Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang Sayyidah Saudah binti Zam'ah yang dengan ikhlas menghibahkan hari gilirannya bersama Rasulullah ﷺ kepada Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini menunjukkan bolehnya seorang istri mengalah dan memberikan hak gilirannya kepada istri lain, dengan kerelaan hati, dan hal ini dibenarkan oleh Nabi ﷺ. Kisah ini juga menunjukkan akhlak mulia para istri Nabi yang saling mencintai dan tidak saling iri dalam kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ar-Radha' (Menyusui), Bab Jawaz Hibah Nubdzatin min Naubatiha li Dharratiha (Kebolehan Memberikan Hari kepada Istri Kedua), no. 1463, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil lain yang menguatkan kebolehan ini adalah firman Allah ﷻ dalam Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan di antara para istri adalah syarat dan kewajiban bagi suami. Namun, keadilan di sini adalah dalam hal giliran, nafkah, dan tempat tinggal, bukan dalam hal cinta hati, karena hal itu di luar kemampuan manusia. Allah ﷻ berfirman:
QS. An-Nisa' [4]: 129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan ketidakmampuan manusia untuk berbuat adil secara sempurna dalam hal kecenderungan hati, namun tetap diperintahkan untuk berbuat adil dalam hal perbuatan lahiriah seperti pembagian giliran dan nafkah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Kebolehan Seorang Istri Mengalahkan Hak Gilirannya
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya seorang istri menghibahkan hari gilirannya kepada istri lain (madunya) dengan kerelaan hati. Ini adalah bentuk kebaikan dan keikhlasan dari istri yang mengalahkan haknya demi kemaslahatan bersama. Namun, Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa suami tidak boleh memaksa istri untuk melakukan hal ini, karena hak istri adalah hak yang wajib ditunaikan suami.
2. Keutamaan Sayyidah Saudah binti Zam'ah
Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri yang memuji Sayyidah Saudah dengan ungkapan yang sangat indah: "Tidak pernah aku melihat wanita yang lebih aku cintai untuk menjadi seperti dirinya daripada Saudah binti Zam'ah." Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan usia dan karakter, para istri Nabi ﷺ saling mencintai dan menghormati satu sama lain.
3. Sikap Nabi ﷺ yang Menerima Hibah Tersebut
Rasulullah ﷺ menerima pemberian hari Saudah dan kemudian membagi untuk Aisyah dua hari: hari giliran Aisyah dan hari giliran Saudah. Ini menunjukkan bahwa tindakan Saudah dibenarkan oleh Nabi ﷺ dan menjadi contoh syariat.
4. Hikmah di Balik Tindakan Saudah
Imam Al-Qurthubi (dalam Al-Mufhim) dan para ulama menjelaskan bahwa ketika Sayyidah Saudah sudah berusia lanjut, ia merasa tidak lagi mampu memenuhi hak-hak pernikahan secara sempurna. Maka ia memilih untuk mengalahkan hari gilirannya kepada Aisyah yang masih muda, dengan harapan tetap berada dalam ikatan pernikahan dengan Rasulullah ﷺ dan mendapatkan keridhaan beliau. Ini menunjukkan kecerdasan dan kebijaksanaan seorang istri yang ingin menjaga keutuhan rumah tangga.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Menerima Hibah Tersebut
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami tindakan Nabi ﷺ yang menerima hibah hari dari Saudah:
- Pendapat pertama (Jumhur ulama): Nabi ﷺ menerima hibah tersebut dan membaginya untuk Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hibah hari dari seorang istri kepada madunya adalah sah dan boleh diterima.
- Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah kekhususan bagi beliau, karena para istri beliau rela mengalahkan hak mereka. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya hanya untuk Nabi ﷺ.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa tindakan Saudah ini adalah bentuk ihsan (kebaikan) dan takaful (tolong-menolong) di antara sesama istri, dan ini dibenarkan dalam syariat selama dilakukan dengan kerelaan hati tanpa paksaan.
6. Pelajaran tentang Keadilan Suami
Hadits ini juga menunjukkan bahwa suami wajib berbuat adil dalam pembagian giliran di antara istri-istrinya. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menegaskan bahwa keadilan dalam pembagian giliran adalah wajib bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri, berdasarkan hadits Aisyah yang lain: "Rasulullah ﷺ membagi giliran di antara istri-istrinya dengan adil, lalu beliau berdoa: 'Ya Allah, ini adalah pembagianku dalam hal yang aku mampu, maka janganlah Engkau menyalahkanku dalam hal yang Engkau mampu dan aku tidak mampu'." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani).
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang keteladanan Sayyidah Saudah binti Zam'ah. Beliau adalah wanita yang pertama kali menikah dengan Nabi ﷺ setelah wafatnya Sayyidah Khadijah radhiyallahu 'anha. Sebelumnya, ia adalah seorang janda dari sahabat yang bernama As-Sakran bin Amr yang wafat setelah kembali dari hijrah ke Habasyah.
Ketika usianya semakin senja dan merasa dirinya tidak lagi mampu melayani Rasulullah ﷺ sebagaimana mestinya, ia mengambil keputusan yang sangat bijaksana. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah menyerahkan hariku untuk Aisyah." Ia melakukan ini bukan karena benci kepada Aisyah, tetapi justru karena ia mencintai Rasulullah ﷺ dan ingin tetap menjadi istri beliau, namun tidak ingin mengurangi hak Aisyah yang lebih muda dan lebih mampu.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Ishabah fi Tamyiz Ash-Shahabah menyebutkan bahwa tindakan Saudah ini menunjukkan kedalaman iman dan keikhlasannya. Ia lebih memilih keridhaan Allah dan Rasul-Nya daripada kepentingan pribadinya. Dan Allah ﷻ mengabadikan kisah ini dalam Shahih Muslim sebagai pelajaran bagi umat Islam sepanjang masa.
Kesimpulan Praktis
- Seorang istri boleh dengan kerelaan hati memberikan hak gilirannya kepada madunya, dan ini adalah perbuatan yang terpuji.
- Suami tidak boleh memaksa istri untuk mengalahkan haknya; semua harus didasari kerelaan.
- Keadilan suami dalam pembagian giliran adalah wajib, namun keadilan dalam hal cinta di luar kemampuan manusia.
- Para istri Nabi ﷺ adalah teladan dalam saling mencintai, menghormati, dan tidak saling iri dalam kebaikan.
- Sikap ikhlas dan mengalah dalam rumah tangga adalah kunci keharmonisan, sebagaimana dicontohkan Sayyidah Saudah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.