan sistem spekulasi tanpa kejelasan, atau transaksi online yang tidak transparan, termasuk dalam larangan ini jika mengandung gharar yang signifikan.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Janganlah kalian saling mendahului dalam jual beli, dan janganlah kalian melakukan jual beli mulamasah dan munabadzah." (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi menceritakan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam muamalah. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang hendak membeli kain dari seorang penjual di pasar Madinah. Penjual itu berkata, "Sentuh saja kain ini, maka engkau wajib membelinya." Sahabat itu langsung menarik tangannya dan berkata, "Aku tidak akan melakukannya, karena Rasulullah ﷺ telah melarang mulamasah."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat taat kepada larangan Rasulullah ﷺ, meskipun secara lahiriah mungkin terlihat lebih praktis. Mereka lebih memilih ketaatan daripada kemudahan yang dilarang.
Kesimpulan Praktis
- Hindari transaksi yang tidak jelas: Jangan membeli barang tanpa melihat atau mengetahui spesifikasinya secara jelas.
- Pastikan ada kerelaan (taradhin): Jual beli harus didasari kesepakatan yang jelas, bukan paksaan atau spekulasi.
- Perhatikan transaksi modern: Hati-hati dengan jual beli online yang tidak transparan, sistem undian berbayar, atau transaksi spekulatif yang mengandung gharar.
- Gunakan akad yang jelas: Dalam setiap transaksi, pastikan ada ijab kabul yang jelas dan saling memahami.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.