Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keutamaan besar Kota Madinah. Rasulullah ﷺ menetapkan Madinah sebagai tanah haram (suci) yang dilindungi, di mana pohonnya tidak boleh ditebang dan binatang buruannya tidak boleh diburu. Beliau juga mengabarkan bahwa siapa yang meninggalkan Madinah karena tidak menyukainya, Allah akan menggantinya dengan orang yang lebih baik. Dan siapa yang bersabar tinggal di Madinah meskipun menghadapi kesulitan, maka Rasulullah ﷺ akan menjadi pemberi syafaat atau saksi baginya di hari kiamat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Keutamaan Madinah (no. 1363), dari sahabat Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1867) dengan lafaz yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang keutamaan tanah haram dan larangan berbuat kerusakan di dalamnya:
QS. Al-Hajj [22]: 25
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun orang yang datang; dan barangsiapa bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih."
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya menjadikan Madinah sebagai tanah haram sebagaimana Makkah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil bahwa larangan memotong pohon dan membunuh buruan di Madinah adalah khusus untuk pohon dan binatang yang berada di area antara dua lahar hitam (harrah), sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
Pertama: Madinah adalah Tanah Haram
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah menjadikan Madinah sebagai tanah haram sebagaimana Nabi Ibrahim 'alaihis salam menjadikan Makkah sebagai tanah haram. Ini menunjukkan bahwa Madinah memiliki kemuliaan khusus di sisi Allah.
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa keharaman Madinah ini bersifat tetap dan abadi, bukan hanya untuk masa tertentu. Beliau menegaskan bahwa larangan memotong pohon dan membunuh buruan di Madinah adalah larangan yang tegas, dan para ulama berbeda pendapat mengenai apakah pelakunya dikenakan sanksi atau tidak.
Kedua: Larangan Memotong Pohon dan Membunuh Buruan
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud 'idhah adalah pohon-pohon besar yang berduri atau yang biasa dijadikan kayu bakar. Adapun rumput dan tanaman lain yang tidak termasuk 'idhah, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat menurut Imam asy-Syafi'i dan jumhur adalah larangan ini mencakup semua tumbuhan yang tumbuh secara alami di tanah haram Madinah.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kelestarian alam Madinah sebagai bentuk penghormatan terhadap kota Nabi ﷺ.
Ketiga: Madinah Lebih Baik Bagi Mereka yang Mengetahuinya
Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keutamaan suatu tempat bukan terletak pada keindahan dunianya, tetapi pada keberkahan dan kebaikan agama yang ada di dalamnya. Madinah adalah kota yang dipilih Allah untuk hijrah Nabi-Nya dan menjadi pusat penyebaran Islam.
Keempat: Ancaman Bagi yang Meninggalkan Madinah Karena Benci
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan tinggal di Madinah. Siapa yang meninggalkannya karena tidak menyukai kota Nabi ﷺ, maka Allah akan menggantinya dengan orang yang lebih baik. Ini adalah peringatan keras bagi siapa yang meremehkan keutamaan Madinah.
Kelima: Keutamaan Sabar Menghadapi Kesulitan di Madinah
Imam al-Qadhi 'Iyadh (yang dinukil oleh Imam an-Nawawi) menjelaskan bahwa yang dimaksud al-la'wa' adalah kesulitan hidup dan kepayahan. Sabar dalam menghadapi kesulitan di Madinah akan menjadi sebab mendapatkan syafaat Rasulullah ﷺ di hari kiamat. Ini adalah kabar gembira yang sangat besar bagi penduduk Madinah dan siapa yang tinggal di sana dengan penuh kesabaran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu—yang merupakan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga—berada di akhir hayatnya di 'Aqiq (sebuah lembah dekat Madinah), beliau berpesan kepada keluarganya agar mengkafaninya dengan jubah yang pernah dikenakannya saat perang Badar. Beliau berkata: "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada seorang pun yang meninggal di Madinah kecuali aku akan memberi syafaat kepadanya di hari kiamat.'" (HR. at-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syeikh al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat merindukan keutamaan Madinah dan berharap dapat dimakamkan di sana karena mengetahui janji Rasulullah ﷺ tentang syafaat bagi penduduknya.
Kesimpulan Praktis
- Menghormati Kota Madinah dengan tidak merusak pohon, tumbuhan, dan tidak memburu binatang di area tanah haramnya.
- Mencintai Madinah sebagai kota Nabi ﷺ dan tempat diturunkannya banyak petunjuk Islam.
- Bersabar jika tinggal di Madinah meskipun menghadapi kesulitan, karena ini adalah sebab mendapatkan syafaat Rasulullah ﷺ.
- Tidak meremehkan keutamaan tempat-tempat yang dimuliakan Allah, karena Allah memberikan keutamaan kepada siapa yang Dia kehendaki.
- Menjaga lingkungan sebagai bagian dari syariat Islam, karena larangan merusak tumbuhan dan binatang di tanah haram menunjukkan perhatian Islam terhadap kelestarian alam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.