Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang keutamaan dan kesucian Kota Madinah. Rasulullah ﷺ menetapkan Madinah sebagai tanah haram (suci) yang memiliki batas-batas tertentu, sama seperti Makkah. Di dalamnya, membuat perkara baru (bid'ah) dalam agama atau melindungi pelaku kejahatan adalah dosa besar yang pelakunya mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Hadits ini juga menegaskan persatuan umat Islam dalam hal perlindungan (jiroh) dan larangan keras mengaku-ngaku nasab (keturunan) yang bukan haknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Keutamaan Madinah (no. 1370), dari sahabat mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Lafazh lengkapnya telah disebutkan dalam pertanyaan.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Meski tidak ada ayat yang secara spesifik menyebutkan kesucian Madinah, namun ada ayat yang menjelaskan tentang larangan berbuat kerusakan dan pentingnya menjaga keamanan, yang sejalan dengan semangat hadits ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 126
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa: 'Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan berikanlah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.'"
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan hadits ini. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya berbuat maksiat dan membuat perkara baru (bid'ah) di Madinah, serta haramnya melindungi pelaku kejahatan. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya secara panjang lebar ketika menjelaskan hadits-hadits tentang keutamaan Madinah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar yang perlu kita pahami:
1. Madinah adalah Tanah Haram
Rasulullah ﷺ menetapkan Madinah sebagai tanah haram, dengan batas antara dua gunung bernama 'Air dan Tsaur. Ini adalah penetapan dari Nabi ﷺ sendiri, sebagaimana Makkah juga tanah haram. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya adalah Madinah memiliki kehormatan dan kesucian seperti Makkah dalam hal larangan berburu, memotong pohon, dan berbuat kejahatan di dalamnya.
2. Larangan Membuat Bid'ah dan Melindungi Pelakunya
Sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa membuat perkara baru (hadats) di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia."
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "hadats" di sini adalah perkara baru dalam agama (bid'ah) atau perbuatan maksiat/kejahatan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan ini sangat keras karena Madinah adalah kota suci yang menjadi tempat hijrahnya Nabi ﷺ dan pusat penyebaran Islam.
3. Laknat Allah dan Tidak Diterimanya Amal
Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa perbuatan tersebut. Bahkan disebutkan bahwa Allah tidak menerima sharf (amalan wajib) dan 'adl (amalan sunnah) dari pelakunya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa ini adalah bentuk hukuman yang sangat berat bagi mereka yang merusak kesucian Madinah.
4. Persatuan Umat dalam Perlindungan (Dzimah)
Sabda Nabi ﷺ: "Perlindungan kaum muslimin adalah satu, dan orang yang paling rendah di antara mereka pun bisa memberikan perlindungan."
Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain (misalnya jaminan keamanan bagi non-muslim yang datang) adalah sah dan harus dihormati oleh seluruh umat Islam. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah prinsip persatuan dan kehormatan umat Islam.
5. Larangan Mengaku Nasab atau Memiliki Kaitan yang Bukan Haknya
Sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa mengaku-ngaku (nasab) kepada selain ayahnya, atau memposisikan diri sebagai budak dari selain tuannya yang sebenarnya, maka ia mendapat laknat Allah..."
Ini adalah peringatan keras tentang larangan memutus hubungan kekerabatan atau mengklaim keturunan palsu. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa ini termasuk dosa besar karena merusak tatanan sosial dan menghancurkan kejelasan nasab yang dijaga oleh syariat.
Story Telling
Ada kisah menarik dari Imam Malik bin Anas yang menunjukkan betapa tingginya penghormatan para ulama terhadap kesucian Madinah. Diriwayatkan bahwa Imam Malik tidak pernah berkendara di dalam kota Madinah, dengan alasan: "Aku malu menginjak tanah yang di dalamnya terdapat makam Rasulullah ﷺ dengan kaki hewan tungganganku." Beliau juga tidak pernah melempar batu atau memotong pohon di Madinah karena menghormati kesuciannya.
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat menjaga adab terhadap kota Nabi ﷺ, sebagaimana yang diperintahkan dalam hadits di atas.
Kesimpulan Praktis
- Menghormati kesucian Madinah dengan tidak berbuat maksiat, tidak membuat bid'ah, dan menjaga pohon serta hewan buruannya.
- Menjaga persatuan umat dalam hal perlindungan dan keamanan, tidak memecah belah.
- Menjaga kejelasan nasab dan tidak mengaku-ngaku keturunan yang bukan haknya.
- Menjauhi segala bentuk kejahatan yang bisa mendatangkan laknat Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.