Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1472 tentang Hukum talak tiga dianggap satu pada masa Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan dua tahun awal kekhalifahan Umar, seorang suami yang mengucapkan talak tiga sekaligus (misalnya: "Kamu saya talak tiga") dihitung sebagai satu talak saja. Namun, karena orang-orang mulai terburu-buru dan meremehkan masalah talak, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memutuskan untuk memberlakukan talak tiga sekaligus sebagai talak tiga yang jatuh sekaligus, sebagai hukuman dan pelajaran bagi mereka. Ini adalah kebijakan ijtihad Umar yang disepakati para sahabat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Shahih Muslim, Kitab Thalaq, Bab Thalaq Tsalats, no. 1472, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami boleh) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik." (QS. Al-Baqarah [2]: 229)

Ayat ini menunjukkan bahwa talak yang sesuai syariat adalah talak yang dijatuhkan secara bertahap, bukan sekaligus tiga kali.

Pendapat Ulama:

  • Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri meriwayatkan hadits ini dan beliau berpendapat bahwa talak tiga sekaligus tetap dihitung satu talak, berdasarkan praktik di masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ighatsat al-Lahfan menjelaskan panjang lebar tentang masalah ini dan menguatkan pendapat bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh satu talak, berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah juga cenderung kepada pendapat ini dalam beberapa pembahasannya, karena sesuai dengan zhahir hadits dan praktik masa Nabi ﷺ.

Namun perlu diketahui, jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh sebagai talak tiga, berdasarkan kebijakan Umar yang telah disepakati para sahabat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kebijakan Umar ini telah menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat pada masanya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua sisi pemahaman:

Pertama: Kondisi di Masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar

Pada masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar, serta dua tahun awal kekhalifahan Umar, talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung sebagai satu talak. Ini adalah praktik yang berlangsung lama dan tidak diingkari oleh Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa kondisi ini karena masyarakat saat itu masih menjaga adab dan tidak terburu-buru dalam masalah talak. Mereka mengucapkan talak dengan penuh pertimbangan dan tidak main-main.

Kedua: Kebijakan Umar bin Khattab

Ketika Umar melihat orang-orang mulai meremehkan talak dan mengucapkannya dengan tergesa-gesa tanpa pikir panjang, beliau berkata: "Sesungguhnya orang-orang telah mulai terburu-buru dalam hal yang seharusnya mereka menunggu. Jika kami memberlakukan talak tiga itu (sebagai talak tiga yang jatuh sekaligus) kepada mereka..." Maka beliau pun memberlakukannya.

Kebijakan ini adalah hukuman (ta'zir) bagi mereka yang meremehkan talak. Umar ingin mengajarkan bahwa talak bukanlah mainan. Jika seseorang mengucapkan talak tiga sekaligus, maka ia harus menanggung akibatnya yaitu jatuh talak tiga dan tidak bisa rujuk kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain (dengan syarat-syarat tertentu).

Pandangan Ulama Tentang Kebijakan Umar:

  • Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa kebijakan Umar ini adalah ijtihad beliau untuk kemaslahatan, namun beliau sendiri (Ibnu Qayyim) lebih menguatkan pendapat bahwa talak tiga sekaligus tetap dihitung satu talak, karena ini yang sesuai dengan zhahir hadits dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kebijakan Umar ini kemudian disepakati oleh para sahabat dan menjadi ijma', sehingga mayoritas ulama berpegang padanya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat menurut beliau adalah talak tiga sekaligus jatuh sebagai talak tiga, karena ini adalah ijma' para sahabat setelah Umar, dan tidak ada sahabat yang mengingkarinya.

Perbedaan pendapat ini adalah perbedaan yang sudah lama terjadi di kalangan ulama. Namun yang terpenting bagi kita adalah menjauhi talak, karena talak adalah perkara yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dan berkata bahwa ia telah menceraikan istrinya dengan talak tiga. Maka Ibnu Umar menjawab dengan tegas: "Sesungguhnya talak itu dihitung sebagaimana engkau mengucapkannya. Jika engkau ucapkan talak satu, maka jatuh satu dan engkau masih bisa rujuk. Jika engkau ucapkan talak tiga, maka jatuh tiga dan engkau tidak bisa rujuk kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah talak dan mengajarkan umat untuk tidak bermain-main dengan perkara yang agung ini. Seorang mukmin sejati tidak akan terburu-buru dalam menjatuhkan talak, karena ia tahu bahwa talak adalah pintu yang jika terbuka, sulit untuk ditutup kembali.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak adalah perkara yang sangat serius dan dibenci Allah, meskipun halal. Seorang suami hendaknya tidak terburu-buru menjatuhkan talak, apalagi talak tiga sekaligus.
  2. Hendaknya menyelesaikan masalah rumah tangga dengan musyawarah dan kesabaran, bukan dengan kemarahan sesaat.
  3. Jika terpaksa bercerai, lakukanlah secara bertahap sesuai tuntunan syariat, yaitu talak satu atau dua, agar masih ada kesempatan rujuk.
  4. Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini adalah rahmat, namun yang terpenting adalah menjauhi talak dan menjaga keutuhan rumah tangga.
  5. Bagi yang telah terlanjur menjatuhkan talak tiga sekaligus, hendaknya bertakwa kepada Allah dan mengikuti keputusan ulama yang terpercaya di daerahnya, karena masalah ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.