Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal melakukan 'azl (mengeluarkan mani di luar kemaluan wanita saat bersenggama) adalah boleh jika ada keinginan atau kebutuhan, sebagaimana Nabi ﷺ mengizinkan seorang sahabat yang tidak ingin budak wanitanya hamil. Namun, Nabi ﷺ juga mengingatkan bahwa usaha manusia tidak akan pernah bisa menghalangi takdir Allah. Jika Allah menghendaki kehamilan terjadi, maka tetap akan terjadi meskipun sudah diusahakan untuk mencegahnya. Ini mengajarkan kita tentang keimanan kepada takdir dan bahwa ikhtiar hanyalah sebab, sedangkan hasil sepenuhnya di tangan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pernikahan, Bab Hukum Al-'Azl, nomor 1439, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Teks haditsnya adalah sebagaimana yang Anda cantumkan.
Ayat Al-Qur'an Terkait tentang Takdir:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا
"Dan tidaklah seseorang itu mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya." (QS. Ali 'Imran [3]: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu, termasuk ajal dan keturunan, telah ditentukan oleh Allah. Tidak ada satu pun yang bisa menghalangi ketetapan-Nya.
Pendapat Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum 'azl, namun pendapat yang paling kuat dan masyhur di kalangan ulama Ahlus Sunnah adalah boleh. Di antara ulama yang membolehkan adalah Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat makruh (dibenci) tanpa izin istri yang merdeka, namun membolehkannya pada budak wanita. Imam Malik berpendapat boleh dengan izin istri yang merdeka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa 'azl pada dasarnya boleh, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya secara mutlak. Namun, jika dilakukan tanpa kerelaan istri yang merdeka, maka itu menyelisihi adab yang baik karena mengurangi hak istri untuk mendapatkan keturunan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Asal 'Azl adalah Boleh
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak melarang sahabat tersebut untuk melakukan 'azl, bahkan beliau bersabda: "Lakukanlah 'azl jika kamu mau." Ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah boleh. Para ulama menjelaskan bahwa 'azl dibolehkan karena beberapa alasan, seperti menjaga kesehatan istri, mengatur jarak kelahiran, atau karena tidak ingin memiliki anak dari budak wanita yang akan dijual atau dimerdekakan.
2. 'Azl Tidak Menghalangi Takdir Allah
Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah ditentukan untuknya akan datang kepadanya." Maksudnya, jika Allah telah menetapkan bahwa wanita tersebut akan hamil, maka kehamilan itu akan tetap terjadi meskipun dilakukan 'azl. Hal ini sebagaimana terjadi pada sahabat tersebut, di mana budak wanitanya tetap hamil setelah melakukan 'azl. Ini adalah bukti nyata bahwa takdir Allah tidak bisa dihalangi oleh usaha manusia.
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya 'azl, dan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan tawakkal kepada Allah, karena tawakkal tidak menghalangi usaha yang diperbolehkan.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang 'Azl
Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Membolehkan 'azl secara mutlak, baik pada istri merdeka maupun budak, dengan catatan jika istri merdeka ridha. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
- Imam Abu Hanifah: Memakruhkan 'azl pada istri merdeka tanpa izinnya, namun membolehkan pada budak wanita.
- Imam Malik: Membolehkan 'azl pada budak wanita, namun pada istri merdeka harus dengan izinnya.
Perbedaan ini muncul karena pertimbangan hak istri dalam mendapatkan keturunan dan kesenangan. Pendapat yang paling hati-hati adalah bahwa 'azl itu boleh, tetapi sebaiknya tidak dilakukan pada istri merdeka kecuali dengan kerelaannya, karena itu lebih menjaga hak dan perasaan istri.
4. Pelajaran tentang Adab dan Akhlak
Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang suami hendaknya terbuka kepada istrinya dalam masalah ini, dan tidak memaksakan kehendak yang bisa merugikan atau menyakiti pasangannya. Jika ada kebutuhan untuk 'azl, sebaiknya dibicarakan dengan baik-baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu sendiri pernah ditanya tentang 'azl, dan beliau berkata: "Kami melakukan 'azl pada masa Rasulullah ﷺ, dan Al-Qur'an tidak pernah melarangnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa para sahabat terbiasa melakukan 'azl di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak pernah melarang mereka secara tegas. Namun, ketika ada yang bertanya secara khusus, beliau memberikan jawaban yang bijak dengan mengingatkan tentang takdir Allah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam hal-hal yang mubah, namun selalu mengingatkan kita untuk tidak melupakan keimanan kepada takdir. Seorang mukmin berusaha, tetapi hasilnya ia serahkan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- 'Azl (mengeluarkan mani di luar) hukumnya boleh menurut pendapat yang kuat, terutama jika ada kebutuhan atau maslahat.
- Jika istri adalah wanita merdeka, sebaiknya dilakukan dengan kerelaannya dan dibicarakan secara baik-baik.
- 'Azl tidak menghalangi takdir Allah. Jika Allah menghendaki kehamilan, maka tetap akan terjadi.
- Seorang mukmin hendaknya berikhtiar dengan cara yang halal, namun tetap berserah diri kepada ketetapan Allah.
- Hindari sikap ekstrem yang mengharamkan 'azl secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri mengizinkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.