Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting dalam Islam yang menetapkan bahwa hubungan mahram (orang yang haram dinikahi) yang timbul karena persusuan (radha'ah) itu sama dengan hubungan mahram karena keturunan (nasab). Artinya, seorang wanita boleh menampakkan diri (tidak berhijab) di hadapan "paman susuannya" sebagaimana ia boleh di hadapan paman kandungnya. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah, serta menunjukkan bahwa ikatan persusuan yang sah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:
لَا أُمَّهَاتِكُمْ وَلَا بَنَاتُكُمْ وَلَا أَخَوَاتُكُمْ وَلَا عَمَّاتُكُمْ وَلَا خَالَاتُكُمْ وَلَا بَنَاتُ الْأَخِ وَلَا بَنَاتُ الْأُخْتِ وَلَا أُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu (dari pihak ayah), bibi-bibimu (dari pihak ibu), anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."
Ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa ibu susuan dan saudara perempuan sepersusuan termasuk dalam golongan mahram yang haram dinikahi.
2. Hadits Riwayat Imam Muslim:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Menyusui, Bab "Yang Diharamkan Karena Menyusui Sama Dengan Yang Diharamkan Karena Keturunan", nomor 1444, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.
3. Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa hukum ini adalah ijma' (kesepakatan). Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa radha'ah (persusuan) yang sah menurut syarat-syarat tertentu akan menetapkan keharaman pernikahan sebagaimana keharaman karena nasab. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga menegaskan bahwa dalil hadits ini adalah landasan utama dalam bab mahram karena persusuan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam. Mari kita bedah satu per satu:
1. Konteks Kisah:
Aisyah radhiyallahu 'anha mendengar seorang laki-laki meminta izin masuk ke rumah Hafsah radhiyallahu 'anha (istri Nabi ﷺ yang lain). Aisyah merasa heran, karena biasanya laki-laki asing tidak boleh masuk ke rumah istri-istri Nabi. Maka Nabi ﷺ menjelaskan bahwa laki-laki itu adalah paman Hafsah dari jalur persusuan, bukan dari jalur keturunan.
2. Pertanyaan Kritis Aisyah:
Aisyah yang cerdas kemudian bertanya: "Wahai Rasulullah, jika paman susuanku (dari jalur persusuan) masih hidup, apakah dia boleh masuk ke rumahku?" Ini adalah pertanyaan yang sangat penting karena Aisyah tidak memiliki hubungan darah dengan paman susuan tersebut, tetapi Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Ya, boleh." Ini menunjukkan bahwa hukum mahram karena persusuan itu nyata dan berlaku, bukan sekadar formalitas.
3. Kaidah Besar yang Diajarkan Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ kemudian menutup dengan kaidah agung: "Sesungguhnya persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan." Ini adalah kaidah yang sangat luas. Artinya, semua hubungan yang menjadi sebab keharaman menikah karena nasab, juga menjadi sebab keharaman karena persusuan. Misalnya:
- Seorang laki-laki haram menikahi ibu susuannya (wanita yang menyusuinya).
- Seorang laki-laki haram menikahi saudara perempuan sepersusuannya.
- Seorang wanita haram menikah dengan anak susuan ibunya (saudara susuannya).
- Demikian seterusnya, mencakup semua hubungan mahram.
4. Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa paman dari jalur susuan adalah mahram, sebagaimana paman dari jalur nasab. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' para ulama.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (saat mensyarah hadits serupa di Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan" adalah dalam hal keharaman menikah, kebolehan melihat (tidak berhijab), dan kebolehan berdua-duaan (khalwat) dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kaidah ini memiliki pengecualian, yaitu dalam hal warisan dan nafkah. Seorang anak susuan tidak mewarisi dari ibu susuannya, dan tidak wajib menafkahi ibu susuannya. Karena warisan dan nafkah hanya berlaku karena nasab (keturunan) dan pernikahan, bukan karena persusuan.
5. Syarat Persusuan yang Mengharamkan:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah susuan yang mengharamkan. Pendapat yang paling kuat dan masyhur di kalangan ulama hadits adalah pendapat yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang terpisah (HR. Muslim). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa meskipun satu kali susuan sudah mengharamkan, namun pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dalil adalah lima kali susuan.
Syeikh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits tentang lima kali susuan ini shahih dan menjadi penjelas (bayan) terhadap keumuman ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits lain yang tidak menyebutkan jumlahnya.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat ketat dalam masalah persusuan. Beliau tidak membolehkan seseorang masuk menemuinya hanya dengan satu atau dua kali susuan, karena beliau berpegang pada hadits bahwa yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang diketahui.
Bahkan, ada kisah bahwa Aisyah pernah berkata kepada para wanita yang datang kepadanya: "Janganlah kalian memasukkan kepada kami seseorang yang hanya dengan satu atau dua kali susuan, karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah bersabda bahwa tidak mengharamkan satu atau dua kali hisapan." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan betapa telitinya para sahabat dalam menjaga batas-batas syariat. Mereka tidak bermudah-mudahan dalam hal yang bisa menyebabkan seseorang menjadi mahram, karena ini menyangkut kehormatan dan masa depan keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan yang sah (menurut syarat-syaratnya, yaitu lima kali susuan yang terpisah sebelum anak berusia dua tahun menurut pendapat yang kuat) menetapkan hubungan mahram sebagaimana hubungan nasab.
- Seorang wanita boleh menampakkan diri, tidak berhijab, dan berdua-duaan dengan mahram susuannya seperti paman susuan, kakek susuan, atau saudara laki-laki susuan.
- Hukum ini tidak berlaku untuk warisan dan nafkah. Anak susuan tidak mewarisi harta ibu susuannya.
- Hendaknya kita berhati-hati dalam masalah persusuan, terutama dalam urusan menitipkan anak kepada wanita lain. Pastikan susuan itu terjadi sesuai ketentuan syariat, dan catatlah siapa saja yang pernah menyusui anak kita agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
- Bersyukurlah atas kemudahan syariat ini, karena Islam telah mengatur hubungan kekeluargaan dengan sangat rapi dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.