Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hubungan kekerabatan karena persusuan (radha'ah) memiliki hukum yang sama dengan kekerabatan nasab dalam hal mahram dan pergaulan. Aisyah radhiyallahu 'anha awalnya menolak Aflah (paman susuannya) masuk karena beliau ragu, namun Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengizinkannya. Ini menunjukkan bahwa paman dari jalur susu juga merupakan mahram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. An-Nisa [4]: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1445), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Imam Malik → Ibnu Syihab az-Zuhri → Urwah bin az-Zubair → Aisyah.
Hadits lain yang semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, di mana Nabi ﷺ bersabda tentang Aflah:
فَإِنَّهُ عَمُّكِ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Sesungguhnya dia adalah pamanmu dari jalur persusuan."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa mahram karena radha'ah sama seperti mahram karena nasab.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya berhijab dari mahram radha'ah sebagaimana dari mahram nasab.
- Az-Zuhri (perawi dalam sanad ini) adalah salah satu ulama Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Urwah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Aflah bin Abu al-Qu'ais — yang merupakan paman Aisyah dari jalur persusuan (karena ibunya menyusui Aisyah) — datang meminta izin untuk masuk ke rumah Aisyah setelah turunnya perintah hijab. Aisyah awalnya menolak karena beliau belum mengetahui secara pasti hukumnya. Ketika beliau menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau diperintahkan untuk mengizinkan Aflah masuk.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa hubungan radha'ah menciptakan mahram yang sama dengan hubungan nasab. Sebagaimana paman dari jalur nasab adalah mahram, maka paman dari jalur susu juga mahram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hijab berlaku juga terhadap mahram radha'ah, dan bahwa seorang wanita boleh berduaan serta berinteraksi dengan mahram susunya sebagaimana dengan mahram nasabnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menetapkan radha'ah sebagai penyebab kemahraman karena adanya unsur "bagian dari tubuh" (juz'iyah) yang berpindah melalui air susu, sehingga menciptakan hubungan yang mirip dengan hubungan nasab.
- Imam Malik (yang menjadi guru Imam Syafi'i dan perawi hadits ini) dalam Al-Muwaththa' memasukkan hadits ini sebagai dalil tentang mahram radha'ah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa radha'ah menciptakan kemahraman. Perbedaan hanya pada detail: apakah cukup sekali menyusu atau harus lima kali? Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa minimal lima kali susuan yang mengenyangkan yang menciptakan kemahraman, berdasarkan hadits-hadits lain tentang radha'ah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa satu kali susuan pun sudah menciptakan kemahraman. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena adanya hadits-hadits yang membatasi jumlah susuan.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa setelah turunnya ayat hijab, datanglah Aflah bin Abu al-Qu'ais — yang merupakan saudara dari Abu al-Qu'ais, suami dari ibu susu Aisyah. Aflah adalah paman Aisyah dari jalur persusuan.
Aisyah berkata: "Aku menolak untuk mengizinkannya masuk." Beliau ragu karena belum mengetahui hukumnya secara pasti, dan beliau ingin berhati-hati dalam masalah hijab yang baru saja diperintahkan.
Ketika Rasulullah ﷺ datang, Aisyah menceritakan apa yang telah beliau lakukan. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan: "Izinkanlah dia masuk, karena sesungguhnya dia adalah pamanmu dari jalur persusuan."
Dalam riwayat lain, Aisyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Persusuan itu menciptakan kemahraman sebagaimana nasab menciptakan kemahraman."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita pentingnya bertanya kepada ahli ilmu ketika ragu, dan bahwa syariat Islam telah menetapkan aturan yang jelas tentang mahram, termasuk melalui jalur persusuan. Aisyah radhiyallahu 'anha menunjukkan adab seorang mukmin yang berhati-hati dalam masalah agama dan langsung merujuk kepada Nabi ﷺ ketika menghadapi keraguan.
Kesimpulan Praktis
- Hubungan radha'ah menciptakan mahram — paman susu, bibi susu, saudara susu, dan seterusnya memiliki hukum yang sama dengan mahram nasab.
- Mahram radha'ah boleh melihat dan berinteraksi dengan mahramnya sebagaimana mahram nasab, dengan tetap menjaga adab dan batasan syariat.
- Hijab tetap berlaku terhadap non-mahram, baik dari jalur nasab maupun radha'ah.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika ragu dalam masalah agama, sebagaimana Aisyah bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Hati-hati dalam masalah radha'ah — karena banyak orang menganggap remeh, padahal ia menciptakan kemahraman yang permanen.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.