Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1456 tentang Kebolehan berhub

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa tawanan wanita dari kalangan musyrik, meskipun mereka memiliki suami yang musyrik, halal bagi para sahabat untuk berhubungan setelah masa iddah mereka selesai. Hal ini karena status pernikahan mereka dengan suami musyrik telah terputus secara otomatis ketika mereka menjadi tawanan dan masuk dalam kepemilikan kaum Muslimin. Ayat Al-Qur'an yang turun (QS. An-Nisa' [4]: 24) menjadi dasar hukum bahwa wanita yang sudah bersuami (muhshanat) adalah haram, kecuali jika mereka menjadi milik tangan kanan (budak). Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat tentang hal ini.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

“Dan (diharamkan juga) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (dari peperangan). Itulah ketetapan Allah atas kamu.” (QS. An-Nisa' [4]: 24)

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita yang sudah memiliki suami (muhshanat) adalah haram dinikahi, tetapi dikecualikan bagi mereka yang menjadi tawanan perang dan kemudian dimiliki oleh tangan kanan (budak). Hubungan pernikahan mereka dengan suami musyrik terputus dengan sendirinya ketika mereka ditawan.

2. Hadits Nabi ﷺ:

Hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1456, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu:

> أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسٍ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } أَىْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلاَلٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ.

Artinya: “Pada Perang Hunain, Rasulullah ﷺ mengirim pasukan ke Autas. Mereka bertemu musuh, berperang, dan menang. Mereka mendapatkan tawanan wanita. Kemudian sebagian sahabat merasa ragu untuk menggauli tawanan itu karena mereka memiliki suami dari kalangan musyrik. Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hal itu: 'Dan wanita yang sudah bersuami, kecuali yang dimiliki oleh tangan kananmu' (QS. An-Nisa' [4]: 24), yaitu mereka halal bagimu setelah masa iddah mereka selesai.”

3. Penjelasan Ulama:

  • Qatadah bin Di'amah (perawi hadits ini) mengatakan bahwa ayat ini turun untuk menghilangkan keraguan para sahabat. Beliau menafsirkan bahwa wanita tawanan yang memiliki suami musyrik, ketika mereka menjadi milik kaum Muslimin, maka ikatan pernikahan mereka putus, dan mereka halal setelah iddah. (Lihat Tafsir al-Thabari, riwayat dari Qatadah, dan juga dalam tafsir Ibn Katsir).
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang ditawan dari kalangan musyrik, meskipun mereka memiliki suami, maka mereka halal bagi pemiliknya setelah iddah, karena pernikahan mereka dengan suami musyrik telah terputus dengan sebab penawanan (istila').” Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam Ibn Katsir (dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) meriwayatkan bahwa para sahabat seperti Ibnu 'Abbas, Mujahid, dan lainnya mengatakan: “Wanita yang bersuami haram, kecuali yang kamu tawan dari peperangan, maka mereka halal bagimu karena mereka telah menjadi budak dan pernikahan mereka dengan suami musyrik telah rusak.”
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para imam mazhab lainnya juga berpegang pada dalil ini, bahwa tawanan wanita halal bagi pemiliknya setelah iddah (satu kali haid), tanpa perlu menunggu talak dari suami musyrik.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang hukum wanita tawanan dalam Islam. Ketika kaum Muslimin berperang melawan orang musyrik dan mendapatkan tawanan wanita, maka status pernikahan mereka dengan suami musyrik menjadi batal secara otomatis. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 24 yang mengecualikan “apa yang dimiliki oleh tangan kananmu” dari larangan menikahi wanita bersuami.

Para ulama dari kalangan tabi'in seperti Qatadah, Mujahid, dan al-Hasan al-Bashri (semuanya dalam daftar kita) sepakat bahwa ayat ini turun untuk menegaskan kebolehan tersebut. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini sebagai dalil bahwa pernikahan dengan suami musyrik terputus dengan sebab penawanan, dan wanita tersebut halal bagi pemiliknya setelah menjalani iddah (biasanya satu kali haid, atau jika tidak haid maka tiga bulan, atau jika hamil hingga melahirkan).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (kitab yang bisa dirujuk) menjelaskan: “Sabda Nabi ﷺ 'setelah iddah mereka selesai' menunjukkan bahwa mereka wajib beriddah terlebih dahulu sebelum digauli, sebagai bentuk penghormatan terhadap rahim dan untuk memastikan tidak ada percampuran nasab. Dan iddah bagi tawanan wanita adalah satu kali haid, berdasarkan hadits-hadits lain.”

Imam Ibn Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa para sahabat awalnya ragu karena menganggap pernikahan mereka masih sah, lalu Allah menurunkan ayat yang menjelaskan bahwa kekufuran suami musyrik telah memutus ikatan pernikahan tersebut. Jadi, wanita tawanan tidak lagi terikat dengan suami lamanya.

Penting dicatat bahwa kebolehan ini hanya untuk tawanan dari kalangan musyrik yang memerangi Islam, bukan untuk wanita kafir dzimmi atau mu'ahad (yang memiliki perjanjian damai). Dan setelah menjadi budak, mereka tetap wajib diperlakukan dengan baik, tidak boleh dipaksa berzina, dan mereka memiliki hak-hak sebagai budak.

Story Telling

Kisah Para Sahabat di Perang Autas

Pada Perang Hunain (8 H), setelah kaum Muslimin meraih kemenangan, Rasulullah ﷺ mengirim pasukan ke Autas (lembah di dekat Hunain) untuk mengejar sisa-sisa pasukan musyrik. Pasukan itu dipimpin oleh Abu 'Amir al-Asy'ari dan kemudian oleh Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu. Mereka berhasil menawan banyak wanita dari kalongan Hawazin dan Tsaqif.

Saat para sahabat hendak menggauli tawanan tersebut, timbul rasa keberatan di hati mereka. Mereka berkata, “Bagaimana mungkin kami menggauli mereka, sementara mereka masih memiliki suami dari kalangan musyrik?” Maka Rasulullah ﷺ menunggu wahyu dari Allah. Lalu turunlah ayat: “Dan wanita yang sudah bersuami, kecuali yang dimiliki oleh tangan kananmu.” Maka para sahabat pun memahami bahwa ikatan pernikahan mereka telah putus karena kekufuran suami mereka. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar mereka beriddah terlebih dahulu (satu kali haid) sebelum digauli. (Riwayat Muslim dan lainnya).

Kisah ini menunjukkan betapa hati-hatinya para sahabat dalam urusan kehormatan wanita, sehingga mereka menunggu ketetapan syariat. Dan Allah pun memberikan kemudahan dengan menurunkan ayat yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum Wanita Tawanan: Wanita musyrik yang ditawan dalam peperangan yang sah (jihad defensif atau ofensif dengan izin imam) menjadi halal bagi pemiliknya setelah masa iddah. Pernikahan mereka dengan suami musyrik terputus secara otomatis.
  2. Kewajiban Iddah: Sebelum menggauli tawanan wanita, wajib menunggu iddah satu kali haid (atau bagi yang tidak haid: tiga bulan; jika hamil: hingga melahirkan) untuk memastikan rahim bersih dan menghindari percampuran nasab.
  3. Perlakuan Baik: Para tawanan tetap harus diperlakukan dengan baik, tidak boleh disakiti, dan hak-hak mereka sebagai manusia terjamin sesuai syariat.
  4. Hikmah Syariat: Islam tidak menghalalkan perzinaan, tetapi membolehkan hubungan dengan budak sebagai konsekuensi dari peperangan, dengan syarat-syarat yang ketat dan penuh keadilan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.