Penjelasan Hadits Muslim No. 1450 tentang Satu atau dua hisapan tidak menjadikan hubungan mahram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyusui yang menyebabkan seseorang menjadi mahram (sehingga tidak boleh dinikahi) hanyalah jika dilakukan dalam jumlah tertentu yang dianggap cukup untuk "menyusui" sebagaimana yang difahami para ulama. Satu atau dua kali hisapan saja tidak menjadikan hubungan mahram, sehingga tidak menghalangi pernikahan. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar hukum tidak terlalu sempit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

Artinya: "Satu hisapan atau dua hisapan (susu) tidak menjadikan (hubungan mahram)." (HR. Muslim, no. 1450)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (HR. Al-Bukhari, Kitab An-Nikah, Bab "La Tuharrimul Mashatu wal Mashatan").

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23 tentang siapa saja yang haram dinikahi, di antaranya:

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

Artinya: "...dan ibu-ibu yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari sesusuan..."

Ayat ini menetapkan bahwa hubungan mahram terjadi karena radha'ah (penyusuan), dan hadits ini menjelaskan batasan minimal yang menjadikan hubungan tersebut dianggap sah.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal susuan yang menjadikan seseorang mahram. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits-hadits yang tampak berbeda:

  1. Pendapat Pertama (Jumhur Ulama - Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad): Bahwa yang menjadikan mahram adalah lima kali susuan yang terpisah dan jelas. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim (no. 1452) bahwa di antara yang diwahyukan adalah "sepuluh kali susuan yang diketahui menjadikan mahram, kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang diketahui." Maka ketika Rasulullah ﷺ wafat, yang terbaca di sisi kaum muslimin adalah lima kali susuan.
  2. Pendapat Kedua (Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama): Bahwa yang menjadikan mahram adalah satu kali susuan yang sampai ke perut, baik sedikit maupun banyak. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits "sesusuan" tanpa batasan jumlah.
  3. Pendapat Ketiga (Imam Ahmad dalam riwayat lain): Bahwa yang menjadikan mahram adalah tiga kali susuan atau lebih.

Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:

Hadits yang sedang kita bahas ini (satu atau dua hisapan tidak mengharamkan) disepakati oleh para ulama sebagai dalil bahwa satu dan dua hisapan tidak cukup. Maka yang tersisa adalah perselisihan antara tiga, empat, atau lima kali.

Pendapat yang paling kuat - sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab-kitab mereka - adalah pendapat jumhur, yaitu lima kali susuan. Alasannya:

  • Hadits Aisyah tentang "lima kali susuan yang diketahui" adalah hadits shahih yang menjelaskan batasan syariat setelah penghapusan (naskh).
  • Hadits ini disepakati oleh para ulama hadits sebagai dalil yang jelas.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu' Fatawa bahwa inilah pendapat yang benar karena hadits Aisyah tersebut shahih dan tidak ada dalil yang lebih kuat yang menentangnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' juga menjelaskan bahwa pendapat jumhur inilah yang lebih tepat, karena hadits Aisyah tentang lima kali susuan adalah hadits shahih yang menjelaskan syariat terakhir.

Namun perlu dicatat: syarat lima kali susuan ini adalah:

  1. Susuan tersebut terjadi sebelum anak berusia dua tahun (masa radha'ah).
  2. Setiap susuan dihitung ketika anak menyusu kemudian melepaskan puting karena kenyang atau berhenti, bukan karena terengah-engah.
  3. Susuan tersebut sampai ke perut anak.

Adapun hadits yang kita bahas ini menegaskan bahwa satu atau dua hisapan tidak cukup untuk menjadikan mahram, karena jumlah tersebut tidak dianggap sebagai "penyusuan" yang memenuhi syarat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat teliti dalam masalah ini. Beliau berkata: "Di antara yang diwahyukan kepada Rasulullah ﷺ adalah 'sepuluh kali susuan yang diketahui menjadikan mahram', kemudian dihapus dengan 'lima kali susuan yang diketahui'." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat dan istri Nabi ﷺ sangat menjaga detail syariat. Aisyah tidak hanya menyampaikan hadits, tetapi juga menjelaskan konteks turunnya dan penghapusan hukum. Ini mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam berfatwa, dan pentingnya memahami nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus) dalam dalil-dalil syariat.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pemahaman Aisyah tentang hadits ini sangat teliti, dan beliau tidak menerima pendapat yang bertentangan dengan hadits shahih tentang lima kali susuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Satu atau dua hisapan susu tidak menjadikan hubungan mahram, sehingga tidak menghalangi pernikahan antara bayi yang menyusu dengan wanita yang menyusuinya atau anak-anak wanita tersebut.
  2. Yang menjadikan mahram adalah lima kali susuan yang jelas dan terpisah, menurut pendapat jumhur ulama yang lebih kuat dalilnya.
  3. Masa penyusuan yang dianggap adalah sebelum anak berusia dua tahun.
  4. Hati-hati dalam masalah ini - jika ragu tentang jumlah susuan, maka hukum asalnya adalah boleh menikah karena keraguan tidak mengubah keyakinan asal.
  5. Pelajari ilmu waris dan mahram dengan benar agar tidak salah dalam menerapkan hukum keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?