Penjelasan Hadits Muslim No. 1435 tentang Kebolehan menggauli istri dari arah mana saja

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami boleh mendatangi istrinya (berhubungan intim) dari arah mana saja, baik dari depan maupun dari belakang, selama tetap pada tempat yang benar (kemaluan/vagina), bukan dubur. Ayat Al-Qur'an yang turun menepis keyakinan orang Yahudi yang mengaitkan posisi hubungan intim dengan kondisi fisik anak. Islam memudahkan dan tidak membebani dengan keyakinan batil semacam itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 223

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Terjemahan: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu kehendaki."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Nikah, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim adalah salah satu ulama dalam daftar rujukan yang sah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai bantahan terhadap anggapan orang Yahudi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menegaskan bahwa yang dimaksud "dari arah mana saja" adalah pada kemaluan, bukan dubur.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan kebolehan mendatangi istri dari depan atau belakang selama pada tempat yang benar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki latar belakang penting. Orang-orang Yahudi di Madinah memiliki keyakinan batil bahwa jika seorang suami mendatangi istrinya dari arah belakang (yakni berhubungan intim pada vagina tetapi posisi suami di belakang istri), maka anak yang lahir akan juling. Keyakinan ini tidak berdasar dan menimbulkan kecemasan bagi kaum Muslimin saat itu.

Maka Allah menurunkan ayat:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Ayat ini menggunakan kata "harits" (ladang) sebagai perumpamaan. Ladang adalah tempat menanam benih. Yang dimaksud adalah bahwa hubungan intim bertujuan untuk menghasilkan keturunan, dan seorang suami bebas memilih posisi atau arah selama pada tempat yang benar.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ayat ini turun khusus untuk membantah keyakinan Yahudi. Beliau menegaskan bahwa kebolehan "dari arah mana saja" adalah dalam hal posisi, bukan pada tempat yang diharamkan. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama memahami ayat ini sebagai dalil bolehnya mendatangi istri dari depan atau belakang pada kemaluan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan bahwa keyakinan Yahudi tentang anak juling adalah batil. Beliau juga menukil pendapat ulama bahwa ayat ini mencakup kebolehan berbagai posisi selama pada kemaluan.
  3. Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah jawaban atas pertanyaan kaum Muslimin tentang keyakinan Yahudi tersebut. Beliau menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kebolehan mendatangi istri dari arah mana saja pada kemaluan, bukan dubur.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya tentang nikah menegaskan bahwa hubungan intim hanya boleh pada kemaluan. Beliau menyebutkan bahwa mendatangi istri dari belakang (posisi) adalah boleh, tetapi menyentuh dubur adalah haram.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami "anna syi'tum" (dari arah mana saja) secara umum, namun tidak ada perbedaan di antara ulama yang tercantum dalam daftar bahwa yang dimaksud adalah pada kemaluan, bukan dubur. Adapun posisi, maka itu adalah kebolehan yang luas.

Yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa ayat ini menunjukkan kebolehan mendatangi istri dari arah mana saja (depan atau belakang) selama pada kemaluan. Adapun dubur, maka itu haram berdasarkan hadits-hadits lain yang melarangnya, seperti hadits:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

"Terlaknat orang yang mendatangi istrinya pada duburnya." (HR. Abu Dawud, dari Abu Hurairah)

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika ayat ini turun, kaum Muslimin di Madinah sempat merasa cemas karena pengaruh keyakinan Yahudi yang mengaitkan posisi hubungan intim dengan kondisi anak. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, menyaksikan langsung bagaimana ayat ini menjadi jawaban yang menenangkan. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini, dan beliau menjawab dengan turunnya ayat tersebut. Sejak itu, kaum Muslimin memahami bahwa urusan hubungan intim adalah urusan fitrah yang tidak perlu dibebani keyakinan-keyakinan batil. Hikmahnya adalah bahwa Islam datang untuk membebaskan manusia dari takhayul dan keyakinan yang tidak berdasar, serta memberikan kemudahan dalam urusan yang halal.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang suami boleh mendatangi istrinya dari arah mana saja (depan atau belakang) selama pada kemaluan (vagina), bukan dubur.
  2. Keyakinan bahwa posisi tertentu menyebabkan anak juling atau cacat adalah keyakinan batil yang tidak berdasar dalam Islam.
  3. Hubungan intim adalah ladang untuk menghasilkan keturunan, maka hendaknya dilakukan dengan niat yang baik dan cara yang benar.
  4. Haram hukumnya mendatangi istri pada dubur, berdasarkan dalil-dalil lain yang melarangnya.
  5. Hendaknya suami-istri saling memahami dan tidak terpengaruh keyakinan atau budaya yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?