Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berbicara tentang hukum 'azl (mengeluarkan mani di luar kemaluan istri saat berhubungan) untuk menghindari kehamilan. Nabi ﷺ tidak melarang perbuatan tersebut secara mutlak, namun beliau menunjukkan bahwa kekhawatiran orang tersebut terhadap bahaya pada anak adalah tidak beralasan. Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya 'azl diperbolehkan, tetapi bukan cara yang ideal dan tidak disukai (makruh) jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk memiliki keturunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab an-Nikah, Bab Jawaz al-'Azl (Kebolehan 'Azl), no. 1443, dari sahabat Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Terkait dengan tujuan pernikahan dan larangan membunuh anak karena takut miskin, Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu." (QS. Al-An'am [6]: 151)
Ayat ini menunjukkan bahwa kekhawatiran tentang rezeki atau bahaya pada anak adalah sesuatu yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi kelahiran, karena Allah yang mengatur rezeki dan takdir.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya 'azl, namun beliau menukil bahwa sebagian ulama memakruhkannya. Beliau juga menjelaskan makna sabda Nabi ﷺ tentang Persia dan Romawi, yaitu bahwa jika 'azl itu benar-benar bisa membunuh atau membahayakan janin, maka hal itu akan membahayakan bangsa Persia dan Romawi yang mempraktikkannya, padahal mereka adalah bangsa yang besar dan banyak penduduknya. Ini adalah bantahan terhadap anggapan bahwa 'azl membunuh anak yang sudah ditakdirkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum 'azl, dan perbedaan ini sudah ada sejak zaman sahabat. Berikut ringkasannya:
- Pendapat Pertama: Makruh (Tidak Disukai) — Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya. Alasannya, 'azl berarti menghalangi tujuan utama pernikahan, yaitu memiliki keturunan, tanpa alasan yang jelas. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Jabir bin Abdillah, bahwa mereka melakukan 'azl di masa Nabi ﷺ dan beliau mengetahuinya namun tidak melarang. Namun, mereka memakruhkannya karena ada hadits lain yang menyebutkan bahwa 'azl adalah "al-wa'd al-khafi" (pembunuhan tersembunyi), walaupun hadits ini dla'if menurut sebagian ulama.
- Pendapat Kedua: Boleh (Mubah) — Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits Jabir di atas dan hadits yang sedang kita bahas ini. Selama ada izin dari istri, maka 'azl diperbolehkan. Namun, kebolehan ini tetap dalam bingkai bahwa 'azl bukanlah cara yang dianjurkan.
Makna Sabda Nabi ﷺ: "Jika itu berbahaya, niscaya akan membahayakan Persia dan Romawi"
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bangsa Persia dan Romawi adalah dua imperium besar pada masa itu yang penduduknya sangat banyak. Mereka dikenal melakukan 'azl untuk mengatur kelahiran. Jika anggapan orang yang bertanya itu benar bahwa 'azl akan membunuh anak atau membahayakannya, maka tentu bangsa Persia dan Romawi yang melakukannya secara luas akan mengalami kepunahan atau kekurangan penduduk. Namun kenyataannya mereka tetap banyak dan kuat. Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Yang menentukan hidup dan mati, serta rezeki seorang anak adalah Allah semata, bukan sebab-sebab lahiriah seperti 'azl.
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa rezeki dan ajal adalah urusan Allah. Seorang hamba tidak boleh terlalu khawatir sehingga melanggar syariat atau menghalangi fitrah yang baik. Kekhawatiran yang berlebihan justru menunjukkan kelemahan tawakal kepada Allah.
Story Telling
Ada kisah yang masyhur tentang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang 'azl. Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah ﷺ, dan Al-Qur'an sedang turun. Jika hal itu adalah sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur'an akan melarangnya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak merasa berdosa melakukannya, dan Nabi ﷺ tidak melarang mereka secara tegas. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam riwayat lain, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang 'azl, lalu beliau bersabda: "Itu adalah pembunuhan tersembunyi." Para ulama menggabungkan dalil-dalil ini dengan mengatakan bahwa larangan tersebut adalah larangan makruh (tidak disukai), bukan larangan haram, selama ada alasan yang dibenarkan dan seizin istri.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan manusia, namun tetap menjaga tujuan-tujuan syariat yang mulia, seperti menjaga keturunan. Islam tidak menutup pintu sama sekali, tetapi juga tidak membiarkan manusia bertindak sesuka hati tanpa batasan.
Kesimpulan Praktis
- 'Azl pada dasarnya diperbolehkan menurut jumhur ulama, namun hukumnya makruh (tidak disukai) jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk memiliki keturunan.
- Kebolehan 'azl tetap harus dengan izin istri, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan dari suaminya.
- Jangan terlalu khawatir tentang rezeki atau masa depan anak, karena Allah yang mengatur semuanya. Kekhawatiran yang berlebihan bisa menjauhkan kita dari tawakal.
- Jika ada alasan syar'i yang dibenarkan, seperti kondisi kesehatan istri yang membahayakan jika hamil, atau alasan mendidik anak yang sudah ada, maka 'azl atau metode kontrasepsi lainnya yang tidak merusak diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan dan dengan cara yang mubah.
- Utamakan musyawarah dan keridhaan antara suami istri dalam setiap keputusan rumah tangga, termasuk masalah pengaturan keturunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.