Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1438 tentang Hukum 'azl dan takdir kelahiran

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang hukum ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) saat berhubungan dengan istri atau budak wanita. Rasulullah ﷺ pada dasarnya membolehkannya, namun beliau juga memberikan isyarat bahwa lebih utama tidak melakukannya karena setiap jiwa yang akan lahir telah ditetapkan oleh Allah. Hukum asal ‘azl adalah boleh, tetapi para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukumnya dengan istri merdeka tanpa izin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dengan harakat):

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي رَبِيعَةُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنِ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ، أَنَّهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لاَ نَسْأَلُهُ ‏.‏ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ ‏"‏ لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ سَتَكُونُ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan:

Abu Sirma bertanya kepada Abu Sa'id al-Khudri: "Wahai Abu Sa'id, apakah engkau mendengar Rasulullah ﷺ menyebutkan al-'azl?" Dia menjawab: "Ya, kami pergi berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam ekspedisi Bani Mustaliq dan kami menangkap beberapa wanita Arab yang baik; dan kami menginginkan mereka, karena kami merindukan istri-istri kami, (tetapi pada saat yang sama) kami juga menginginkan tebusan untuk mereka. Jadi kami memutuskan untuk berhubungan seksual dengan mereka tetapi dengan mengamati 'azl. Namun kami berkata: 'Kami melakukan suatu tindakan sedangkan Rasulullah ﷺ ada di antara kami; mengapa tidak bertanya kepada beliau?' Jadi kami bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau berkata: 'Tidak mengapa jika kalian tidak melakukannya, karena setiap jiwa yang akan lahir hingga Hari Kebangkitan akan lahir.'"

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya ‘azl, namun sabda Nabi ﷺ “لا عليكم أن لا تفعلوا” (tidak mengapa jika kalian tidak melakukannya) adalah isyarat bahwa meninggalkannya lebih utama. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi’i yang membolehkan ‘azl dengan izin istri merdeka, dan tanpa izin jika dengan budak.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan ‘azl, namun sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat memakruhkannya tanpa izin istri merdeka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

1. Konteks Sejarah

Para sahabat dalam perang Bani Mustaliq mendapatkan tawanan wanita. Mereka ingin berhubungan dengan tawanan tersebut namun juga menginginkan tebusan (fida’) jika wanita itu hamil maka nilai tebusannya berkurang. Maka mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ‘azl.

2. Hukum ‘Azl

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi’in membolehkan ‘azl. Di antara ulama yang membolehkan: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur.

Namun ada perbedaan pendapat:

  • Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm membolehkan ‘azl dengan izin istri merdeka, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan kenikmatan sempurna dan keturunan.
  • Imam Ahmad dalam satu riwayat memakruhkan ‘azl tanpa izin istri merdeka, karena dikhawatirkan mengurangi hak istri.
  • Imam Malik membolehkan secara mutlak, baik dengan istri maupun budak.

3. Makna Sabda Nabi ﷺ

Sabda Nabi ﷺ “لا عليكم أن لا تفعلوا” (tidak mengapa jika kalian tidak melakukannya) dipahami oleh para ulama sebagai isyarat bahwa meninggalkan ‘azl lebih utama. Karena setiap jiwa yang akan lahir telah ditetapkan Allah, sehingga ‘azl tidak akan menghalangi takdir Allah.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad menjelaskan bahwa ‘azl pada dasarnya boleh, namun lebih utama ditinggalkan karena bertentangan dengan tujuan syariat untuk memperbanyak keturunan.

4. Hikmah di Balik Hukum

Syariat Islam memberikan kelonggaran dalam hal ‘azl karena mempertimbangkan maslahat pasangan suami istri, seperti menjaga kesehatan istri, mengatur jarak kelahiran, atau kondisi darurat lainnya. Namun tetap dianjurkan untuk tidak melakukannya secara terus-menerus karena bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk mendapatkan keturunan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah ﷺ, dan Al-Qur’an (saat itu) sedang diturunkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa ‘azl sudah dikenal dan dipraktikkan di kalangan sahabat, dan tidak ada larangan tegas dari Nabi ﷺ. Namun para sahabat tetap bertanya untuk memastikan hukumnya, menunjukkan adab mereka dalam bertanya kepada Rasulullah ﷺ.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil bahwa ‘azl tidak diharamkan, karena seandainya haram, pasti akan turun wahyu yang melarangnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal ‘azl adalah boleh berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Lebih utama tidak melakukannya karena bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk mendapatkan keturunan.
  3. Jika dilakukan, sebaiknya dengan izin istri untuk menjaga hak dan perasaannya.
  4. ‘Azl tidak menghalangi takdir Allah karena setiap jiwa yang akan lahir telah ditetapkan.
  5. Dalam kondisi darurat seperti menjaga kesehatan istri atau mengatur jarak kelahiran, ‘azl diperbolehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.