Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1442 tentang Kebolehan berhubungan dengan istri yang menyusui tanpa larangan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berbicara tentang hukum berhubungan suami istri saat istri sedang menyusui (yang dikenal dengan istilah al-ghilah). Nabi ﷺ semula ingin melarangnya karena khawatir akan berdampak buruk pada anak yang menyusu, namun beliau tidak jadi melarang karena melihat orang-orang Romawi dan Persia melakukannya dan anak-anak mereka tidak terpengaruh. Maka hukum asalnya adalah boleh (mubah), bukan haram, karena Nabi ﷺ tidak sampai menetapkan larangan. Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran itu tidak sampai menjadi dalil pengharaman, dan Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab an-Nikah, Bab Jawaz al-Ghilah (Kebolehan Berhubungan dengan Wanita Menyusui), no. 1442, dari sahabat Judamah binti Wahb al-Asadiyah radhiyallahu 'anha.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak menjadikan perkara yang belum jelas mudaratnya sebagai larangan yang mengikat, selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-ghilah adalah berhubungan dengan istri yang sedang menyusui. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat hukumnya boleh, dan hadits ini menjadi dalil utama mereka. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama salaf memakruhkannya karena khawatir, namun pendapat yang kuat adalah boleh.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum al-ghilah (berhubungan dengan istri yang sedang menyusui):

  1. Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) — di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad: Hukumnya boleh (mubah). Mereka berdalil dengan hadits Judamah ini, karena Nabi ﷺ tidak jadi melarang dan tidak menetapkan keharaman. Jika seandainya hal itu haram, pasti beliau akan melarangnya dengan tegas.
  2. Pendapat sebagian ulama yang memakruhkannya — seperti riwayat dari sebagian salaf: Mereka khawatir akan dampak buruk pada anak, namun mereka tidak sampai mengharamkannya.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya al-ghilah, dan beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka. Beliau juga menyebutkan bahwa kekhawatiran Nabi ﷺ semula adalah karena beliau belum mengetahui realita orang Romawi dan Persia, dan ketika beliau mengetahui bahwa mereka melakukannya tanpa mudarat, maka kekhawatiran itu hilang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Kekhawatiran tanpa dalil yang pasti tidak bisa mengubah hukum mubah menjadi haram. Beliau juga menekankan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya, karena tidak memberatkan mereka dengan larangan yang tidak didasari dalil yang tegas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa yang benar adalah bolehnya al-ghilah, dan ini adalah pendapat jumhur. Beliau menambahkan bahwa jika seorang suami khawatir akan dampak buruk pada anaknya secara khusus, maka ia boleh menahan diri sebagai bentuk kehati-hatian, namun hukum asalnya tetap boleh.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang kehati-hatian para salaf dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa sebagian ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini dan memilih untuk tidak berhubungan dengan istri yang sedang menyusui karena khawatir akan dampaknya pada anak. Namun ketika ditanya tentang hukumnya, mereka menjawab bahwa hukum asalnya adalah boleh berdasarkan hadits Judamah ini, hanya saja mereka memilih meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian.

Ini menunjukkan adab yang indah: seorang alim bisa saja meninggalkan perkara yang mubah karena alasan pribadi, namun tidak mengharamkan apa yang Allah ﷻ halalkan. Sikap ini mencerminkan pemahaman yang benar — tidak berlebihan dalam beragama (ghuluw) dan tidak pula meremehkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal berhubungan dengan istri yang menyusui adalah boleh — berdasarkan hadits Judamah dan pendapat jumhur ulama.
  2. Tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya — Nabi ﷺ tidak jadi melarang karena melihat tidak ada mudarat yang pasti.
  3. Boleh berhati-hati — jika ada kekhawatiran khusus pada anak tertentu, suami boleh menahan diri sebagai langkah preventif, namun tidak boleh memaksakan keharaman.
  4. Pahami kaidah ushul — asal segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.
  5. Jangan berlebihan dalam beragama — menjauhi yang halal tanpa dalil termasuk sikap ghuluw yang tidak diajarkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.