Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua bentuk pelanggaran hak sesama Muslim: menjual barang yang sedang ditawar/dijual orang lain, dan melamar wanita yang sedang dilamar orang lain. Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan, menghindari permusuhan, dan menegakkan adab dalam muamalah serta pernikahan. Jika pelamar pertama sudah mendapat izin atau sudah tidak dilanjutkan, maka larangan itu gugur.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pernikahan, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar). Imam Muslim meriwayatkannya dari Qutaibah bin Sa'id dan Ibnu Rumh, keduanya dari Al-Laits bin Sa'd.
Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz serupa, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarah Shahih Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahasnya dalam bab jual beli dan khitbah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam bab nikah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ melarang dua hal yang tampak berbeda tetapi memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu merusak kesepakatan orang lain dan menimbulkan permusuhan di antara kaum Muslimin.
Pertama: Larangan menjual di atas jualan orang lain (بَيْعٌ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ).
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bentuknya seperti: seseorang telah menyepakati harga dengan penjual, lalu datang orang lain menawarkan harga lebih tinggi kepada penjual agar membatalkan akad, atau menawarkan barang serupa kepada pembeli dengan harga lebih murah agar pembeli membatalkan transaksi. Ini menimbulkan kerusakan dan permusuhan.
Kedua: Larangan melamar di atas lamaran orang lain (خِطْبَةٌ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika:
- Lamaran pertama sudah diterima secara jelas oleh wanita/walinya, atau
- Masih dalam proses dan belum ada keputusan, namun ada indikasi kuat akan diterima.
Adapun jika lamaran pertama ditolak atau pelamar pertama memberi izin, maka tidak ada larangan — sebagaimana disebutkan dalam judul bab Imam Muslim: "hingga ia memberi izin atau meninggalkannya."
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam an-Nawawi — menyatakan larangan ini bersifat haram jika lamaran pertama sudah diterima, dan makruh jika belum ada keputusan.
- Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Imam asy-Syafi'i dalam satu riwayat, memandangnya sebagai larangan makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) secara umum.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah haram apabila lamaran pertama sudah diterima, karena hadits ini tegas melarang dan karena adanya unsur merusak hak dan menimbulkan permusuhan.
Hikmah larangan:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam menutup segala pintu yang mengantarkan kepada permusuhan dan permusuhan hati. Kedua larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dan bertanya tentang seseorang yang melamar seorang wanita, lalu datang lelaki lain melamar wanita yang sama. Ibnu Umar menjawab dengan tegas berdasarkan hadits ini bahwa hal itu tidak boleh. Nafi' — murid setia Ibnu Umar — meriwayatkan hal ini dengan sangat teliti, sehingga Imam Muslim dan Imam Al-Bukhari sama-sama menerimanya.
Hikmahnya: para sahabat sangat menjaga adab dalam muamalah dan pernikahan, tidak mendahulukan keinginan pribadi di atas hak saudaranya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan melamar wanita yang sudah dilamar dan diterima oleh Muslim lain, kecuali pelamar pertama memberi izin atau sudah meninggalkan lamarannya.
- Jangan menawar barang yang sedang ditawar orang lain dengan maksud merusak kesepakatan.
- Jaga adab muamalah — Islam mengajarkan kita mendahulukan hak saudara dan menjauhi sebab-sebab permusuhan.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya dan rujuk kepada penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim serta Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.