Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Karena tidak memiliki saksi, Rasulullah ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an (sumpah laknat), dan ini adalah kasus li'an pertama dalam Islam. Hadits ini juga menunjukkan bahwa ciri-ciri fisik anak yang dilahirkan bisa menjadi tanda untuk mengetahui garis keturunan, namun keputusan hukum tetap berdasarkan li'an yang telah dijatuhkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Li'an, Bab Bada'a bil-Li'an (Bab: Dimulainya Li'an), nomor 1496, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an tentang Li'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 6-7:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (٦) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٧)
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."
Kaitan dengan Ulama:
Kisah ini disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat li'an ini turun berkaitan dengan kasus Hilal bin Umayyah. Beliau menukil riwayat-riwayat yang menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut. Demikian pula Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam Shahih-nya, dan para ulama seperti Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul-Bari memberikan penjelasan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan li'an.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa li'an adalah solusi syariat bagi suami yang menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki saksi. Jika tidak ada li'an, maka suami tersebut akan dikenakan hukuman qadzaf (menuduh zina tanpa bukti) yaitu 80 kali cambukan. Namun Allah memberikan jalan keluar melalui li'an.
Dalam kasus Hilal bin Umayyah, beliau adalah orang pertama yang melakukan li'an dalam Islam. Kisah ini terjadi setelah turunnya ayat li'an dalam QS. An-Nur. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Hilal: "Datangkanlah bukti (saksi), jika tidak maka hukuman (qadzaf) akan ditegakkan di punggungmu." Hilal menjawab: "Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku jujur, dan Allah akan menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari hukuman." Maka turunlah ayat li'an.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa dalam li'an, suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya, kemudian sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta. Setelah itu istri juga bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta, dan sumpah kelima bahwa murka Allah akan menimpanya jika suaminya benar. Setelah li'an dilakukan, maka pasangan tersebut dipisahkan untuk selamanya, dan anak yang dilahirkan dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang melakukan li'an.
Adapun tentang ciri-ciri fisik anak yang disebutkan dalam hadits, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk mukjizat Nabi ﷺ dan tanda kebenaran Hilal bin Umayyah. Rasulullah ﷺ memberikan tanda-tanda fisik untuk mempertegas perkara tersebut. Namun yang terpenting adalah keputusan hukum telah ditetapkan melalui li'an, dan anak tersebut dinasabkan kepada ibunya.
Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melihat ciri-ciri fisik anak untuk menentukan nasab dalam kasus li'an, namun hal ini bukanlah dasar utama penetapan hukum. Hukum utama tetap berdasarkan li'an yang telah diucapkan.
Story Telling
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Syarik adalah saudara Al-Bara' bin Malik dari pihak ibu. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar tuduhan tersebut, beliau memanggil Hilal dan memintanya mendatangkan saksi. Hilal berkata: "Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain, apakah ia harus mencari saksi? Demi Allah, aku jujur dalam tuduhanku."
Maka turunlah ayat li'an. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan Hilal dan istrinya untuk melakukan li'an di hadapan orang banyak. Setelah keduanya selesai bersumpah, Rasulullah ﷺ bersabda: "Perhatikanlah, jika ia melahirkan anak yang berkulit putih, berambut lurus, dan matanya cerah, maka anak itu milik Hilal. Jika ia melahirkan anak yang kelopak matanya gelap, rambutnya keriting, dan betisnya ramping, maka anak itu milik Syarik."
Anas berkata: "Aku diberitahu bahwa istri Hilal melahirkan anak dengan ciri-ciri yang disebutkan untuk Syarik bin Sahma'." Maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, dan Hilal terbebas dari tuduhan qadzaf karena telah melakukan li'an.
Hikmah dari kisah ini adalah betapa sempurnanya syariat Islam dalam menyelesaikan perkara yang sangat pelik sekalipun. Islam tidak membiarkan seorang suami yang melihat istrinya berbuat zina tanpa jalan keluar, namun juga tidak membiarkan seorang istri dizalimi oleh tuduhan tanpa bukti. Li'an adalah jalan tengah yang adil bagi keduanya.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah solusi syariat bagi suami yang menuduh istrinya berzina tanpa saksi, sebagai pengganti hukuman qadzaf.
- Hukum li'an ditetapkan dalam Al-Qur'an (QS. An-Nur: 6-7) dan dijelaskan pelaksanaannya oleh Rasulullah ﷺ.
- Setelah li'an, pasangan dipisahkan untuk selamanya dan anak dinasabkan kepada ibunya.
- Ciri-ciri fisik anak yang disebutkan Nabi ﷺ adalah mukjizat dan tanda kebenaran, namun bukan dasar utama penetapan hukum.
- Kita harus menjauhi tuduhan zina tanpa bukti, karena hal ini termasuk dosa besar yang diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.