Penjelasan Hadits Muslim No. 1425 tentang Boleh menikah dengan mahar mengajarkan Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar dalam pernikahan tidak harus berupa harta yang banyak. Rasulullah ﷺ menikahkan seorang sahabat yang miskin dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya, dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya. Ini menunjukkan bahwa mengajarkan Al-Qur'an dan manfaat yang bernilai dapat menjadi mahar, dan bahwa mahar boleh sedikit maupun banyak sesuai kesepakatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Mahar dan Diperbolehkannya Mengajarkan Al-Qur'an dan Cincin Besi serta Lainnya dari Sedikit hingga Banyak dan Disunnahkannya Mahar Lima Ratus Dirham bagi yang Tidak Dihimpit, dari sahabat Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mahar:

QS. An-Nisa' [4]: 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Terjemahan: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka dengan penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan senang dan nyaman."

QS. Al-Baqarah [2]: 236

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ ۖ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ ۖ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya dalam konteks mahar. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan hadits ini sebagai dalil bolehnya mahar berupa manfaat yang bernilai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung banyak pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya mahar berupa manfaat yang bernilai.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam madzhab Syafi'i bahwa mahar boleh berupa manfaat, termasuk mengajarkan Al-Qur'an. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat demikian, berbeda dengan sebagian ulama yang membatasi mahar hanya pada harta benda.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahkan sahabat tersebut dengan mahar berupa pengajaran Al-Qur'an, dan ini menunjukkan bahwa manfaat yang memiliki nilai syar'i dapat menjadi mahar. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar orang miskin pun bisa menikah.

Kedua: Mahar tidak harus banyak, bahkan boleh sangat sedikit.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar yang sangat sedikit, bahkan hanya berupa cincin besi. Ini menunjukkan bahwa pernikahan tidak boleh dihalangi hanya karena mahar yang kecil. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa mahar tidak memiliki batas minimal yang harus dipenuhi dengan harta tertentu.

Ketiga: Adab Nabi ﷺ dalam melihat wanita yang menawarkan diri.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melihat wanita tersebut dari atas ke bawah untuk mempertimbangkan, bukan dengan syahwat, karena beliau adalah orang yang paling menjaga pandangan. Ini menunjukkan bahwa melihat calon pasangan untuk pertimbangan pernikahan adalah diperbolehkan.

Keempat: Keutamaan Al-Qur'an dan mengajarkannya.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kemuliaan Al-Qur'an, sampai-sampai ia bisa menjadi mahar pernikahan. Ini menunjukkan bahwa ilmu Al-Qur'an lebih berharga dari harta benda.

Kelima: Perbedaan pendapat ulama tentang mahar berupa pengajaran Al-Qur'an.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan mahar berupa pengajaran Al-Qur'an. Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkannya menurut salah satu riwayat. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mahar harus berupa harta, namun mereka tetap menerima hadits ini dengan interpretasi bahwa Nabi ﷺ memberikan sesuatu dari harta baitulmal atau bahwa itu adalah kekhususan bagi sahabat tersebut. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membolehkan mahar berupa manfaat, karena hadits ini shahih dan jelas.

Keenam: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabat yang miskin.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menghalangi pernikahan karena kemiskinan, tetapi mencari solusi agar sahabat tersebut bisa menikah. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan penghalang pernikahan.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu hari seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyerahkan dirinya untuk dinikahkan dengan siapa saja yang beliau kehendaki. Rasulullah ﷺ memandangnya dengan penuh pertimbangan, lalu menundukkan kepala. Melihat hal itu, seorang sahabat yang miskin berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya."

Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk mahar?" Sahabat itu menjawab dengan jujur, "Tidak, demi Allah." Nabi ﷺ menyuruhnya mencari, tetapi ia tetap tidak menemukan apa pun, bahkan cincin besi pun tidak ada. Ia bahkan menawarkan setengah kain sarungnya, namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa itu tidak bermanfaat sebagai mahar.

Ketika sahabat itu beranjak pergi dengan sedih, Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan bertanya, "Apa yang kamu hafal dari Al-Qur'an?" Ia menyebutkan beberapa surat. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu membacanya dari hafalanmu?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan apa yang kamu hafal dari Al-Qur'an."

Hikmah dari kisah ini: Betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak membiarkan seorang sahabat yang miskin kehilangan kesempatan menikah. Al-Qur'an yang ada di hatinya menjadi mahar yang paling berharga. Ini mengajarkan kita bahwa ilmu dan iman lebih berharga dari harta, dan bahwa pernikahan adalah jalan yang dimudahkan bagi mereka yang ingin menjaga kehormatan diri.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar boleh berupa manfaat yang bernilai, termasuk mengajarkan Al-Qur'an, sesuai pendapat jumhur ulama yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, Ibn Qayyim, dan Ibnu Hajar.
  2. Mahar tidak harus banyak. Bahkan cincin besi pun boleh, dan jika tidak ada, manfaat yang bernilai dapat menjadi mahar.
  3. Jangan menghalangi pernikahan karena kemiskinan. Nabi ﷺ mencari solusi bagi sahabat yang tidak memiliki harta.
  4. Al-Qur'an adalah kemuliaan tertinggi. Hafalan dan pengajaran Al-Qur'an lebih berharga dari harta benda.
  5. Hendaklah seorang muslim berusaha menikah jika mampu, dan tidak menunda-nunda karena mahar yang dianggap berat, karena syariat memudahkan.
  6. Bagi yang belum mampu, hendaklah memperbanyak hafalan Al-Qur'an dan ilmu, karena itu bisa menjadi bekal yang bermanfaat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?