Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang dua hal penting: larangan menikahi anak tiri (anak istri dari suami sebelumnya) dan larangan menikahi kerabat dari persusuan (radha') sebagaimana kerabat nasab. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menolak lamaran untuk menikahi saudari Umm Habibah karena beliau dan saudari tersebut adalah saudara susuan, dan beliau juga menjelaskan bahwa Durrah binti Abu Salamah (anak tiri beliau) tidak halal dinikahi karena dua sebab: sebagai anak tiri dan sebagai keponakan susuan beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ar-Radha' (Menyusui), Bab Tahrim ar-Raba'ib wa Akhawat min ar-Radha' (Pengharaman Menikahi Anak Tiri dan Saudara Susuan), no. 1449, dari Umm Habibah binti Abi Sufyan radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, dan Qatadah menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 23 ini adalah dasar utama pengharaman pernikahan karena hubungan susuan. Adapun Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah mengharamkan ar-raba'ib (anak tiri) dengan syarat ibunya telah dicampuri (digaulī), dan ini disepakati oleh para ulama. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga menjelaskan bahwa hubungan susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan nasab berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Pengharaman Menikahi Anak Tiri (Ar-Raba'ib)
Nabi ﷺ bersabda tentang Durrah binti Abu Salamah: "Bahkan jika dia bukan anak tiriku yang dibesarkan di bawah perawatanku, dia tidak akan halal bagiku."
Ini menunjukkan bahwa anak tiri haram dinikahi oleh ayah tirinya, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23. Namun perlu diperhatikan: keharaman ini hanya berlaku jika ibu anak tersebut telah dicampuri (digaulī) oleh suami barunya. Jika pernikahan ibu dengan suami baru belum dicampuri lalu bercerai, maka anak tirinya halal dinikahi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berdasarkan pemahaman mereka terhadap ayat tersebut.
2. Pengharaman Menikahi Saudara Susuan
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa Durrah binti Abu Salamah adalah putri saudara susuan beliau, yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib. Ini karena Thuwaibah (budak Abu Lahab) pernah menyusui Nabi ﷺ dan juga menyusui Hamzah. Maka Hamzah menjadi paman susuan Nabi ﷺ, dan anak perempuan Hamzah menjadi sepupu susuan Nabi ﷺ yang haram dinikahi.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hubungan susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan nasab, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Apa yang haram karena nasab, haram pula karena susuan." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Adab dan Akhlak Nabi ﷺ
Dalam hadits ini kita melihat kelembutan Nabi ﷺ dalam menolak lamaran. Beliau tidak langsung menghardik Umm Habibah, tetapi menjelaskan dengan bijak dan terperinci alasan penolakannya. Ini mengajarkan kita adab dalam berkomunikasi, terutama ketika harus menolak sesuatu yang diajukan oleh orang terdekat.
4. Keutamaan Umm Habibah
Umm Habibah menunjukkan keikhlasan dan cinta kebaikan untuk saudaranya. Ia berkata: "Aku bukan istri eksklusifmu; oleh karena itu, aku ingin bergabung dengan saudariku dalam kebaikan." Ini menunjukkan akhlak mulia para istri Nabi ﷺ yang saling mencintai dan menginginkan kebaikan untuk saudaranya.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang istri boleh menawarkan kerabatnya untuk dinikahi suaminya, selama hal itu dilakukan dengan ikhlas dan tidak ada unsur paksaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umm Habibah binti Abi Sufyan adalah seorang wanita yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Ia sebelumnya menikah dengan Ubaidullah bin Jahsy yang kemudian murtad dan meninggal di negeri Habasyah (Etiopia). Setelah itu, ia menikah dengan Nabi ﷺ dalam keadaan masih di Habasyah, dan pernikahannya diwakilkan oleh Raja Najasyi.
Ketika Umm Habibah menawarkan saudarinya untuk dinikahi Nabi ﷺ, ini menunjukkan betapa tingginya cintanya kepada kebaikan dan keinginannya agar saudarinya juga mendapatkan kemuliaan menjadi istri Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa hal itu tidak mungkin karena hubungan susuan.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam keluarga, kita harus saling menginginkan kebaikan, tetapi tetap dalam koridor syariat. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas keinginan pribadi atau keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi pernikahan yang diharamkan Allah, baik karena hubungan nasab, susuan, maupun pernikahan (mushaharah), sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa' [4]: 23.
- Memahami bahwa hubungan susuan (radha') memiliki efek hukum yang sama dengan hubungan nasab dalam hal keharaman pernikahan.
- Meneladani adab Nabi ﷺ dalam menolak sesuatu dengan cara yang lembut, jelas, dan penuh hikmah.
- Menjaga silaturahmi dan cinta kebaikan antar saudara, sebagaimana Umm Habibah yang menginginkan kebaikan untuk saudarinya.
- Bagi yang ingin menikah, hendaknya memastikan tidak ada hubungan yang menghalangi pernikahan, baik nasab, susuan, maupun mushaharah, dengan bertanya kepada yang lebih tahu atau merujuk kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.