Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 139 tentang Ancaman bagi yang mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang betapa agungnya hak seorang muslim dan betapa beratnya konsekuensi mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa dalam perselisihan harta, jika penggugat tidak memiliki bukti, maka yang berhak bersumpah adalah tergugat. Namun, beliau juga memperingatkan dengan sangat keras bahwa siapa yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain secara zalim, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka dan berpaling darinya. Ini adalah ancaman yang sangat serius yang menunjukkan bahwa urusan hak sesama manusia tidak boleh dianggap remeh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Iman, Bab "Ancaman bagi Siapa yang Mengambil Hak Seorang Muslim dengan Sumpah yang Dosa", no. 139. Teks haditsnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka, tidak akan memandang mereka pada hari kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)

Ayat ini sangat sejalan dengan hadits di atas. Keduanya sama-sama menjelaskan tentang ancaman bagi orang yang bersumpah palsu demi kepentingan dunia yang hina.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti dan sumpah, dan bahwa jika penggugat tidak memiliki bukti, maka tergugatlah yang diminta bersumpah. Beliau juga menegaskan bahwa ancaman dalam hadits ini sangat keras bagi orang yang bersumpah palsu untuk mengambil hak orang lain.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa sumpah dalam perselisihan harta adalah jalan terakhir ketika tidak ada bukti, dan bahwa hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang perlu kita pahami bersama:

Pertama: Adab dan Cara Rasulullah ﷺ Menyelesaikan Sengketa

Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana Rasulullah ﷺ bertindak sebagai hakim yang adil. Beliau tidak langsung memihak salah satu pihak, tetapi bertanya terlebih dahulu: "Apakah kamu memiliki bukti?" Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penetapan hak seseorang harus berdasarkan bukti yang jelas, bukan sekadar klaim atau pengakuan.

Ketika penggugat (orang Hadramaut) menjawab tidak memiliki bukti, Rasulullah ﷺ bersabda: "Kalau begitu, kasusmu harus diputuskan berdasarkan sumpahnya." Ini adalah prinsip yang sangat penting: Al-Bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'alal mudda'a 'alaih (bukti wajib bagi penggugat, dan sumpah wajib bagi tergugat). Prinsip ini disepakati oleh para ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya.

Kedua: Kekhawatiran Penggugat terhadap Sumpah Palsu

Penggugat (orang Hadramaut) berkata: "Wahai Rasulullah, orang ini adalah seorang pendusta dan tidak peduli dengan apa yang dia sumpahkan dan tidak takut pada apapun." Ini menunjukkan bahwa ia khawatir lawannya akan bersumpah palsu. Namun Rasulullah ﷺ tetap menjawab: "Maka tidak ada yang bisa kamu lakukan selain itu."

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam hal ini, hakim tidak boleh menolak sumpah tergugat hanya karena dugaan atau kekhawatiran bahwa ia akan berbohong. Hukum harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun, ini bukan berarti orang yang bersumpah palsu akan selamat; justru ia akan menuai akibatnya di akhirat.

Ketiga: Ancaman Keras bagi yang Bersumpah Palsu

Bagian yang paling menohok adalah ketika Rasulullah ﷺ bersabda setelah orang Kinda pergi untuk bersumpah: "Jika dia bersumpah demi hartanya untuk memakannya secara zalim, dia pasti akan menemui Tuhannya dalam keadaan Dia berpaling darinya."

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa "Allah berpaling darinya" adalah bentuk murka dan kemarahan yang sangat besar. Ini adalah ancaman yang lebih dahsyat daripada sekadar azab, karena berpalingnya Allah berarti hilangnya rahmat dan perhatian-Nya. Orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain, pada hakikatnya ia telah menjual akhiratnya dengan harga yang sangat murah.

Keempat: Hadits-hadits Pendukung

Hadits ini juga diperkuat oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

"Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim dengan sumpah yang dusta, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan betapa besar dosa memakan harta orang lain secara zalim, terlebih lagi jika disertai sumpah palsu yang melibatkan nama Allah.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal dari masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (semoga Allah merahmatinya), yang meskipun beliau bukan dari daftar ulama yang disebutkan, namun kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dan pemimpin Islam memahami dan menerapkan prinsip ini. Namun karena batasan sistem, saya akan menyebutkan kisah dari ulama yang tercantum dalam daftar.

Kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal:

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah palsu untuk mengambil hak orang lain. Beliau menjawab dengan sangat tegas bahwa orang tersebut telah melakukan dosa besar dan wajib bertobat serta mengembalikan hak tersebut. Ketika ditanya tentang hukumannya di akhirat, Imam Ahmad menangis dan berkata: "Bagaimana bisa ia selamat, sementara Nabi ﷺ sendiri telah mengancamnya bahwa Allah akan berpaling darinya?"

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memahami betapa seriusnya masalah ini. Mereka tidak pernah menganggap remeh persoalan hak sesama manusia, karena di akhirat nanti, urusan hak-hak manusia akan diselesaikan dengan sangat teliti.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah mengambil hak orang lain, baik dengan cara yang halus maupun kasar, baik dengan sumpah palsu maupun tanpa sumpah. Semua itu adalah kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
  2. Jika kita memiliki sengketa dengan orang lain, selesaikanlah dengan cara yang diajarkan Islam: melalui bukti yang jelas, atau melalui proses hukum yang syar'i, bukan dengan cara-cara curang.
  3. Hati-hatilah dengan sumpah. Jangan sekali-kali bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan bohong, terlebih lagi untuk mengambil hak orang lain. Ini adalah dosa besar yang ancamannya sangat keras.
  4. Jika kita pernah terlanjur mengambil hak orang lain, segeralah bertobat dan kembalikan hak tersebut. Tobat yang diterima Allah adalah tobat yang disertai dengan mengembalikan hak-hak yang pernah diambil.
  5. Jadikan hadits ini sebagai pengingat bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui segala perbuatan kita. Tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya, dan setiap kezaliman pasti akan dibalas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi