Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1406 tentang Nikah mut'ah dihalalkan lalu diharamkan selamanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang praktik nikah mut'ah (pernikahan sementara) yang pernah diizinkan oleh Rasulullah ﷺ pada masa awal Islam, kemudian diharamkan secara permanen hingga hari Kiamat. Hadits ini menjadi dalil utama bahwa nikah mut'ah adalah haram dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam selamanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Mu'minun [23]: 5-6

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela."

Ayat ini membatasi hubungan suami istri hanya pada pernikahan yang sah dan budak yang dimiliki, bukan pada pernikahan sementara.

Hadits:

Hadits riwayat Muslim no. 1406 dari Sabrah al-Juhanni radhiyallahu 'anhu

Pendapat Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9/179) menjelaskan: "Hadits ini adalah dalil yang jelas tentang pengharaman nikah mut'ah. Para ulama sepakat (ijma') bahwa nikah mut'ah haram hukumnya setelah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ pada saat Penaklukan Makkah."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/135) menegaskan: "Telah terjadi ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman nikah mut'ah, dan tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang membolehkannya setelah pengharaman tersebut."

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Sabrah al-Juhanni radhiyallahu 'anhu yang menceritakan pengalamannya ketika Rasulullah ﷺ mengizinkan nikah mut'ah. Peristiwa ini terjadi pada saat Penaklukan Makkah (Fathu Makkah) tahun 8 H, di mana sebagian sahabat mendapatkan keringanan untuk melakukan nikah mut'ah karena kondisi perang dan jauh dari keluarga.

Namun, izin ini hanya bersifat sementara. Dalam riwayat lain dari Shahih Muslim (1406), disebutkan bahwa setelah tiga hari, Rasulullah ﷺ melarang dan mengharamkan nikah mut'ah secara permanen. Beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut'ah, dan sekarang Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat."

Para ulama dari kalangan sahabat seperti Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas (setelah rujuk), dan seluruh sahabat lainnya sepakat tentang keharaman nikah mut'ah. Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal juga sepakat bahwa nikah mut'ah adalah haram.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (5/112) menjelaskan hikmah pengharaman ini: "Nikah mut'ah bertentangan dengan tujuan syariat dalam pernikahan, yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Nikah mut'ah hanya mementingkan syahwat sesaat tanpa tanggung jawab."

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Pada hari Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak." (HR. Muslim no. 1407)

Kisah ini menunjukkan bahwa pengharaman nikah mut'ah terjadi pada peristiwa yang berbeda, namun semuanya mengarah pada satu kesimpulan: nikah mut'ah telah diharamkan secara total.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/136) menceritakan bahwa ketika Khalifah Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu berkhutbah, beliau berkata: "Dua macam mut'ah yang pernah ada pada zaman Rasulullah ﷺ, dan sekarang aku mengharamkan keduanya dan akan menghukum pelakunya, yaitu mut'ah haji dan mut'ah nikah." Meskipun sebagian ulama membedakan antara mut'ah haji (tamattu') yang tetap dibolehkan, namun tentang mut'ah nikah, semua sepakat haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Nikah mut'ah (pernikahan sementara) adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, dan ijma' ulama
  2. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang keharamannya
  3. Nikah yang sah adalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat, dengan tujuan membangun keluarga yang kekal
  4. Hubungan suami istri hanya halal melalui pernikahan yang sah atau kepemilikan budak (yang sudah tidak berlaku di zaman sekarang)
  5. Waspadai ajaran sesat yang membolehkan nikah mut'ah, karena bertentangan dengan ijma' ulama

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.