Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Kota Madinah adalah tanah haram yang suci, sebagaimana Makkah juga tanah haram. Rasulullah ﷺ melarang mengambil/mencabut tumbuhan liar (khala) yang ada di dalamnya, dan bagi yang melanggar akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan Madinah di sisi Allah, serta kewajiban kita untuk menjaga kesuciannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an (tentang larangan berbuat kerusakan di muka bumi):
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf [7]: 56)
Ayat ini secara umum melarang segala bentuk kerusakan, termasuk merusak tanaman dan lingkungan di tanah haram.
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Keutamaan Madinah (no. 1367), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mencabut tumbuhan liar di Madinah, dan bahwa laknat tersebut berlaku bagi yang melakukannya dengan sengaja dan tanpa uzur.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat mensyarah hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk tumbuhan liar yang tumbuh sendiri, bukan tanaman yang ditanam manusia.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan Madinah sebagai tanah haram sebagaimana Ibrahim 'alaihissalam menjadikan Makkah sebagai tanah haram.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "Madinah adalah haram"
Yang dimaksud adalah Madinah memiliki kehormatan dan kesucian seperti tanah haram Makkah. Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama sepakat bahwa Madinah adalah tanah haram, dan larangan ini bersifat tetap hingga hari kiamat." Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk tumbuhan liar (khala), bukan tanaman yang sengaja ditanam oleh manusia.
2. Makna "لا يُخْتَلَى خَلَاهَا" (tidak boleh diambil tumbuhan liarnya)
Al-Khathabi (dikutip oleh Imam An-Nawawi) menjelaskan bahwa al-khala adalah tumbuhan liar yang tumbuh sendiri tanpa ditanam manusia. Adapun rumput yang ditanam atau tanaman milik seseorang, maka pemiliknya berhak atasnya.
3. Hukum laknat bagi pelanggar
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut. Namun beliau juga menegaskan bahwa laknat ini berlaku bagi orang yang melakukannya dengan sengaja dan mengetahui larangannya, bukan karena ketidaktahuan atau paksaan.
4. Hikmah larangan ini
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan Madinah dan menghormati tanah yang mulia ini. Madinah adalah kota yang diberkahi, tempat hijrah Nabi ﷺ dan pusat penyebaran Islam.
5. Perbedaan dengan Makkah
Para ulama menjelaskan bahwa larangan di Makkah lebih luas, karena mencakup larangan memotong pohon dan memburu binatang. Adapun di Madinah, larangan hanya pada mencabut tumbuhan liar, sedangkan berburu binatang tidak diharamkan menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafi'iyah dan lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah setelah hijrah, beliau bersabda:
"اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ، وَإِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا"
"Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah, dan sesungguhnya aku mengharamkan daerah di antara dua bukit batu (Madinah)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ meneladani Nabi Ibrahim 'alaihissalam dalam menetapkan kehormatan tanah suci. Ini juga menunjukkan bahwa Madinah memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah, sebagaimana Makkah.
Hikmah: Kita harus menghormati tempat-tempat yang Allah dan Rasul-Nya muliakan, karena penghormatan terhadap tempat suci adalah bagian dari penghormatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Madinah adalah tanah haram yang memiliki kehormatan khusus di sisi Allah.
- Dilarang mencabut/mengambil tumbuhan liar yang tumbuh sendiri di dalam batas tanah haram Madinah.
- Pelanggaran berat terhadap larangan ini mendapat laknat Allah dan malaikat serta seluruh manusia.
- Menjaga lingkungan adalah bagian dari ajaran Islam, terutama di tempat-tempat suci.
- Menghormati Madinah adalah bentuk kecintaan kepada Rasulullah ﷺ dan tempat perjuangannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.