Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang dua hal pada peristiwa Khaibar: (1) nikah mut'ah (pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu), dan (2) memakan daging keledai jinak/domestik. Larangan nikah mut'ah ini bersifat tegas dan menurut jumhur ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, hukumnya haram hingga hari kiamat. Adapun daging keledai jinak juga haram berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang sedang kita bahas, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1407), dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, melalui Imam Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab az-Zuhri.
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharaman nikah mut'ah secara umum — yaitu perintah menjaga kehormatan hanya melalui pernikahan yang sah atau kepemilikan hamba sahaya:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
QS. Al-Mu'minun [23]: 5-7
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Hadits pendukung dari Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang nikah mut'ah:
> "Pada hari Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan berpendapat nikah mut'ah haram secara mutlak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mansukh (menghapus) kebolehan sebelumnya dan bersifat final.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama keharaman nikah mut'ah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyatakan bahwa nikah mut'ah diharamkan secara permanen setelah Khaibar.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menyebutkan dua larangan yang terjadi pada peristiwa Khaibar (tahun 7 H):
- Mut'ah wanita — yaitu pernikahan dengan akad sementara, misalnya "aku menikahimu selama sehari, seminggu, atau sebulan" dengan mahar tertentu, lalu berakhir dengan sendirinya tanpa talak.
- Daging keledai jinak — yaitu keledai yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dan diternakkan manusia (bukan keledai liar).
Pemahaman ulama tentang nikah mut'ah:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang urutan penghalalan dan pengharaman nikah mut'ah, namun yang shahih dan menjadi kesepakatan jumhur adalah bahwa nikah mut'ah diharamkan hingga hari kiamat setelah peristiwa Khaibar. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ali bin Abi Thalib ini adalah dalil paling kuat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa larangan pada hari Khaibar bersifat final, dan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan kebolehan kembali setelahnya. Adapun riwayat yang menyebutkan Ibnu Abbas membolehkan mut'ah, maka itu ditafsirkan sebagai kebolehan dalam keadaan darurat tertentu (seperti perjalanan jauh) sebelum sampai kepada beliau larangan final, atau beliau merujuk pada mut'ah haji (bukan mut'ah nikah).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa nikah mut'ah termasuk yang diharamkan secara permanen, dan beliau menyebutkan hikmahnya: nikah mut'ah merusak tujuan pernikahan yang sebenarnya (ketenangan, keturunan, dan tanggung jawab), serta membuka pintu kerusakan moral.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa nikah mut'ah haram. Imam Abu Hanifah juga mengharamkannya. Imam Malik mengharamkannya secara mutlak.
Tentang daging keledai jinak:
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil keharaman daging keledai jinak. Beliau juga menyebutkan hadits lain dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang keledai jinak: "Sesungguhnya ia najis" atau "Sesungguhnya ia haram." Para ulama sepakat tentang keharamannya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama (seperti Ibnu Abbas pada satu riwayat) pernah membolehkan nikah mut'ah dalam keadaan darurat, namun jumhur ulama dari daftar rujukan (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah, an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) menegaskan keharamannya secara mutlak dan permanen. Pendapat jumhur inilah yang paling kuat berdasarkan dalil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada hari Khaibar, ketika kaum Muslimin berhasil menaklukkan benteng Khaibar, sebagian sahabat merasa kesulitan karena jauh dari keluarga dan lama berada di medan perang. Sebagian dari mereka pernah melakukan nikah mut'ah pada masa sebelumnya (sebelum diharamkan). Maka Rasulullah ﷺ menyampaikan larangan tegas: nikah mut'ah dengan wanita dan memakan daging keledai jinak.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang saat itu berada di Khaibar dan terkenal dengan keberaniannya — meriwayatkan langsung larangan ini. Beliau adalah menantu Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling dekat, sehingga riwayatnya sangat kuat.
Hikmah: Islam menjaga kehormatan pernikahan sebagai ikatan yang sakral, bukan sekadar pemuasan sementara. Larangan ini menunjukkan bahwa pernikahan harus dibangun di atas tanggung jawab, ketenangan, dan tujuan jangka panjang, bukan sekadar kontrak sementara yang berakhir tanpa bekas.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah haram berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan jumhur ulama yang tercantum dalam daftar rujukan. Tidak boleh dilakukan dalam keadaan apapun.
- Daging keledai jinak haram dimakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Pernikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya: adanya wali, dua saksi, mahar, dan tidak dibatasi waktu.
- Hindari praktik-praktik yang menyerupai nikah mut'ah, seperti pernikahan kontrak atau pernikahan tanpa tanggung jawab.
- Kembalilah kepada pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam masalah-masalah fiqih yang rumit, dan jangan mengikuti pendapat yang menyelisihi jumhur tanpa dalil yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.