Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1454 tentang Bab Rada'ah Al-Kabir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perbedaan pendapat di kalangan istri-istri Nabi ﷺ tentang hukum radaa'ah al-kabir (penyusuan orang dewasa). Mayoritas istri Nabi, termasuk Ummu Salamah, berpendapat bahwa keringanan yang diberikan Rasulullah ﷺ untuk Salim maula Abi Hudzaifah adalah khusus baginya, bukan untuk umum. Adapun 'Aisyah radhiyallahu 'anha berpendapat bahwa penyusuan orang dewasa bisa menjadikan mahram secara umum. Dalam pandangan jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta para imam mazhab, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa radaa'ah yang menjadikan mahram hanyalah pada masa bayi (dua tahun pertama), sebagaimana dalil-dalil lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 233

وَالْوَالِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ

"Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."

Ayat ini menjadi dasar bahwa masa penyusuan yang diakui dalam syariat adalah dua tahun. Ulama seperti Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) dan Imam As-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menjelaskan bahwa batas dua tahun ini menunjukkan bahwa radaa'ah yang berpengaruh pada hukum mahram adalah yang terjadi dalam masa tersebut.

Hadits:

Hadits riwayat Muslim (no. 1454) dan juga riwayat Bukhari dari Aisyah tentang kisah Salim. Dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ummu Salamah: 'Susuilah Salim agar ia menjadi mahram bagimu.'" (HR. Bukhari, no. 2648).

Keterangan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10/29-30) menjelaskan bahwa Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa radaa'ah al-kabir tidak berlaku secara umum. Mereka berpegang pada keumuman ayat di atas dan hadits Nabi ﷺ: "Tidak ada persusuan kecuali yang terjadi dalam masa dua tahun." (HR. Abu Dawud, no. 1905, dishahihkan oleh Al-Albani). Adapun hadits Salim, dipahami sebagai khususiyah (kekhususan) untuk Salim saja, karena kondisi darurat saat itu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/184) juga membahas panjang lebar bahwa pendapat jumhur yang mengatakan radaa'ah hanya berlaku pada masa bayi adalah yang lebih kuat. Beliau menukil dari Imam al-Bukhari yang menyatakan bahwa hadits Salim adalah mansukh (telah dihapus) atau hanya berlaku untuk Salim.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa seluruh istri Nabi ﷺ, kecuali 'Aisyah, menolak untuk menerima seseorang yang telah disusui setelah dewasa sebagai mahram. Mereka berkata kepada 'Aisyah: "Demi Allah, kami tidak memandang ini kecuali sebagai keringanan (rukhshah) yang Rasulullah ﷺ berikan khusus untuk Salim. Maka tidak akan ada seorang pun yang masuk menemui kami dengan cara penyusuan seperti ini, dan kami tidak berpendapat demikian."

Perbedaan ini muncul karena adanya dalil yang tampak kontradiksi:

  1. Dalil khusus untuk Salim: Kisah bahwa Salim (budak yang telah dewasa) disusui oleh istri Abu Hudzaifah atas perintah Nabi ﷺ agar ia menjadi mahram dan bisa tinggal serumah. Ini terjadi pada awal Islam sebelum hijrah.
  2. Dalil umum: Hadits-hadits lain yang membatasi radaa'ah pada masa bayi, seperti sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada radaa'ah kecuali yang menghancurkan usus (yaitu pada masa bayi)." (HR. Al-Bukhari no. 2646, Muslim no. 1452).

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:

  • 'Aisyah dan beberapa sahabat seperti 'Urwah bin az-Zubair (termasuk tabi'in) berpegang pada keumuman perintah Nabi untuk Salim, sehingga menganggap radaa'ah al-kabir berlaku umum.
  • Ummu Salamah dan mayoritas istri Nabi, serta Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan para tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, Mujahid, Qatadah berpendapat bahwa itu khusus untuk Salim. Mereka mengatakan: "Kami tidak mengetahui seorang pun yang mengambil keringanan ini selain Aisyah." (Lihat Tafsir al-Qur'an al-'Azhim oleh Ibnu Katsir, jilid 1, hlm. 675).

Ulama besar dari kalangan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib menegaskan bahwa radaa'ah hanya berlaku pada masa kecil (dua tahun pertama). Imam Ibn Sirin dan Qatadah juga serendapat. (Riwayat dari Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 12946-12951).

Dalam pandangan para imam mazhab:

  • Imam Abu Hanifah: Radaa'ah hanya berlaku pada masa bayi (di bawah dua tahun). Setelah itu tidak ada pengaruh.
  • Imam Malik: Sama, radaa'ah hanya diakui dalam dua tahun pertama.
  • Imam asy-Syafi'i: Berpendapat bahwa radaa'ah al-kabir tidak berlaku, dan hadits Salim adalah khususiyah bagi Salim. (Lihat Al-Umm jilid 5, hlm. 33).
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Dalam salah satu riwayat, beliau membolehkan radaa'ah al-kabir hanya jika dilakukan pada masa kecil (sebelum dua tahun). Namun ada riwayat lain yang membolehkan dalam kondisi darurat seperti Salim. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali adalah bahwa radaa'ah hanya berlaku pada dua tahun pertama. (Al-Mughni oleh Ibn Qudamah, jilid 8, hlm. 172).

Jadi, pendapat yang paling kuat dan dianut oleh jumhur ulama (termasuk ulama dalam daftar seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Adz-Dzahabi, dan Syaikh al-Utsaimin) adalah bahwa radaa'ah al-kabir tidak berlaku secara umum, dan keringanan untuk Salim adalah khusus baginya. Ini berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang membatasi radaa'ah pada masa bayi.

Story Telling

Kisah Salim maula Abi Hudzaifah sangat terkenal. Ia adalah seorang budak yang dimerdekakan oleh Abu Hudzaifah dan sangat dicintai keluarganya. Setelah turun ayat tentang hijab, Salim yang sudah dewasa tidak boleh lagi bercampur dengan istri Abu Hudzaifah. Maka Nabi ﷺ memberikan jalan keluar dengan memerintahkan istri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim meskipun ia sudah dewasa, sehingga ia menjadi mahram. Namun, ketika peristiwa ini diketahui oleh para istri Nabi yang lain, mereka menolak untuk menjadikannya sebagai hukum umum. Mereka memahami bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) untuk Salim semata. Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat memiliki aturan umum, namun kadang ada pengecualian untuk situasi khusus. Para sahabat yang mulia, termasuk Ummu Salamah, sangat hati-hati dalam menetapkan hukum agar tidak melampaui batas syariat.

Kesimpulan Praktis

  • Hukum radaa'ah (persusuan) yang menjadikan mahram adalah pada bayi yang belum mencapai dua tahun, berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
  • Pendapat 'Aisyah dan sebagian ulama yang membolehkan radaa'ah al-kabir secara umum adalah pendapat yang lemah, dan tidak diamalkan oleh jumhur sahabat, tabi'in, dan para imam mazhab.
  • Kisah Salim adalah kekhususan (khusushiyyah) bagi Salim, bukan hukum umum.
  • Sebagai muslim, kita berpegang pada pendapat mayoritas ulama yang lebih hati-hati dan sesuai dengan keumuman dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.